Selasa, 10 April 2012

KRONOLOGI AL-QURAN (MAKKIYAH DAN MADANIYAH)

ILMU AL-QURAN
“KRONOLOGI AL-QURAN (MAKKIYAH DAN MADANIYAH)”


Dosen:
Prof. Dr. H. Ahmad Syukri Saleh, MA

oke






Disusun Oeh :
Ahmad Sholihin Muttaqin
NIM. P.h. 211.5.1525







KONSENTRASI METODOLOGI DAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
PRODI HUKUM ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA IAIN STS JAMBI
2012


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………
i
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………
ii
A.     PENDAHULUAN
…………………………………………………………………
1
B.      PEMBAHASAN
…………………………………………………………………
2
1.      Pengertian Makkiyah dan Madaniyah

…………………………………………………………………

2
2.      Karakteristik Makkiyah dan Madaniyah

…………………………………………………………………

4
3.      Kontekstualisasi Makkiyah dan Madaniyah di Era Modern



…………………………………………………………………



9
C.      PENUTUP
…………………………………………………………………
11
DAFTAR PUSTAKA

…………………………………………………………………
12
                                                                                                                             





KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam dan Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, nabi akhir zaman.
Dan tidak lupa penulis menghaturkan ucapan terima kasih kepada bapak dosen Prof. Dr. H. Ahmad Syukri Saleh, MA yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Begitu pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam makalah ini, penulis membahas mengenai Kronologi al-Quran (Makkiyah dan Madaniyah) yang merupakan sub bahasan dalam mata kuliah Studi al-Quran. Tentunya, sebagaimana yang difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak atau bersifat relatif, untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya jika tredapat kekeliruan.
Harapan penulis, makalah yang dirangkum dengan pembahasan mengenai kronologi al-Quran ini dapat bermamfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi para pembacanya. Amin.
Jambi, April 2012
Penulis,



Ahmad Sholihin Muttaqin, S.Ud
NIM. P.h. 211.2.1525



KRONOLOGI AL-QURAN (MAKKIYAH DAN MADANIYAH)
A.     PENDAHULUAN
Al-Quran merupakan kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang lafadznya memiliki kemukjizatan, membacanya termasuk ibadah, diturunkan secara mutawatir, tertulis dalam mushaf dari awal surat al-Fatihah sampai akhir surat an-Naas.[1]
Sekalipun mushaf al-Quran tidak tersusun berdasarkan urutan pewahyuan, sejak abad-abad pertama Islam para sarjana muslim telah menyadari pentingnya pengetahuan tentang penanggalan atau aransemen kronologis bagian-bagian al-Quran dalam rangka memahami pesan kitab suci tersebut. Dari kesadaran ini, muncul upaya menghimpun berbagai riwayat historis tentangnya dan menyusun rangkaian kronologi pewahyuan al-Quran.
Al-Quran juga merupakan pedoman hidup bagi manusia yang menghendaki kebahagiaan, baik di dunia lebih-lebih lagi di akhirat. Seluruh ajaran Islam pada prinsifnya telah tertuang dalam kitab suci ini. Isinya sangat universal, sesuai untuk segala zaman dan makan. Namun demikian, pemahaman terhadap isi yang dikandungnya tidaklah semudah orang memahami isi bacaan kitab-kitab atau buku-buku selainnya. Oleh karena itu, bagi yang ingin memahaminya secara lebih mendalam sangat diharuskan memiliki metode-metode yang relevan dan tepat untuk memahaminya itu. Sehingga pesan Ilahi itu dapat dicerna secara lebih baik dan dapat diamalkan dalam kehidupan manusia. Salah satu ilmu yang harus difahami dalam mendalami isi al-Quran ialah tentang kronologi al-Quran (Makkiyah dan Madaniyah), yang akan dipaparkan penulis dalam pembahasan ini.


