Kamis, 04 Oktober 2007

PANDANGAN ISLAM TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB)

MAKALAH

فِقْهُ اْلمُعَامَلَةِ
PANDANGAN ISLAM
TENTANG KELUARGA BERENCANA (KB)


 











DI SUSUN OLEH :

AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN
NIM. UT. 06.0741



DOSEN PEMBIMBING :

DRS. IBRAHIM SYUKUR
NIP. 150 251 219



ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN TAFSIR HADITS
ًًََ2007
KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrahim.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                               
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, berkat rahmat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufik dan hidayahNya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dibuat sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah “Fiqh Muamalat” yang berjudul “Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana (KB)” dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswa dalam bidang media pembelajaran.
Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, Kami sangat menerima kritik dan saran dari Dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Semoga makalah ini  bisa bermamfaat dan membantu para mahasiswa, khususnya di Fakultas Ushuluddin sehingga kita bisa memahami materi perkuliahan yang diberikan.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamit Thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.




Jambi, 31 Mei 2007

                                                                                                   Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar     i
Daftar Isi     ii
Pendahuluan 
A.    Latar Belakang      1
B.    Permasalahan        2
C.    Tujuan Penulisan      2    
Pembahasan
A.  Pengertian Keluarga Berencana (KB)      3
B. Metode Kontrasepsi     4
C. Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana (KB)      6
Penutup
  1. Kesimpulan     13
  2. Saran     13
Daftar Pustaka      14




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia sejak dari proklamasi 17 Agustus 1945 sampai saat ini dan masa mendatang, berusaha untuk memakmurkan masyarakat yang berkeadilan sosial dan merata.
Suatu pembangunan memerlukan modal, sarana, tenaga kerja yang terampil dan berkualitas, wawasan yang luas dan masih banyak lagi. Dalam keadaan seperti ini, bangsa kita juga berhadapan dengan masalah yang cukup mengkhawatirkan, yaitu kepadatan penduduk yang terus melaju dari tahun ke tahun. Kalau penduduk sudah banyak, maka timbul lagi pemikiran baru, yaitu bagaimana cara mendidiknya dan bagaimana pula menyediakan lapangan kerjanya, belum lagi sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan dan keperluan hidup lainnya. Apalagi pada zaman sekarang ini, keperluan hidup bertambah banyak sejalan dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat.
Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah yang tumbuh dan berkembang adalah dengan program “Keluarga Bertencana”. Sejak tahun 1973 Keluarga Berencana (KB) sudah dicantumkan dalam GBHN dan mutlak harus dilaksanakan, dengan ketentuan pelaksanaannya harus dengan cara sukarela dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama.

B.     Permasalahan
Permasalahan yang akan diketengahkan dalam pembahasan ini adalah bila pertambahan penduduk dapat ditekan, maka masalah yang dihadapi tidak seberat menghadapi pertambahan penduduk yang tidak terkendali.
Walaupun wakil-wakil rakyat telah menetapkan KB itu dalam GBHN, namun masih ada persoalan lain yang harus dituntaskan, yaitu bagaimana perspektif agama Islam tentang program Keluarga Berencana (KB), karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Timbul pertanyaan, apakah Islam membolehkan hal ini atau malah melarangnya.

C.     Tujuan Penulisan
Sebelum bangsa Indonesia mencanagkan KB itu, dari dahulu pun masalah ini sudah menimbulkan pro dan kontra dengan argumentasi masing-masing. Jadi, dalam penulisan ini penyusun bertujuan agar para pembaca, mengetahui bagaimana pandangan Islam tentang “Keluarga Berencana”. Dan bagaimana tentang ayat-ayat al-Quran dan Hadits Nabi yang membolehkan, dan bagaimana pula dengan  yang melarang.






BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Pada dasarnya Keluarga Berencana (KB) juga mempunyai arti sama dengan istilah Arab (Pengaturan keturunan/kelahiran) bukan pembatasan kelahiran.
KB berarti pasangan suami istri telah mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir disambut dengtan rasa gembira dan syukur. Dan pasangan suami istri tersebut juga telah merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya sendiri dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Jadi KB itu dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban orang terhadap anggota-anggota keluarganya.[1]
Menurut WHO (World Health Organisation) keluarga berencana adalah tindakan yang membantu individu atau pasangan suami istri untuk :
1.        Mendapatkan objektif tertentu.
2.        Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan.
3.        Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan.
4.        Mengatur interval doi antara kehamilan.
5.        Mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri.
6.        Menentukan jumlah anak dalam keluarga.[2]


B.       Metode Kontrasepsi
Kontrasepsi adalah suatu cara untuk mengatur kehamilan baik itu pencegahan kehamilan atau pengakhiran kehamilan.
Pada saat sekarang jauh lebih banyak cara bagi wanita, dengan cara bagi pria, karena memang seolah-olah keluarga berencana merupakan tugas semata-mata bagi wanita, karena morivasi pada wanita lebih tingi.
Tapi seharusnya kontrasepsi merupakan tanggung jawab suami dan istri dan diharapkan bahwa di kelak kemudian hari cara-cara bagi pria akan lebih berkembang.[3]

