EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PENDIDIKAN KEPRA
MUKAAN
SEBAGAI EKSTRA KURIKULER WAJIB DI SEKOLAH
OLEH :
AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN, S.Ud, M.Sy
KURSUS PELATIH PEMBINA PRAMUKA TINGKAT DASAR
KWARTIR DAERAH JAMBI
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Gerakan pramuka merupakan
sebuah gerakan pendidikan kepanduan yang saat ini semakin berkembang, apalagi
dengan adanya UU RI tentang Gerakan Pramuka. Melalui kegiatan kepramukaan dapat
mewujudkan sosok yang mempunyai jiwa patriotism, jujur, berani, disiplin,
mandiri, bertanggungjawab, taat hukum, suka kerjasama, gotong-royong, dan
lain-lain. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan orang yang cerdas secara
intelektual, tetapi juga membutuhkan orang yang berkarakter.
Kegiatan ekstrakurikuler
merupakan beberapa kegiatan yang diberikan kepada peserta didik di lembaga
pendidikan yang bersangkutan dengan tujuan untuk menonjolkan potensi diri yang
belum terlihat di luar kegiatan belajar mengajar dan memperkuat potensi yang
telah dimiliki peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pramuka yang ada di
sekolah-sekolah diharapkan dapat merubah perilaku amoral yang dilakukan peserta
didik pada saat sekarang ini. Bahkan berdasarkan lampiran III Permendikbud
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum dan
pedoman kegiatan ekstrakurikuler, penyelenggaraan kegiatan kepramukaan
dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 begitu pula dengan
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakuler wajib pada sekolah
dasar dan sekolah menengah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Pendidikan Kepramukaan?
2.
Bagaimana
Efisiensi dan Efektifitas Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajid
di sekolah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Kepramukaan
Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan[1]
merupakan salat satu ekstrakurikuler yang menjadi pilihan bagi sekolah-sekolah.
Adapun untuk memahami pengertian Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam
UU Gerakan pramuka Nomor 10 Tahun 2010 yaitu :
1.
Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang
aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang
berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.[2]
Berdirinya Gerakan Pramuka tentunya memiliki tujuan yang jelas dan
mulia, yaitu:
untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader
bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.[3]
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UU RI Tentang Gerakan Pramuka bahwa
proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka
melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan itulah yang disebut
Pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian, hal tersebut menjadi perhatian penting
bagi pemerintah pusat, pengurus Gerakan Pramuka saat ini maupun para pendiri
Gerakan Pramuka dahulunya. Berdasarkan pemikiran tersebut maka Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014
Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah.
B.
Efisiensi
dan Efektifitas Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
di Sekolah.
Pelaksanaan pendidikan kepramukaan baik sebagai ekstrakurikuler wajib
ataupun tidak tentunya berpedoman kepada Prinsif Dasar Kepramukaan (PDK) dan
Metode Kepramukaan (MK), sebab kedua hal tersebut merupakan pembeda antara
organisasi Gerakan Pramuka dengan organisasi lainnya.
Prinsif Dasar Kepramukaan meliputi:
1. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
3. Peduli terhadap diri pribadinya; dan
4.
Taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.[4]
Adapun Metode Kepramukaan adalah metode
belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
1. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
2. Belajar sambil melakukan;
3. Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
4. Kegiatan yang menarik dan menantang;
5. Kegiatan di alam terbuka;
6. Kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
7. Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
8. Satuan terpisah antara putra dan putri;[5]
Tak lupa pula dalam pelaksanaan proses
pendidikan kepramukaan digunakanlah Sistem Among. Sistem Among merupakan proses
pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. Sistem Among
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
1.
di depan
menjadi teladan;
2.
di tengah
membangun kemauan; dan
3.
di belakang
mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan juga
dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan
dan budaya bangsa.
Dengan
adanya keterkaitan antara PDK, MK, Sistem Among dan Kiasan Dasar dan pelaksanannya
berjalan dengan beriringan tentu akan menimbulkan keefisienan dan
keefektifitasan pendidikan kepramukaan itu sendiri.
Efisiensi bermakna 1 tepat atau sesuai untuk
mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dng tidak membuang-buang waktu, tenaga,
biaya); 2 mampu menjalankan tugas dg
tepat dan cermat; berdaya guna; bertepat guna; sangkil;[6]
Dan
efektif bermakna 1 ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya); 2 manjur
atau mujarab (tt obat); 3 dapat membawa hasil; berhasil guna (tt usaha,
tindakan); mangkus; 4 mulai berlaku (tt undang-undang, peraturan);[7]
Efisiensi pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler
wajib di sekolah secara teori sangat jelas, yaitu mampu:
1.
Menarik minat siswa/murid yang awalnya tidak
aktif dalam gerakan pramuka menjadi murid/siswa yang gemar mengikuti kegiatan
kepramukaan,
2.