B.      PEMBAHASAN
1.      Pengertian Makkiyah dan Madaniyah
Secara etimologi (lughot) Makkiyah berarti Mekkah dan Madaniyah berarti Madinah. Sedangkan secara terminologi (ishtilah) ada 4 (empat) perspektif, yaitu:
a.      Perspektif masa turun
اَلْمَكِيُّ : مَا نَزَلَ قَبْلَ الْهِجْرَةِ وَاِنْ كَانَ بِغَيْرِ مَكَّةَ. وَاْلمَدَنِيُّ : مَا نَزَلَ بَعْدَ الْهِجْرَةِ وَاِنْ كَانَ بِغَيْرِ مَدِيْنَةَ فَمَا نَزَلَ بَعْدَ الْهِجْرَةِ وَلَوْ بِمَكَّةَ اَوْعَرَفَةَ مَدَنِيٌّ.
Artinya : “Makkiyah ialah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Makkah. Sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendati bukan turun di Madinah. Ayat-ayat yang turun setelah peristiwa hijrah disebut Madaniyah walaupun turun di Makkah atau Arafah”.[2]
Bertolak dari pengertian di atas, surat an-Nisa’ (4) ayat 59 termasuk kategori Madaniyah, walaupun diturunkan di Mekah, yaitu pada peristiwa terbukanya Kota Mekah (fath al-Makkah), begitu pula dengan surat al-Ma-idah (5) ayat 3 termasuk kategori Madaniyah meskipun tidak diturunkan di Madinah karena ayat itu diturunkan pada peristiwa haji wada’.[3]
b.      Perspektif tempat turun
اَلْمَكِيُّ : مَا نَزَلَ بِمَكَّةَ وَمَا جَاوَرَهَا كَمَنىَ وَعَرَفَةَ وَحُدَيْبِيَّةَ. وَاْلمَدَنِيُّ : مَا نَزَلَ بالمَدِيْنَةِ وَمَا جَاوَرَهَا كَأُحُدٍ وَقُبَاءَ وَسُلْعَ.
Artinya :   “Makkiyah ialah ayat-ayat yang turun di Makkah dan sekitarnya seperti Mina, ‘Arafah dan Hudabiyah, sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba, dan Sul’a”.[4]
Pendefenisian di atas, juga terdapat kelemahan, karena ada ayat-ayat tertentu yang tidak diturunkan di Mekah, Madinah dan sekitarnya. Seperti surat at-Taubah (9) ayat 42 diturunkan di Tabuk, surat az-Zukhruf (43) ayat 45, diturunkan di tengah perjalanan antara Mekah dan Madinah.[5]
c.       Perspektif objek pembicaraan
اَلْمَكِيُّ : مَا كَانَ خِطَابًا ِلأَهْلِ مَكَّةَ. وَاْلمَدَنِيُّ : مَا كَانَ خِطَابًا ِلأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ.
Artinya: “Makkiyah adalah ayat-ayat yang menjadi khitab bagi orang-orang Makkah, sedangkah Madaniyah adalah ayat-ayat yang menjadi khitab bagi orang-orang Madinah”.[6]
Menurut sarjana muslim, ayat yang dimulai dengan ungkapan “Ya ayyuha an-Naas” diperuntukkan kepada orang-orang Mekah, dan ungkapan “Ya ayyuha al-Laziina Aamanu” diperuntukkan kepada orang-orang Madinah. Namun surat al-Baqarah (2) yang digolongkan Madaniyah, terdapat ayat yang dimulai dengan ungkapan “Ya ayyuha an-Naas” yaitu ayat 21 dan 168.[7]
d.      Perspektif tema pembicaraan
Adapun pendefinisian Makkiyah dan Madaniyah dari perspektif tema pembicaraan akan disinggung lebih terinci oleh penulis dalam uraian karakteristik kedua klasifikasi tersebut.

2.      Karakteristik Makkiyah dan Madaniyah
Karakter suatu surah/ ayat al-Quran adalah Makkiyah, apabila ayat itu mempunyai tanda-tanda sebagai berikut:
1.        Dimulai dengan ungkapan “ya ayyuha-an-Naasu” dan “ya bani adam” dan sejenisnya, kecuali surat al-Hajj.
2.        Didalamnya terdapat lafadh “kalla”. Lafaz ini hanya terdapat dalam separuh terakhir dari al-Quran dan disebutkan sebanyak 33 kali dalam 15 surat.
3.        Didalamnya terdapat ayat-ayat sajdah (sunnat bersujud tilwah).
4.        Didalamnya terdapat cerita-cerita para Nabi dan Umat-umat terdahulu, selain surah al-Baqarah dan al-Maidah. Seperti Yunus, Yusuf, Huth, Ibrahim, al-Kahfi, Maryam. Thaha dan sebagainya.
5.        Pada permulaannya terdapat atau huruf-huruf muqotha’ah (huruf terpotong-potong). seperti S. Shaad, S. as-Syura, S. as-Syua’ra, A. al-A’raf dan S. al-Ankabut.
6.        Didalamnya berisi cerita-cerita terhadap kemusrikan dan penyembuhan-penyembuhan kepada selain Allah SWT.
7.        Didalamnya berisi keterangan-keterangan adat kebiasaan orang-orang kafir dan orang musrik yang suka mencuri, merampok, membunuh, mengubur hidup-hidup anak perempuan dan lain sebagainya.
8.        Didalamnya berisi penjelasan dengan bukti-bukti argumentasi dari alam ciptaan Allah SWT. Yang dapat menyadarkan orang-orang kafir untuk untuk beriman kepada Allah SWT dan percaya kepada Rasul dan Kitab-kitab suci, hari kiamat dan sebagainya.
9.        Berisi sejarah prinsip-prinsip akhlak yang mulia dan pranata sosial yang tinggi, yang dijelaskan dengan sangat mengagumkan sehingga menyebabkan orang benci kepada kekafiran, kemusrikan, kefasikan, kekerasan, taat setia, kasih sayang, ikhlas, hormat, rendah hati dan sebagainya.
10.    Berisi nasehat-nasehat petunjuk dan ibarat-ibarat dari balik yang dapat menyadarkan bahwa kekafiran, kedurhakaan, dan pembangkangan umat itu hanya mengakibatkan kehancuran dan kesengsaraan saja.
11.    Kebanyakan surat/ ayat-ayatnya pendek-pendek, karena menggunakan bentuk ijaz (singkat padat). Bentuk tersebut ditujukan kepada orang-orang Quraisy Mekkah yang umumnya pakar bahasa Arab.[8]
Salah satu riwayat aransemen kronologis al-Quran yang paling berpengaruh di kalangan kaum muslimin adalah yang bersumber dari Ibn Abbas. Dalam riwayat ini, 85 surat al-Quran dikategorikan sebagai Makkiyah dan 28 surat lainnya sebagai Madaniyah. Surat 1 tidak terdapat di dalam aransemen tersebut.
Susunan kronologis surat-surat Makkiyah menurut riwayat Ibn Abbas adalah sebagai berikut: al-An’am (6), al-A’raf (7), Yunus (10), Hud (11), Yusuf (12), Ibrahim (14), al-Hijr (15), an-Nahl (16), al-Isra’ (17), al-Kahfi (18), Maryam (19), Thaha (20), al-Anbiya’ (21), al-Mukminun (23), al-Furqan (25), asy-Syu’ara’ (26), an-Naml (27), al-Qhasas (28), al-Ankabut (29), ar-Rum (30), Luqman (31), as-Sajadah (32), Saba’ (34), Fatir (35), Yasin (36), as-Shaffat (37), Shad (38), az-Zumar (39), al-Mu’min (40), Fushshilat (41), asy-Syura (42), az-Zukhruf (43), ad-Dukhan (44), al-Jasiyah (45), al-Ahqaf (46), Qaf (50), az-Zariyat (51), at-Tur (52), an-Najm (53), al-Qamar (54), al-Waqi’ah (56) al-Mulk (67), al-Qalam (68), al-Haqqah (69), al-Ma’arij (70), Nuh (71), al-Jin (72), al-Muzammil (73), al-Mudatstsir (74), al-Qiyamah (75), al-Mursalat (77), an-Naba’ (78), an-Nazi’at (79), ‘Abasa (80), at-Takwir (81), al-Infithar (82), al-Muthaffifin (83), al-Insyiqaq (84), al-Buruj (85), at-Thariq (86), al-A’la (87), al-Ghaasiyah (88), al-Fajr (89), al-Balad (90), asy-Syams (91), al-Lail (92), ad-Duha (93), al-Insyirah (94), at-Tin (95), al-‘Alaq (96), al-Qadar (97), al-‘Adiyat (100), al-Qari’ah (101), at-Takatsur (102), al-’Asr (103), al-Humazah (104), al-Fil (105), al-Qurays (106), al-Ma’un (107), al-Kautsar (108), al-Kafirun (109), al-Lahab (111), al-Ikhlas (112), al-Falaq (113), an-Naas (114).[9]
Belakangan, riwayat susunan kronologis surat-surat al-Quran yang dinisbatkan kepada Ibn Abbas itu diterima secara luas dan diberi sanksi ortodoksi. Dengan sedikit perubahan, riwayat susunan kronologis tersebut diadopsi para penyunting al-Quran edisi standar Mesir (1923), dengan menetapkan 86 surat berasal dari masa sebelum hijrah (Makkiyah) – yakni dengan memasukkan surat 1 ke dalamnya –.[10]
Karakter sesuatu surah/ ayat adalah Madaniyah, apabila ayat itu mempunyai tanda-tanda sebagai berikut:
1.        Menjelaskan permasalahan ibadah, muamalah, hudud, bangunan rumah tangga, warisan, keutamaan jihadm kehidupan sosial, aturan-aturan pemerintah menangani perdamaian dan peperangan, serta persoalan-persoalan pembentukan hukum syara’.
2.        Mengkhitabi Ahli Kitab Yahudi dan Nashrani dan mengajaknya masuk Islam, juga menguraikan perbuatan mereka yang telah menyimpangkan Kitab Allah dan menjauhi kebenaran serta perselisihannya setelah datang kebenaran.
3.        Mengungkapkan langkah-langkah orang-orang munafik.
4.        Surat dan sebagian ayat-ayatnya panjang-panjang serta menjelaskan hukum dengan terang dan menggunakan ushlub yang terang pula.
5.        Didalamnya berisi hukum-hukum faraidl, seperti dalam surat al-Baqarah, an-Nisa’, al-Maidah.
6.        Berisi izin jihad fi sabilillah dan hukum-hukumnya, seperti talak, ataupun mengenai hadlonah, seperti dalam surat al-Baqarah, al-Anfal, at-Taubah dan al-Hajj.
7.        Berisi hukum-hukum Munakahat. Baik mengenai nikah, talak atau mengenai hadlonah, seperti, seperti dalam surah : al-Baqarah, Ali Imran, an-Nisa’, Al-Maidah, an-Nur, al-Mumtahanh, at-Thalak dan sebagainya.
8.        Berisi hukum-hukum kemasyarakatan, kenegaraan, seperti masalah permusyawaratan, kedisiplinan, kepemimpinan, pendidikan pergaulan dan sebagainya seperti dalam surah : al-Baqarah, Ali Imran, al-Maidah, al-Anfal, at-Taubah, al-Hujarat dan sebagainya.
9.        Berisi da’wah (seruan) kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani serta penjelasan-penjelasan akidah mereka yang menyimpang, seperti dalam surah : al-Baqarah, Ali Imran, al-Fath, al-Hajt, al-Hjarat dan sebagainya.
10.    Berisi ayat-ayat nida’ yang ditujukan kepada penduduk Madinah yang Islam dan Khithab (perintah) : “Ya Ayyuhal ladzini amanu” yang dalam al-Qur’an ada 219 ayat.
11.    Kebanyakan surah/ ayat-ayatnya panjang-panjang sebab ditujukan kepada penduduk Madinah yang Islam yang orang-orangnya banyak yang kurang terpelajar, sehingga perlu dengan ungkapan yang luas agar jelas.[11]
Sementara aransemen kronologis surat-surat Madaniyah ada 28 surat, yaitu: al-Baqarah (2), Ali ‘Imran (3), an-Nisa (4), al-Maidah (5) al-Anfal (8), at-Taubah (9) ar-Ra’d (13), al-Hajj (22), an-Nur (24), al-Ahzab (33), Muhammad (47), al-Fath (48), al-Hujurat (49), ar-Rahman (55), al-Hadid (57), al-Mujadilah (58), al-Hasyr (59), al-Mumtahanah (60), as-Saff (61), al-Jumu’ah (62), al-Munafiqun (63), at-Taghabun (64), at-Talaq (65), at-Tahrim (66), ad-Dahr (76), al-Bayyinah (98), al-Zalzalah (99), an-Nasr (110).[12]
Selain itu juga, menurut Dr. Abdullah Syahhatah dari segi Makkiyah dan Madaniyah ini maka surat-surat al-Qur’an dikelompokkan menjadi empat macam yaitu :
1.      Surat-surat Makkiyah murni
Yaitu surah-surah Makkiyah yang seluruh ayat-ayatnya juga berstatus Makkiyah, tidak ada satupun yang Madaniyah, surat-surat yang berstatus murni ini seluruhnya ada 58 surat yang berisi 2.074 ayat. Contohnya seperti surat-surat al-Fatihah, Yunus, ar-Ra’du, al-Anbiya’, al-Mukminun, an-Namisat, al-Fatir, surah-surah yang pendek-pendek pada jus 30 kecuali surah an-Nashr.
2.      Surat-surat Madaniyah murni
Yaitu surat-surat Madaniyah yang seluruh ayat-ayatnya pun Madaniyah. Tidak ada satu ayat pun yang Makkiyah. Surat-surat yang berstatus Madaniyah murni ini seluruhnya ada 18 surat yang terdiri dari 737 ayat. Seperti surah-surah al-Imran, an-Nisa’, an-Nur, al-Ahzab, al-Hujarat, al-Muntahanah, az-Zalzalah dan sebagainya.
3.      Surat-surat Makkiyah yang berisi ayat Makkiyah
Yaitu surat-surat yang sebetulnya kebanyakannya ayatnya adalah Makkiyah, sehingga berstatus Makkiyah, tetapi didalamnya ada sedikit ayatnya yang berstatus Madaniyah, surat-surat yang demikian ini dalam al-Qur’an ada 32 surah yang terdiri dari 2.699 ayat. Contohnya, antara lain seperti surah : al-An’am, al-A’raf, al-Waqiah, Hud, Yusuf, Ibrahim dan sebagainya.
4.      Surat-surat Madaniyah yang berisi ayat Makkiyah.
Yaitu surat-surat yang kebanyakan ayat-ayatnya berstatus Madaniyah, surat-surat yang demikian ini, dalam al-Qur’an Madaniyah, surah-surah yang demikian ini, dalam al-Qur’an hanya ada 6 surah yang terdiri dari 726 ayat, yaitu surat-surat : al-Baqarah, al-Maidah, al-Anfal, at-Taubah, al-Hajj, Muhammad dan surat al-Qital.
Jadi dari beberapa uraian di atas diketahui bahwa dalam al-Qur’an terdapat : 114 surat dan 6236 ayat.[13]