Macam-macam Metode Kontrasepsi
I.         Metode Sederhana
1.    Tanpa Alat
a.    KB Alamiah
v  Metode Kalender (Ogino-Knaus).
v  Metode Suhu Badan Basal (Termal).
v  Metode Sim to-Termal.
b.    Coitus interruptus
2.    Dengan Alat
a.    Mekanis (Barrier)
v  Kondom
v  Barier Intra-vaginal
-       Diafragma
-       Kap Serviks (Cervical cap)
-       Spons (Sponge).
b.    Kimiawi
v  Spermisid
-       Vaginal cream.
-       Vaginal foam
-       Vaginal jelly.
-       Vaginal suppositoria.
-       Vaginal tablet.
-       Vaginal soluble film.
II.     Metode Modern
1.    Kontrasepsi Hormonal :
a.    Per-oral
-       Pil oral kombinasi (POK)
-       Mini-pil.
-       Morning-after pill
b.    Injeksi/Suntikan
(DMPA, NET-EN, Microspheres, Microcapsules).
c.     Sub-kutis : Implant (Alat Kontarepsi bawah kulit = AKBK).
-       Implant Non-biodegradable (Norplant, Norplant-2, ST-1435).
-       Implant biodegradable (Capronor, Pellets)
2.    Intra Uterine Devices (IUD)/ Alat Kontrasepsi Dalam Rahim.
3.    Strelisasi.[4]
C.       Pandangan Islam Tentang Keluarga Berencana (KB)
Di dalam al-Quran dan Hadits, yang merupakan sumber pokok hukum Islam yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam, tidak ada nas yang terang melarang ataupun yang memerintahkan untuk ber-KB secara eksplisit. Karena itu, hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam yang menyatakan:
اْلاَصْلُ فِى اْلأَشْيًاءِ وَاْلاَفْعَالِ اْلإِبَاحَةُ حَتىَّ يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلىَ تَحْرِيْمُهَا
“Pada dasarnya segala sesuatu/ perbuatan itu boleh kecuali/ sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya.”
Selain berpegangang dengan kaidah hukum Islam tersebut di atas, kita juga bisa menemukan beberapa ayat al-Quran dan Hadits Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan orang Islam ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib, makruh atau haram, seperti halnya hukum perkawinan bagi orang Islam, yang hukum asalnya juga mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarakat/ Negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam yang berbunyi :
تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَةِ وَاْلأَحْوَالِ
Hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan.”
Untuk itu penyusun akan mengkalsifikasikan pandangan Islam tentang KB. Yaitu pandangan al-Quran, al-Hadits dan para ulama-ulama Islam.

1.    PANDANGAN AL-QURAN
Firman Allah dalam al-Quran Surat an-Nisa’ ayat 9 :
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْتَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْ صلى فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلاٌٌ سَدِيْدًا  ( النساء :    )
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (ksejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat di atas memberi petunjuk supaya setiap keluarga (orang tua) memikirkan masa depan anak cucunya, jangan sampai menjadi generasi yang lemah fisik dan mentalnya. Lemah fisik bisa karena kurang pangan (gizi) dan karena kurangnya perawatan kesehatan. Lemah mental bisa karena kurang pendidikan agama. Jadi keperluan anak dalam bidang materil dan spiritual harus seimbang, supaya masyarakat yang ditinggalkan oleh orang tua, merasa adil, makmur dan mendapat ridha Allah.
Firman Allah, Surat Luqman ayat 14 :
وَوَصَّيْنَا اْلإِِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ ج حَمَلَتْهُ اُمُّهُ وَهْنًا عَلىَ وَهْنٍ وَّفِصلُه فِىْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْلِىْ وَلِوَالِدَيْكَ قلى اِلَيَّ المَصِيْرُ  (لقمان :    )
“Dan Kami perintahtkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; Ibunya yang telah mengandungnya dalam keadaan lemah dan telah yang bertambah-tambah, dan menyapihknya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada orang tuamu. Kepada-Ku lah kamu kembali.”

2.    PANDANGAN AL-HADITS
     Sabda Rasulullah SAW :
إِنَّكَ اَنْ تَذَرْ وَرَثَتَكَ اَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ اِنْ تَذَرْهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ
 (متفق عليه)
“Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dal;am keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak.” (H.R. Bukhori dan Muslim)

عَنْ جاَ بِرٍ قَالَ : كُنَّْا نَعْزِلُ عَلىَ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلقُرْآنُ يَنْزِلُ (متفق عليه)
“Diriwayatkan dari Jabir R.A, ia berkata : Kami melakukan ‘azal (coitus interuptus) di masa Rasulullah pada waktu ayat-ayat al-Quran masih diturunkan dan tak ada satu ayat pun yang melarangnya.” (H.R. Bukhori dan Muslim)

3.    PANDANGAN ULAMA-ULAMA ISLAM
Mengenai Keluarga Berencana atau setidak-tidaknya mencegah kehamilan, sejak dahulu pun ada di antara ulama yang membolehkannya dan ada pula yang tidak membolehkannya.
a.    Ulama-ulama Yang Membolehkan
1.    Imam Al-Ghazali
Dalam kitabnya, “Ihya Ulu muddin” dinyatakan, bahwa ‘azal (coitus interuptus) tidak dilarang, karena kesukaran yang dialami si Ibu disebabkan sering melahirkan.
Motifnya antara lain:
Þ    Untuk menjaga kesehatan si Ibu, karena sering melahirkan.
Þ    Untuk menghindari kesulitan hidup, karena banyak anak.
Þ    Untuk menjaga kecantikan si Ibu.

2.    Syekh al-Hariri
Syekh al-Hariri berpendapat, bahwa menjalankan KB bagi perorangan (individu) hukumnya boleh dengan ketentuan:
Þ                Untuk menjarangkan anak.
Þ                Untuk meghindari suatu penyakit, bila ia menghandung.
Þ    Untuk menghindari kemudharatan, bila ia mengandung dan melahirkan dapat membawa kematiaannya (secara medis).
Þ    Untuk menjaga kesehatan si Ibu, karena setiap hamil selalu menderita suatu penyakit (penyakit kandungan).
Þ    Untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami atau istri mengidap penyakit kotor.
3.    Syekh Mahmud Syaitut
Mahmud  Syaitut   berpendapat,   bahwa   pembatasan   keluarga
(  تجديد النسل) bertentangan dengan syari’at Islam. Umpamanya, membatasi keluarga hanya 3 anak saja dalam segala macam kondisi dan situasi.
Sedangkan pengaturan kelahiran (  تنظيم النسل) menurut beliau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Umpamanya menjarangkan kelahiran karena situasi dan kondisi khusus, baik yang ada hubungannya dengan keluarga yang bersangkutan maupun ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan Negara. Alasan lain yang membolehkan adalah suami atau istri mengidap penyakit yang berbahaya yang dikhawatirkan menular kepada anaknya.[5]

b.    Ulama-ulama Yang Melarang
  1. Prof. Dr. M.S. Madkour Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Hukum, dalam tulisannya; “Islam and Family Planning” dikemukakan antara lain: “bahwa beliau tidak menyetujui KB jika tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan itu”. Beliau berpegang kepada prinsif: “hal-hal yang mendesak membenarkan terlarang”.
2.    Abu ‘Ala al-Maududi (Pakistan)
Al-Maududi adalah seorang ulama yang menentang pendapat orang yang membolehkan pembatasan kelahiran. Menurut beliau Islam satu agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia. Beliau berkatakan: “Barangsiapa yang mengubah perbuatan Tuhan dan menyalani undang-undang fitrah adalah memnuhi perintah setan”. Setan itu adalah musuh manusia. Beranak dan berketurunan itu adalah sebagian fitrah tersebut menurut pandangan Islam. Salah satu tujuan yang utama dari perkawinan itu ialah mengekalkan jenis manusia dan mendirikan suatu kehidupan yang beradab.[6]
Di samping pendapat-pendapat di atas, ada juga para ulama yang menggunakan dalil-dalil yang pada prinsifnya menolak KB, di antaranya firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْتُلُوْآ اَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ صلى  نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ صلى (الانعام :    )
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka …”. (al-An’am : 151)
Firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْتُلُوْآ اَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ صلى  نَحْنُ نَرْزُقُهُُمْ وَإِيَّاكُُمْ قلى إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيْرًا  (الاسراء :    )
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (al-Isra’ :31)
Tidak memberi kesempatan untuk hidup, sama halnya dengan membunuh walaupun tidak secara langsung. Alasannya, karena takut melarat (miskin). Padahal Allah ,menjamin rezeki hamba-hamba-Nya.
Sabda Rasulullah SAW :
تزوجوا الولود فإني مكاثر بكم الامم ( اخرج ابو داود والنسائ )
“Kawinilah wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan banyak anak, karena seseunggunya aku berbangga dengan banyaknya kamu dengan umat-umat yang lain. ( Hadits dikeluarkan oleh Abu Daus dan An-Nasai)
Dari hadits di atas dapat dipahami, bahwa Nabi Muhammad sangat merasa bangga apabila umat beliau banyak. Menjalankan KB berarti memperkecil jumlah umat. Secara lahiriah memang demikian tetapi tentu yang dikehendaki adalah umat yang banyak dan berkualitas, sebagai pengiukut setia beliau, bukan penentang ajaran Islam yang beliau ajarkan.
























BAB II
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa pada dasarnya KB adalah mengatur keturunan atau kelahiran anak. Secara qath’i al-Quran tidak menyuruh ataupun melarangnya. Hanya saja para ulama menghubung-hubungkan ayat al-Quran tersebut dengan KB. Namun Qaidah Ushul fiqh menyebutkan bahwa
اْلاَصْلُ فِى اْلأَشْيًاءِ وَاْلاَفْعَالِ اْلإِبَاحَةُ حَتىَّ يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلىَ تَحْرِيْمُهَا
“Pada dasarnya segala sesuatu/ perbuatan itu boleh sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya.”
Jadi, Seperti yang telah diterangkan dalam pembahasan, bahwa  masalah KB ini tidak ada habisnya, karena setiap orang ataupun para ulama mempunyai pemikiran dan pemahaman yang berbeda-beda, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang melarangnya. Tapi kalau menurut hemat penyusun, pada dasarnya hukum KB adalah boleh, tapi hukum tersebut bisa menjadi haram apabila tujuannya bertentangan dengan ajaran Islam.
B.       Saran
Penyusun menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Semarang, CV. Asy-Syifa’.,
Bagian Obstetri & Gikenologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung, Teknik Keluarga Berencana (Perawatan Kesuburan), Bandung, Elstar Offset, 1980.
Hartanto, dr. Hanafi, Keluarga Berencana dan Kontrasepsi, Jakarta, Pustaka Sinar harapan, 1994.
Sulaiman, Drs. H.M. Saman. Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah (Hukum Islam Kontemporer), Damai Raya, 2007
Uman, Drs. Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern,  Surabaya, Ampel Suci, 1994.




[1]  Drs. Cholil Uman, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, hlm. 76
[2]  dr. Hanafi Hartanto, Keluarga Berencana Dan Kontrasepsi, cet. I. Hlm. 14
[3]  Bagian Obstetri & Gikenologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung, Teknik Keluarga Berncana (Perawatan Kesuburan), Hlm. 23
[4]  dr. Hanafi Hartanto, Op.cit,. Hlm. 29-30
[5]  Drs. H.M. Saman Sulaiman, M.Ag, Masailul Fiqhiyah al-Haditsah, Hlm. 38
[6]  Ibid,. Hlm. 39-39.

PEMADUAN ANTARA AGAMA DAN FILSAFAT

MAKALAH
FILSAFAT ISLAM
PEMADUAN ANTARA AGAMA DAN FILSAFAT

 











 Disusun Oleh :

AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN
UT. 060741


Dosen Pengajar :

Drs. HARTONO MARGONO


JURUSAN THEOLOGI ISLAM
FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2007


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, berkat rahmat Allah yang telah melimpahkan taufiq dan hidayahNya kepada kami, sehingga kami dapat juga menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat sejalan dengan tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah “FILSAFAT ISLAM” yang berjudul “Pemaduan antara Agama dan Filsafat” dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswa dalam media pembelajaran.
Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat menerima masukan dan kritikan dari para bapak dosen dan rekan mahasiswa yang bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan yang kita harapkan.
Semoga makalah ini bisa bermanfaat dan membantu para mahasiswa di Fakultas Ushuluddin khususnya pada jurusan Tafsir Hadits dan Dakwah sehingga kita dapat memahami materi perkuliahan yang diberikan. Amin Ya Robbal ‘Alamin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb..


Jambi, 01 Desember 2007


     Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ..………………………………………………………....i
DAFTAR ISI  ……………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang ………………………………………………………….1
  2. Batasan Masalah ……………………………………………………….1
BAB II PEMBAHASAN
Pemaduan Agama dan Filsafat …………………………………………...2
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan ………………………………………………………………7
  2. Saran ……………………………………………………………………..7
DAFTAR PUSTAKA ..……………………………………………………….....8


BAB I
PENDAHLUAN

A.      Latar Belakang
Sebelum kita bicarakan lebih jauh mengenai pemaduan antara agama dan filsafat, penyusun akan mengulang kembali sedikit dari pengertian agama dan filsafat.
Agama berasal dari bahasa Sansekerta, a artinya tidak dan gama artinya kocar-kacir/ kacau. Jadi agama bermakna tidak kocar-kacir dalam arti lain teratur. Sedangkan pengertian yang dimaksudkan disini ialah suatu peraturan yang mengatur keadaan manusia, maupun mengenai sesuatu yang ghoib, ataupun yang mengenai budi pekerti, pergaulan hidup bersama dan lainnya.
Dan filsafat berasal dari bahasa Yunani, philo berarti cinta dan sophia berarti benar. Artinya cinta kebenaran. Maksud dari filsafat bisa dimaknakan ingin mengerti dengan mendalam atau cinta kebijaksanaan.

B.      Batasan Masalah
Setelah kita memahami pengertiannya agama dan filsafat, guna terfokusnya pembahasan maka di dalam makalah ini penyusun akan menguraikan secara singkat tentang pemaduan antara agama dan filsafat.


BAB II
PEMBAHASAN
PEMADUAN AGAMA DAN FILSAFAT
Perlu kita ketahui bahwa Filsafat Islam bertujuan untuk mempertemukan antara filsafat dengan agama, dan semangat ini dapat kita lihat pada setiap langkahnya. Akan tetapi timbul pertanyaan, bagaimana agama sebagai wahyu Tuhan, sebagai bahasa langit dan santapan hati dan sebagai sumber perintah-perintah  dan larangan-larangan, bisa bertemu dengan filsafat sebagai hasil ciptaan manusia dan sebagai bahasa bumi yang masih bisa dibahas dan dipersoalkan? Bagaimana kebenaran agama yang didasarkan atas ilham dan wahyu bisa dipersatukan dengan kebenaran filsafat yang didasarkan atas alasan-alasan fikiran? Bagaimana dalil-dalil naqli bisa digabungkan dengan dalil aqli?
Jawaban pertanyaan tersebut tidak lebih daripada tiga macam. Pertama; memegang teguh terhadap agama dan menolak filsafat. Kedua; memegang filsafat dan menolak agama. Ketiga; mengusahakan pemaduan antara filsafat dengan agama menurut cara tertentu, dan cara inilah yang ditempuh oleh filosof-filosof Islam.
Bagi orang yang memahami semangat Islam yang mengajarkan pengambilan jalan tengah dan mempelajari ilmu-ilmu ke-Islaman, maka ia akan mengetahui bahwa semangat pemaduan merupakan salah satu corak pemikiran kaum muslimin pada setiap lapangan ilmu. Sebagai contoh dalam lapangan hukum Islam kita mendapati mazhab syafi’I yang menjadi mazhab penengah antara mazhab Maliki yang mendasarkan pendapat-pendapatnya kepada hadits sesudah al Quran, dengan mazhab Hanafi yang mendasarkan kepada fikiran dan ijtihad.
Kalau demikian corak pemikiran kaum muslimin pada berbagai bidang pemikiran pada umumnya, maka terlebih-lebih lagi filosof-filosof islam berusaha untuk mempertemukan antara agama yang dipercayai kebenarannya dengan filsafat yang didasarkan atas ketentuan dan dalil-dalil pemikiran semata, yaitu filsafat Yunani.
Tokoh-tokoh yang memadukan antara agama dan filsafat pada abad pertengahan antara lain :
1.    Al-Kindi
Al Kindi mempertemukan agama dan filsafat atas dasar pertimbangan bahwa filsafat ialah ilmu tentang kebenaran dan agama juga adalah ilmu tentang kebenaran. Oleh karena itu, maka tidak ada perbedaan antara keduanya. Pengaruh golongan Mu’tazilah nampak jelas pada jalan pikirannya, ketika ia menetapkan kesanggupan akal manusia untuk megetahui rahasia-rahasia apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ilmu filsafat pertama yang meliputi ketuhanan, keesaan, keutamaan dan ilmu-ilmu lain yang mengajarkan bagaimana cara memperoleh hal-hal yang berguna dan menjauhkan hal-hal yang merugikan, dibawa juga oleh Rasul-rasul dari Tuhan.
Menurut al-Kindi, kita tidak boleh malu untuk mengakui kebenaran dan mengambilnya darimana pun datangnya, meskipun dari bangsa-bangsa lain yang jauh letaknya dari kita. Tidak ada yang lebih utama bagi orang yang mencari kebenaran daripada kebenaran itu sendiri. Orang yang mengingkari filsafat, berarti mengingkari kebenaran, dan oleh karenanya maka ia mejadi kafir. Bahkan lawan-lawan filsafat memerlukan sekali kepada filsafat untuk memperkuat alasan-alasannya dan tidak perlunya berfilsafat.
Memang kadang-kadang terdapat perlawanan dalam lahirnya antara hasil-hasil pemikiran filasafat dengan ayat-ayat al Quran, yang mana menyebabkan ada orang yang menentang filsafat. Pemecahan al-Kindi terhadap soal ini ialah bahwa kata-kata dalam bahasa Arab bisa mempunyai arti yang sebenarnya (hakiki) dan arti majazi (arti kiasan, atau bukan arti yang sebenarnya). Arti majazi ini hanya dikatakan deengan jalan takwil dengan syarat harus dilakukan oleh orang-orang ahli agama dan ahli fakir.
Kalau ada perbedaan filsafat dengan ilmu Nabi-nabi (agama), maka perbedaan itu hanya dalam cara, sumber dan ciri-cirinya, karena ilmu NabiI-nabi diterima oleh mereka sesudah jiwanya dibersihkan oleh Tuhan dan disiapkan-Nya untuk menerima pengetahuan (ilmu) dengan cara luar biasa diluar hukum alam. Selain itu ilmu Nabi-nabi itu jelas dan mudah dimengerti.
Sesuai dengan pendirinya, bahwa filsafat harus dimiliiki, maka ia sendiri berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencarinya, dengan jalan mengikuti pendapat orang-orang yang sebelumnya dan menguraikannya dengan baik.
2.    Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd ikut serta mengadakan pemaduan antara agama dengan filsafat, bahkan melebihi orang-orang yang sebelumnya karena ia telah memberikan uraian yang cukup panjang dan mendalam. Hal ini disebabkan fuqaha-fuqaha pada masanya mengingkari filsafat Yunani, terutama filsafat Aristoteles, dengan mendapat bantuan dari penguasa negara Muwahhidin, dimana Ibnu Rusyd hidup dibawah naungannya. Dalam persoalan agama dan filsafat mereka dengan tegas memihak kepada al-Ghozali, pengarang Tahafutul Falasifah yang berisi serangan pedas terhadap filsafat dan filosof-filosof.
Dengan segala ketekunan Ibnu Rusyd harus mengadakan pemaduan antara agama dan filsafat, karena adanya serangan yang berat dari al-Ghozali terhadap filsafat dan karena ia sangat menjunjung tinggi Aristoteles. Karena itu, ia harus memberikan serangan-serangan terhadap al-Ghozali dan menyatakan bahwa filsafat tidak berlawanan dengan agama bahkan mengokohkannya dan menjelaskan perumusan-perumusannya.
Menurut Ibn Rusyd, fungsi filsafat tidak lebih dari pada mengadakan penyelidikan tentang alam wujud dan memandangnya sebagai jalan untuk merumuskan Zat yang membuatnya. Quran berkali-kali memerintahkan demikian, antara lain dalam surat al-A’raf ayat 185:


“Apakah mereka tidak memikirkan tentang alam langit dan bumi serta segala sesuatu yang dijadikan oleh Tuhan”
Juga dalam surat al-Hajr ayat 2 :


“Hendaklah kamu mengambil Ibarat (i’tibar; mengadakan qiyas) wahai orang-orang yang mempunyai pandangan”.
Kalau seseorang faqih berdasarkan ayat surat al-Hajr tersebut di atas menetapkan adanya qiyas syar’i (qiyas dalam fiqih), maka berdasarkan ayat itu pula seorang filosof lebih berhak lagi untuk menetapkan qiyas aqli. Jika dikatakan qiyas akli suatu bid’ah karena tidak ada pada masa permulaan Islam, maka qiyas syar’i itupun suatu bid’ah karena tidak terdapat pada masa permulaan Islam.
Orang yang mempelajari filsafat tidak bisa meninggalkan buku-buku Yunani, karena seseorang tidak bisa membangun filsafat yang baru sama sekali, sebab filsafat itu adalah kerja seluruh umat manusia dalam semua generasinya. Kalau lapangan tehnik dan ilmu pengetahuan tidak bisa diselesaikan (disemprnakan) oleh seorang diri, maka lebih lagi ilmu filsafat, induk dari segala ilmu pengetahuan.


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Filsafat Islam bertujuan untuk mempertemukan antara filsafat dengan agama. Akan tetapi timbul pertanyaan, bagaimana agama sebagai wahyu Tuhan, sebagai bahasa langit dan santapan hati dan sebagai sumber perintah-perintah  dan larangan-larangan, bisa bertemu dengan filsafat sebagai hasil ciptaan manusia dan sebagai bahasa bumi yang masih bisa dibahas dan dipersoalkan? Jawaban pertanyaan tersebut tidak lepas dari tiga macam. Pertama; memegang teguh terhadap agama dan menolak filsafat. Kedua; memegang filsafat dan menolak agama. Ketiga; mengusahakan pemaduan antara filsafat dengan agama menurut cara tertentu, dan cara inilah yang ditempuh oleh filosof-filosof Islam, seperti al-Kindi dan Ibn Rusyd.

B.   Saran
Penyusun menyadari dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekeliruan, untuk itu penyusun mengaharapkan kritik dan saran dari seluruh dosen rekan-rekan mahasiswa guna perbaikan kualitas makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya
A. Hanafi MA. Pengantar Filsafat Islam. (Jakarta : PT. Bulan Bintang. 1969).
Endang Saifuddin Anshari.  Ilmu, Filsafat dan Agama (                                  
                  






DEFENISI ILMU

MAKALAH

FILSAFAT ILMU
DEFENISI ILMU“


 












DI SUSUN OLEH :

AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN
NIM. UT. 06.0741


DOSEN  :

Bpk. ARIFULLAH



FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN TAFSIR HADITS
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2007

KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrahim.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                               
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, berkat rahmat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufik dan hidayahNya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dibuat sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah “FILSAFAT ILMU” yang berjudul “Defenisi Ilmu” dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswa dalam bidang media pembelajaran.
Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, Kami sangat menerima kritik dan saran dari Dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Semoga makalah ini  bisa bermanfaat dan membantu para mahasiswa, khususnya di Fakultas Ushuluddin sehingga kita bisa memahami materi perkuliahan yang diberikan.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamit Thariq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.