Menanamkan nilai-nilai kepramukaan dalam
kehidupan para siswa/murid sehari-hari, baik ketika berada dalam ligkungan
keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Efektifitas pendidikan kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat dinilai ketika pelaksanaan sedang
berlangsung atau telah berlangsung, diantaranya;
1. Bertambahnya
jumlah (kuantitas) peserta didik Gerakan Pramuka
2. Terwujudnya
mutu (kualitas) dari masing-masing individu para siswa/murid karena telah
menjalani proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan
pengamalan nilai nilai kepramukaan;
3. Menjadikan
pendidikan kepramukaan sebagai salah satu kegiatan yang positif sehingga seluruh
murid/siswa tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang sia-sia atau
terpengaruh oleh hal-hal yang negatif seperti narkoba, miras dll.
4. Timbulnya
semangat kepramukaan bagi murid/siswa begitupula bagi guru/tenaga pendidik.
5. Menjadikan
guru/tenaga pendidik harus mengikuti dan menguasai tentang pendidikan
kepramukaan sehingga tertarik untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kursus Pembina
pramuka.
Eisiensi
dan efektifitas yang telah disebutkan diatas tidak terlepas dari unsur-unsur
dalam Gerakan pramuka di gugusdepan itu sendiri, diantaranya Ka.Mabigus,
Mabigus, Pembina Gudep mapun Pb Pembinanya. Jika dari unsur-unsur tersebut
berjalan seiring, maka hal diatas akan terwujud, karena kualitas pengetahuan
atau pengalaman dari Pembina juga sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan efektifitas
pendidikan kepramukaan itu sendiri.
Dalam hal ini pula penulis juga tertarik mengenai
efisiensi dan efektifitas dari peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan
itu sendiri, sebab faktanya dilapangan, pendidikan kepramukaan menjadi kegiatan
ekstrakurikuler wajib di sekolah dasar dan menengah hanya bersifat sebatas isu.
Sebab tidak banyak sekolah yang mengadakan pendidikan kepramukaan di sekolahnya
apalagi mewajibkan seluruh murid/siswanya wajib mengikuti pendidikan
kepramukaan tersebut. Artinya peraturan tinggal peraturan, namun tidak
dilaksanakan secara menyeluruh oleh sekolah-sekolah.
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pemaparan dan pemahaman penulis, maka dapat diambil kesimpulan, yaitu:
a.
Pendidikan
Kepramukaan merupakan proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
b.
Efisiensi pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat dilihat dari ketertarikan minat siswa/murid
yang mulai gemar mengikuti kegiatan kepramukaan, menanamkan nilai-nilai
kepramukaan dalam kehidupan para siswa/murid sehari-hari, dll.
c.
Efektifitas
pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat dilihat
dari bertambahnya jumlah (kuantitas) peserta didik Gerakan Pramuka, terwujudnya
mutu (kualitas) dari masing-masing individu para siswa/murid karena telah
menjalani proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai
kepramukaan, dll.
B.
Saran
Setelah
diamati, maka penulis memberikan saran, yaitu:
1.
Hendaknya
pemerintah RI dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan hendaknya
melakukan pengawasan dan penindakan kepada sekolah yang tidak melaksanakan
peraturan menteri tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib di sekolah tersebut.
2.
Diharapkan
kepada seluruh kepala sekolah atau Ka. Mabigus mampu menjalankan peraturan
pemerintah pusat RI melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI
Nomor 63 tahun 2014 sehingga pendidikan kepramukaan menjadi satu-satunya
ekstrakurkuler yang diikuti oleh seluruh siswa/murid sebab dengan mengikuti
pendidikan kepramukaan dapat membantu dalam proses pembentukan kepribadian dan
karakter dari murid/siswa di sekolah tersebut.
3.
Kepada
para stake holder pramuka, tetap melaksankan pendidikan kepramukaan sehingga
output dari murid/siswa yang mengikuti Gerakan Pramuka mampu menjadi tauladan
dan mempunyai kreatifitas yang tinggi sehingga menarik murid lainnya untuk
mengikuti pendidikan kepramukaan.
C.
Kata
Penutup
Dengan mengucap Alhamdulilla ar-Robba al-‘Alamin, akhirnya penulis dapat
menyelesaikan penulisan karya ilmiah
ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Kursus
Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Kwartir Daerah Jambi Tahun 2016 dengan
harapan agar hasil penulisan ini memberikan mamfaat dan hikmah terhadap semua
pihak yang terkait dan juga membawa rahmat bagi penulis. Semoga Allah
SWT senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.
Jambi, 25 September 2016
Penulis,
AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN, S.Ud, M.Sy
[1] Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 1 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Bab I Pasal 2
[2] Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 1
[3] Ibid,
Bab II Pasal 2
[4] Kode
Kehormatan Gerakan Pramuka adalah Satya Pramuka dan Darma Pramuka
[5] Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 1 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Bab IV Pasal 8-9
[6] KBBI
Versi Online
[7]
Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar