ILMU HADITS
“SIKAP UMMAT MUSLIM MENGENAI JENGGOT”
Dosen:
Dr. H.
Hadri Hasan, M.Ag
Ahmad Sholihin Muttaqin
P.h. 211.2.1525
PRODI HUKUM ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2012
KATA
PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan
semesta alam dan Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, nabi akhir zaman.
Dan tidak lupa penulis menghaturkan
ucapan terima kasih kepada bapak dosen Dr. H. Hadri Hasan, M.Ag yang telah memberikan
bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Begitu
pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam makalah ini, penulis
membahas mengenai Hadits tentang memelihara Jenggot
yang merupakan sub bahasan dalam mata kuliah Studi Ilmu Hadits. Tentunya,
sebagaimana yang difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak
atau bersifat relatif, untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya
jika tredapat kekeliruan.
Harapan penulis, makalah yang
dirangkum dengan pembahasan mengenai sikap
ummar muslim mengenai jenggot ini dapat bermamfaat dan menambah khazanah keilmuan
bagi para pembacanya. Amin.
Jambi, Juni 2012
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
…………………………………………………………………………
|
i
|
DAFTAR ISI
|
…………………………………………………………………………
|
ii
|
PENDAHULUAN
|
…………………………………………………………………………
|
1
|
PEMBAHASAN
|
…………………………………………………………………………
|
2
|
1.
Hadits Tentang Perintah Berbedalah Penampilan dengan
Orang-orang Musyrik
|
………………………..……………………………………………………
|
3
|
2.
Hadits Tentang Memelihara Jenggot
|
………………………..……………………………………………………
|
6
|
3.
Analisis
Hadits
|
………………………..……………………………………………………
|
9
|
PENUTUP
|
…………………………………………………………………………
|
12
|
DAFTAR PUSTAKA
|
…………………………………………………………………………
|
13
|
HADITS TENTANG SIKAP UMMAT MUSLIM
MENGENAI JENGGOT
A.
PENDAHULUAN
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT
melalui seorang rasul (utusan) yaitu Nabi Muhammad SAW. Agama Islam memiliki
pedoman yaitu al-Quran yang disampaikan dan diajarkan oleh Rasululllah SAW
kepada seluruh umat manusia. Penjelasan al-Quran tidak selalu terperinci karena
ada juga yang harus dijelaskan lebih lanjut dan terperinci oleh Rasulullah SAW.
Segala perkataan (qauli), perbuatan (fi’li),
penetapan (taqrir) dan ajaran atau bimbingan yang diberikan oleh
Rasulullah SAW untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam dinamakan dengan
istilah sunnah rasul atau hadits.
Hal itulah yang menjadikan hadits sebagai pedoman kedua dalam agama Islam
setelah al-Quran. Selain itu, percaya kepada Rasulullah SAW merupakan rukun
iman yang keempat, maka wajiblah hukumnya untuk mengikuti perintahnya dan
menjauhi larangannya.
Selain itu, Allah SWT juga memberikan
kepada umat Islam para pendahulu yang selalu menjaga al-Quran dan hadits.
Mereka adalah orang-orang yang jujur, amanah dan memegang janji. Sebagian
diantara mereka mencurahkan perhatiannya tehadap al-Quran dan ilmunya yaitu mufassirin.
Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadits nabi dan
ilmunya, mereka adalah muhadditsin.
Berbicara tentang hadits Rasulullah SAW, diantaranya terdapat juga berkenaan dengan jenggot, karena
jenggot bisa dikatakan salah satu ciri dari umat Muslim. Untuk itu penulis akan memaparkan
beberapa hadits Rasulullah SAW yang berkaitan dengan jenggot, baik yang
dinisbatkan dengan perintah untuk berbeda penampilan dengan orang-orang musyrik
maupun tentang memelihara jenggot itu sendiri.
B. PEMBAHASAN
Jenggot di dalam bahasa Arab disebut
dengan lihyah yang secara
terminologi bisa dipahami sebagai rambut yang tumbuh pada kedua
pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang
rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi.[1]
Mengenai perihal
jenggot yang dimaksudkan di atas, secara fakta dan realita saat ini, kalau sudah melihat orang yang berjenggot,
sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Seolah-olah
orang yang berjenggot adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan
disingkirkan dari masyarakat. Padahal kalau kita memahaminya dengan baik, itulah
salah satu ajaran Nabi SAW.
Jenggot
adalah satu diantara ajaran Rasul yang di zaman sekarang ini banyak dilupakan kaum
muslimin. Kaum muslimin di zaman ini lebih senang untuk mencukur jenggot
daripada memeliharanya. Banyak alasan mereka, dari mulai tampak kelihatan tua, tidak
rapi, kelihatan seram, seperti teroris, atau bahkan ada yang
menyamakannnya dengan hewan yang berjenggot seperti kambing maupun alasan lainnya. Tetapi kita selaku
umat Islam juga harus mengetahui bahwa Rasulullah SAW juga berjenggot, sebagaimana
yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, yang artinya:
Pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-
mengatakan; ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah
laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya
tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak
lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun,
lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10
tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya
hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.”
Untuk
memahami lebih mendalam, berikut ini penulis akan mengutarakan
beberapa hal hadits Rasulullah SAW mengenai
jenggot yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
- Hadits tentang perintah berpenampilan
beda dengan orang-orang musyrik
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا
عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلىَّ الله علَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
: خَالِفُوا اْلمُشْرِكِيْنَ وَوَفِرُّوا اللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِبَ[2] }رواه البخارى{
Artinya: Muhammad Bin
Minhal telah menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai’ telah menceritakan
kepada kami, ‘Umar bin Muhammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami, dari
Nafi’, dari Ibnu ‘Umar dari Nabi SAW telah bersabda : Berbedalah dengan orang-orang musyrik, biarkanlah
jenggot kalian panjang, dan potong pendeklah kumis kalian. (HR. Bukhori)
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori diatas, juga terdapat
di dalam periwayatan Imam Muslim dengan sanad dan redaksi matannya sedikit
berbeda. Hadits tersebut ialah:
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ زُرَيْعٍ
حَدَّثَنَا عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ
الله علَيْهِ وَسَلَّمَ : خَالِفُوا اْلمُشْرِكِيْنَ أَحْفُواالشَّوَارِبَ
وَأَوْفُوا اللِّحَى[3] }رواه مسلم{
Artinya: Sahl bin ‘Usman telah menceritakan kepada kami, Yazid
bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami, ‘Umar bin Muhammad telah
menceritakan kepada kami, Nafi’ telah menceritakan kepada kami, dari Ibnu ‘Umar
telah berkata : Rasulullah SAW telah bersabda : Berbedalah dengan orang-orang
musyrik, potong pendeklah kumis dan sempurnakanlah jenggot
kalian. (HR. Muslim)
Kalau kita perhatikan dari segi
ilmu hadits, sanad yang
tercantum di dalam kedua hadits di atas, jelas terlihat ada perawinya yang sama
dan ada juga yang tidak. Namun perbedaan tersebut tidaklah merubah maksud yang
terkandung di dalamnya, akan tetapi saling menguatkan dalam menentukan kualitas
haditsnya. Untuk lebih memperjelas rantaian sanad kedua hadits diatas, maka
penulis akan membuat susunannya, sebagai berikut:
Rantaian sanad hadits
tentang perintah
berpenampilan bedalah dengan orang-orang musyrik
Berdasarkan periwayatan dari
Imam Bukhari dan Imam Muslim
Menurut rantaian perawi tentang kedua hadits itu, baik dari periwayatan Bukhari maupun Muslim ditingkat thabaqat sahabat, thabi’in, tabi’i at-tabi’in dan atba’u at-tabi’i at-tabi’in bersumber dari orang yang sama, yaitu Ibnu ‘Umar, Nafi’, “Umar bin Muhammad dan Yazid bin Zurai’, sedangkan sanad mulai berbeda di tingkatan thabaqat selanjutnya hingga sampai ke Bukhari maupun Muslim sendiri.
Sedangkan disisi matan, juga terdapat
perbedaan redaksi. Periwayatan Bukhari menggunakan kalimat وَوَفِرُّوا اللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِبَ خَالِفُوا اْلمُشْرِكِيْنَ yang berarti Berbedalah dengan orang-orang
musyrik, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong pendeklah kumis kalian, sedangkan periwayatan Muslim memakai
kalimat خَالِفُوا
اْلمُشْرِكِيْنَ أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
yang berarti Berbedalah dengan orang-orang
musyrik, potong pendeklah
kumis dan sempurnakanlah jenggot kalian. Selain rantaian sanadnya yang
sedikit berbeda, dalam konteks matan hadits juga terdapat sedikit perbedaan
yaitu Bukhori beredaksi menyuruh membiarkan jenggot baru memotong kumis, sedangkan redaksi Muslim
sebaliknya, yaitu memotong kumis dan membiarkan jenggot.