Jambi, 20 Desember 2007

                                                                                             Penyusun


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ………………………………………………………………….. i
Daftar Isi …………………………………………………………………………..ii
Pendahuluan 
A.    Latar Belakang …………………………………………………………..1
B.    Batasan Masalah ………………………………………………………..1
Pembahasan
Defenisi Ilmu ………………………………………………………………….2
Penutup
  1. Kesimpulan ……………………………………………………………….6
  2. Saran ……………………………………………………………………...6
Daftar Pustaka …………………..……………………………………………...7





PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Di dalam mempelajari filsafat ilmu terlebih dahulu kita harus mengetahui defenisi dari ilmu itu sendiri. Di lingkungan pendidikan, terutama pendidikan tinggi, boleh dikatakan setiap waktu istilah ilmu’ diucapkan dan sesuatu ilmu diajarkan. Tampaknya telah menjadi kelaziman bahwa sebutan yang dipergunakan ialah ‘ilmu pengetahuan’ seperti misalnya pada nama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sebutan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Dalam perkembangan terakhir di Indonesia telah pula ditambahkan istilah ‘sains’ seperti umpamanya dalam ungkapan ‘sains dan teknologi’.
Walaupun setiap saat diucapkan dan dari waktu ke waktu diajarkan, namun tampaknya tidak banyak dilakukan pembahasan mengenai ilmu itu sendiri. Rupanya apa pengertian ilmu dengan sendirinya dipahami tanpa memerlukan keterangan lebih lanjut. Tetapi, apabila harus memberikan perumusan yang tepat dan cermat mengenai pengertian ilmu, barulah orang akan merasa bahwa hal itu tidaklah begitu mudah.

B.   Batasan Masalah
Agar makalah ini sesuai dengan tugas yang diberikan maka perlu adanya pembatasan masalah. Untuk itu penyusun hanya menjelaskan tentang defenisi ilmu agar tercapai maksud yang diinginkan.


PEMBAHASAN

DEFENISI ILMU

Kata Ilmu berasal dari bahasa arab ‘alima-ya’lamu-‘ilman yang berarti pengetahuan. Istilah ilmu atau science meupakan suatu perkataan yang bermakna ganda, yaitu mengandung lebih daripada satu arti. Karena itu, dalam memakai istilah tersebut seseorang harus menegaskan atau sekurang-kurangnya menyadari arti ilmu mana yang dimaksud. Menurut cakupannya pertama-tama ilmu merupakan sebuah istilah umum untuk menyebut segenap pengetahuan ilmiah yang dipandang sebagai satu kebulatan. Jadi, dalam arti yang pertama ini ilmu mengacu pada ilmu seumumnya (science in general).
Arti yang kedua dari ilmu menunjuk pada masing-masing bidang pengetahuan ilmiah yang mempelajari sesuatu pokok soal tertentu. Dalam arti ini ilmu berarti sesuatu cabang ilmu khusus seperti misalnya antropologi, biologi, geofrafi atau sosiologi. Istilah Inggris ‘science’ kadang-kadang diberi arti sebagai ilmu khusus yang lebih terbatas, yakni sebagai pengetahuan sistematis mengenai dunia fisi atau material (systematic knowledge of the physical or material world).
Istilah science seringkali juga dipakai untuk menunjuk gugusan ilmu-ilmu kealaman atau natural sciences. Natural sciences inilah yang tampaknya dalam pendidikan di Indonesia diterjemahkan menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Natural sciences (terjemahannya yang lebih tepat ialah ilmu-ilmu kelaman) tidaklah sama dengan ilmu alam dalam arti fisika (istilah inggrisnya : physics) melainkan memiliki cakupan yang lebih luas daripada fisika.
Dari segi maknanya, pengertian ilmu sepanjang yang terbaca dalam pustaka menunjuk pada sekurang-kurangnya tiga hal, yakni pengetahuan, aktivitas dan metode. Dalam hal yang pertama dan ini yang terumum, ilmu senantiasa berarti pengetahuan (knowledge). Di antara para filsuf dari berbagai aliran terdapat pemahaman umum bahwa ilmu adalah sesuatu kumpulan yang sistematis dari pengetahuan (any systematic body of knowledge). Seorang filsuf yang meninjau ilmu John G. Kemeny juga memakai istilah ilmu dalam arti semua pengetahuan yang dihimpun dengan perantaraan metode ilmiah (all knowledge collected by means of the scientific method).
Dalam kalangan ilmuwan sendiri umumnya juga ada kesepakatan bahwa ilmu terdiri atas pengetahuan. Ini terbukti dari batasan yang berikut dari seorang ilmuwan.
“Science refers primarly to those systematically organized bodies of accumulated knoeledge concerning the universe which have been derived exclusively through techniques of objective observation. The content of science, then, consists of organized bodies of data”.

“Ilmu menunjuk pertama-tama pada kumpulan-kumpulan yang disusun secara sistematis dari pengetahuan yang dihimpun tentang alam semesta yang melulu diperoleh melalui teknik-teknik pengamatan yang objektif. Dengan demikian, maka isi ilmu terdiri dsari kumpulan-kumpulan teratur dari data”.
John Wartfield mengemukakan  bahwa ilmu dipandang sebagai suatu proses. Pandangan proses ini paling bertalian dengan suatu perhatian terhadap penyelidikan, karena penyelidikan adalah suatu bagian besar dari ilmu sebagai suatu proses.
Oleh karena ilmu dapat dipandang sebagai suatu bentuk aktivitas manusia, maka dari makna ini orang dapat melangkah lebih lanjut untuk sampai pada metode dari aktivitas itu. Menurut Prof. Harold H. Titus, banyak orang telah mempergunakan istilah ilmu untuk menyebut suatu metode guna memperoleh pengetahuan yang objektif dan dapat diperiksa kebenarannya.
Dua sarjana ilmu sosial juga menganggap lebih cermat mendefenisikan ilmu sebagai suatu cara yang teratur untuk memperoleh pengetahuan daripada sebagai kumpulan teratur dari pengetahuan. Intisari dari pengertian itu ialah bahwa ilmu merupakan suatu metode.
Demikianlah makna ganda dari pengertian ilmu. Tetapi, pengertian ilmu sebagai pengetahuan, aktivitas atau metode itu bila ditinjau lebih mendalam sesungguhnya tidak saling bertentangan. Bahkan sebaliknya, ketiga hal itu merupakan kesatuan logis yang mesti ada scara berurutan. Ilmu harus diusahakan dengan aktivitas manusia, aktivitas itu harus dilaksanakan dengan metode tertentu dan akhirnya aktivitas metodis itu mendatangkan pengetahuan yang sistematis.[1]
Dalam pendapat lain dikatakan salah satu corak pengetahuan ialah pengetahuan yang ilmiah yang lazim disebut ilmu pengetahuan, artinya science (bahasa Inggris dan Prancis), Wissenchaft (Jerman dan wetenschap (Belanda).
Sebagaimana juga science berasal dari kata scio, scire (bahasa Latin) yang bertari tahu, begitu pun ilmu berasal dari kata ‘alima (bahasa Arab) yang juga berarti tahu. Jadi, baik ilmu atau science secara etimologi berarti pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri, tanda-tanda dan syarat-syarat yang khas.
Menurut Muhammad Hatta “Tiap-tiap ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunnya dari dalam”.
Karl Pearson, pengarang karya terkenal Grammar of science, merumuskan “Science is the complete and consistent description of the facts of experience in the simplestpossible terms” (ilmu pengetahuan ialah lukisan atau karangan yang lengkap dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana/ sesedikit mungkin).
Prof. Dr. A. Baiquni, Guru besar di Universitas gajah Mada merumuskan bahwa : “science merupakan general consensus dari masyarakat yang terdiri dari para scientist.
Dalam ensiklopedia Indonesia di dapati keterangan sebagai berikut :
Ilmu pengetahuan, suatu system dari berbagai pengetahuan yang masing-masing mengenai suatu lapangan pengalaman tertentu yang disusun sedemikian rupa menurut asas-asas tertentu, hingga menjadi kesatuan; suatu system dari berbagai pengetahuan yang masing-masing didapatkan sebagai hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan secara teliti dengan memakai metode-metode tertentu (induksi dan deduksi).

Dari keterangan-keterangan para ahli tentang ilmu pengetahuan itu jelaslah bahwa ilmu pengetahuan itu adalah semacam pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda dan syarat tertentu. Selanjutnya dapatlah dirumuskan, bahwa ilmu pengetahuan ialah usaha pemahaman manusia yang disusun dalam dalam satu sistema mengenai kenyataan, struktur, pembagian, bagian-bagian dan hukum-hukum tentang hal ihwal yang diselidiki (alam, manusia dan agama) sejauh yang dapat dijangkau daya pemikiran yang dibantu penginderaan manusia itu, yang kebenarannya diuji secara empiris, riset dan eksperimental.[2]

PENUTUP


A.   Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa defenisi ilmu sangat banyak sekali seperti yang telah dikemukakan dalam pembahasan. Penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa Ilmu berasal dari bahasa Arab (alima) yang berarti tahu, Science (dalam bahasa Inggris dan Prancis) yang juga berarti tahu.
Menurut penyusun arti ilmu secara global adalah semacam pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda dan syarat tertentu.

B.   Saran
Penyusun menyadari di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari seluruh dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini.










DAFTAR PUSTAKA

Anshari, Saiful, H. Endang, Ilmu, Filsafat dan Agama. (Surabaya : PT. Bina Ilmu. 2002)
The Liang Gie. Pengantar Filsafat Ilmu. (Yogyakarta : Liberti. 2000)


















































[1] The Liang Gie. Pengantar Filsafat Ilmu, Hal. 88
[2] H. Endang Saifuddin Anshari, MA. Ilmu, Filsafat dan Agama. Hal. 49