Kedua hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim itu sama-sama berbicara mengenai
perintah Rasulullah SAW kepada ummat Islam (khususnya laki-laki) untuk berpenampilan beda dengan
orang-orang musyrik, yang suka menebalkan kumis dan mencukur jenggot dengan
cara sebaliknya yaitu mencukur/ memotong pendek/ tipis kumis dan membiarkan panjang
(memelihara) jenggot.
Selain itu, Nabi SAW
juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur. Seperi
kisah ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua
orang untuk menemui Nabi SAW. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot
yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah SAW tidak suka melihat
keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian
seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami
seperti ini.” Rasulullah SAW bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku
memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.”[4]
Keterangan di atas menunjukkan bahwa
memelihara jenggot adalah suatu perintah, memangkasnya dicela oleh Nabi SAW. Di samping itu,
maksud lain untuk memelihara
jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik serta perbuatan ini adalah
fithrah manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, memelihara
jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam
beberapa hadits saja. Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan
perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya.
Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan
kumis.
Dalam kata lain, hadits-hadits tersebut di atas juga mengandung petunjuk bahwa memanjangkan kumis
dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai
orang-orang musyrik (Yahudi/ Majusi/ Nasrani) ketika itu, padahal sudah diketahui bahwa
menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan
berdasarkan sabda Nabi SAW yang artinya: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan
mereka”.
- Hadits tentang memelihara
jenggot
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ
أَخَبَرَنَا عَبْدَةٌ أَخَبَرَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله علَيْهِ وَسَلَّمَ انْهَكُواالشَّوَارِبَ وَاعْفُوااللِّحَى[5] }رواه البخارى{
Artinya: Muhammad
telah menceritakan kepada kami, ‘Abdah telah mengkhabarkan kepada kami,
“Ubaidullah bin ‘Umar telah mengkhabarkan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibnu
‘Umar RA telah berkata Rasulullah SAW telah bersabda : “Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah)
jenggot kalian. (HR. Bukhori)
Dalam redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori diatas,
juga terdapat di dalam shahih Imam Muslim dengan sanad
dan redaksi matannya sedikit berbeda pula. Hadits tersebut berbunyi:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ
بْنُ اْلمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِى
جَمِيْعًا عَنْ عُبَيْدُ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ
النَّبِيِّ صَلىَّ الله علَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَاعْفُو اللِّحَى[6] }رواه البخارى{
Artinya: Muhammad bin
al-Mutsanna telah menceritakan kepada kami, Zahya telah menceritakan kepada
kami, Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami, Abi telah menceritakan kepada
kami, dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar dari Nabi SAW
telah bersabda : Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot kalian. (HR.
Muslim)
Kalau kita cermati dari sanad yang
tercantum di dalam kedua hadits di atas, jelas terlihat ada perawinya sama dan
ada juga yang tidak sama seperti dengan dua hadits di awal yang saling
menguatkan dalam menentukan kualitas haditsnya. Penulis juga akan memperjelas
rantaian sanad kedua hadits diatas, sebagai berikut:
Rantaian sanad hadits
tentang memelihara jenggot
Berdasarkan periwayatan dari
Imam Bukhari dan Imam Muslim
Menurut rantaian perawi tentang kedua hadits itu, baik dari periwayatan Bukhari maupun Muslim ditingkat thabaqat sahabat, thabi’in, tabi’i at-tabi’in dan atba’u at-tabi’i at-tabi’in bersumber dari orang yang sama, yaitu Ibnu ‘Umar, Nafi’, “Umar bin Muhammad dan ‘Ubaidullah bin ‘Umar, sedangkan sanad mulai berbeda di tingkatan thabaqat selanjutnya hingga sampai ke Bukhari maupun Muslim sendiri.
Sedangkan disisi matan, juga terdapat
perbedaan redaksi. Periwayatan bukhari menggunakan kalimat انْهَكُواالشَّوَارِبَ وَاعْفُوااللِّحَى yang berarti cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah)
jenggot kalian, sedangkan periwayatan Muslim memakai kalimat أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَاعْفُو اللِّحَى yang berarti potong pendeklah
kumis dan biarkanlah
(peliharalah) jenggot kalian.
Perintah Rasulullah ini
mengandung pendidikan untuk umat Islam supaya mereka mempunyai kepribadian
tersendiri serta berbeda dengan orang kafir lahir dan batin, yang tersembunyi
maupun yang tampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada unsur-unsur
menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot adalah lambang
kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang membedakan dengan jenis lain.
3. Analisis
Hadits
Hadits pertama yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan kedua diriwayatkan oleh Muslim mempunyai maksud
yang sama yaitu tentang perintah Rasulullah untuk berbeda penampilan dengan
orang-orang muyrik (point 1). Hal semacam inilah yang di istilahkan oleh ahli
hadits dengan Muttafaq ‘Alaih atau Rawah as-Syaikhan. Artinya hadits yang bermaksud sama dan diriwayatkan
oleh dua imam yaitu Bukhari dan Muslim.
Begitu pula dengan hadits pertama dan
kedua tentang memelihara jenggot (point 2), Hal semacam ini juga diistilahkan
oleh ahli hadits dengan Muttafaq ‘Alaih atau Rawah as-Syaikhan. Terlepas
redaksinya sama persis atau sedikit berbeda, asalkan maksudnya sama dan
diriwayatkan oleh dua Imam tersebut.
Jenggot
merupakan hiasan bagi kaum laki-laki yang diciptakan Allah baginya, agar
berbeda dengan kaum wanita. Sebagai cerita pelengkap, tatkala seorang laki-laki
yang telah mencukur jenggotnya masuk menemui isterinya pada malam pengantin,
berpalinglah si isteri dan tidak tertarik dengan penampilan yang tidak seperti
ketika dilihatnya sebelum itu.
Ada ibu-ibu
yang bertanya kepada seorang wanita : mengapa anda memilih seorang suami yang
berjenggot? Jawabnya : karena aku kawin dengan seorang pria dan bukan dengan
seorang wanita.[7]
Ketika telah menela’ah dan memahami
isi dari hadits-hadits di atas, timbullah pertanyaan, apakah jenggot itu memang
tidak boleh dipotong sama sekali atau ada ketentuan lain tentang ukuran panjang
jenggot tersebut. Hal ini akan kita bahas melalui pendapat dibawah ini:
1. Imam
Abu Hanifah
“Muhammad ibnul Hasan mengatakan: Imam Abu Hanifah
mengabarkan kepada kami, dari al-Haitsam, dari Ibnu Umar RA.:
Sesungguhnya dia (Ibnu Umar) dulu memegang jenggotnya, lalu memangkas yang di
bawah genggamannya. Muhammad (ibnul Hasan) mengatakan: Dengannya kami
berpendapat, dan inilah pendapatnya (Imam) Abu Hanifah.”[8]
2. Imam Malik
“Imam Malik pernah ditanya: “Bagaimana jika jenggot itu
panjang sekali, karena ada jenggot yang bisa panjang (sekali)?!” Imam Malik
menjawab: “Aku berpendapat untuk diambil dan dipendekkan sebagiannya. Dan Imam
malik meriwayatkan dari Ubaidulloh bin Umar, dari Nafi’: bahwa sesungguhnya
Ibnu Umar dahulu jika memendekkan jenggotnya saat haji atau umroh, ia memegang
jenggotnya, dan memotong yang keluar dari genggamannya.”[9]
3. Imam Syafi’i
“Al-Muzani mengatakan: Aku tidak melihat
ada orang yang lebih tampan wajahnya dari Imam Syafi’i -rohimahulloh-,
dan terkadang ia mengenggam jenggotnya, lalu ia tidak menambah lebih dari
genggamannya.”[10]
4. Imam Ahmad
Ishaq bin Hani’
mengatakan: Aku telah bertanya kepada (Imam) Ahmad, tentang orang yang
mengambil sebagian dari sisi jenggotnya? Beliau menjawab: “Boleh baginya
mengambil sebagian dari jenggotnya, apa yang melebihi genggamannya”. Aku
bertanya lagi: Lalu bagaimana dengan hadits Nabi -shollallohu alaihi
wasallam- yang berbunyi: “Potong tipislah kumis, dan biarkan jenggot apa
adanya!”. Beliau menjawab: “Boleh baginya mengambil dari panjangnya dan dari
bawah langit-langit mulutnya”. (Ishaq mengatakan:) Dan aku telah melihat
(sendiri) Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) mengambil jenggotnya dari sisi
panjangnya dan dari bawah langit-langit mulutnya.[11]
Dengan
demikian lengkaplah sudah pengetahuan kita mengenai pemahaman mengenai jenggot (lihyah).
Mulai dari perspektif tentang defenisi, hadits-hadits Rasulullah, tentang
rantaian perawi, redaksi hadits tentang jenggot sampai kepada pendapat mazhab
yang empat mengenai ketentuan panjang jenggot yang dimaksudkan oleh Rasulullah
SAW.
C. PENUTUP
Dari penjelasan di atas dapatlah
diambil kesimpulan bahwa:
1. Jenggot di dalam bahasa Arab disebut
dengan lihyah yang secara terminologi bisa
dipahami sebagai rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi,
semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan
sisi-sisi pipi.
2. Rasululullah SAW memerintahkan kaum
muslimin atau para sahabat pada waktu itu untuk berbedalah penampilan dengan
kaum musyrikin dengan cara mencukur kumis dan memelihara jenggot, karena orang-orang musyrik
pada waktu itu berpenampilan sebaliknya yaitu membiarkan/ menebalkan kumis dan mencukur
jenggot.
3. Rasulullah SAW menyeru untuk memelihara
jenggot dan mencukur kumis , namun telah dijelaskan pula oleh Imam yang empat
tentang ketentuan panjangnya jenggot yang dianjurkan itu diantaranya dengan
batas sampai segenggaman tangan.
Sebagai penutup, penulis mengakui adanya kekurangan
dalam makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan tanggapan yang berbentuk
kritik, saran dari para pembaca.
D. DAFTAR PUSTAKA
Ahmad
Sunarto, Mutiara Hadits Shahih Muslim, Surabaya: Karya Agung, 2007.
Bukhori, Shahih
Bukhori, Beirut: Dar al-Sha’b, tt, Juz. 4.
Labib. Mz, Samudra
Pilihan Hadits Shahih Bukhori, Surabaya: Anugerah, 1993.
Dr. H.
Munzier Suparta, M.A., Ilmu Hadits, Jakarta, PT. RajaGrafindo, 2011.
Cet-7
Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar al-Fikr,
1993, Vol. I A
Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’I, M.A., Al-Hadits;
Aqidah, Akhlaq, Sosial dan Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000
Syaikh Jamil Zainu, Memelihara Jenggot adalah Wajib, akses tanggal 21 April 2012
[1] Lihat Mukhtashor
Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13,
Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan.
[2] Bukhori, Shahih
Bukhori, (Beirut: Dar al-Sha’b, tt), Juz. 4, hlm. 39, “Kitab al-Libaas,”
“Bab Taqliim al-Azhfaara”, hadits nomor 5892.
[3] Muslim, Shahih Muslim, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1993) , Vol. I A, hlm. 178, “Kitab Thaharah”, “Bab Hishaal
al-Fitrah” hadits nomor 259-2.
[4] HR. Thabrani, Hasan. Dinukil
dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha.
[5] Bukhori, Shahih
Bukhori, (Beirut: Dar al-Sha’b, tt), Juz. 4, hlm. 39, “Kitab al-Libaas,”
“Bab Taqliim al-Azhfaara”, hadits nomor 5893.
[6] Muslim, Shahih Muslim, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1993) , Vol. I A, hlm. 177, “Kitab Thaharah”, “Bab Hishaal
al-Fitrah” hadits nomor 259
[7] Syaikh Jamil Zainu, Memelihara Jenggot adalah Wajib, hlm. 2 akses tanggal 21
April 2012
[8] Al-Atsar 900, al-Inayah Syarhul Hidayah 3/308
[9] Alistidzkar 27/65
[10] Lihat Siyaru A’lamin Nubala’ 10/11
[11] Lihat Kitabut Tarojjul dari Kitabul Jami’ 113-114
Tidak ada komentar:
Posting Komentar