3.      Kontekstualisasi Makkiyah dan Madaniyah di Era Modern
Setelah sedikit banyaknya kita memahami mengenai Makkiyah dan Madaniyah, maka pertanyaan yang timbul apakah kontekstualisasinya tersebut di era modern saat ini.
Perbedaan dari segi konteks kalimat:
1.      Sebagian besar surat Makiyah mempunyai cara penyampaian yang keras dalam konteks pembicaraan karena ditujukan kepada orang-orang yang mayoritas adalah pembangkang lagi sombong dan hal tersebut sangat pantas bagi mereka. Seperti surat Al-Muddatstsir dan Al-Qamar. Sedangkan sebagian besar surat Madaniyah mempunyai penyampaian lembut dalam konteks pembicaraan karena ditujukan kepada orang-orang yang mayoritas menerima dakwah. Seperti surat Al-Ma’idah.
2.      Sebagian besar surat Makiyah pendek dan di dalamnya banyak terjadi perdebatan (antara para Rasul dengan kaumnya), karena kebanyakan ditujukan kepada orang-orang yang memusuhi dan menentang, sehingga konteks kalimat yang digunakan disesuaikan dengan keadaan mereka. Seperti surat Ath-Thur. Adapun surat Madaniyah kebanyakan panjang dan berisi tentang hukum-hukum tanpa ada perdebatan karena keadaan mereka yang menerima. Seperti ayat tentang hutang pada surat Al-Baqarah (ayat 282).[14]
Intinya, ketika memahami surat makkiyah dan madaniyah di era modern ini kita perlu memahaminya dari sisi kontekstual sebagaimana disampaikan ahli tafsir dalam kitab-kitabnya, apabila secara tekstual saja akan terdapat permahaman yang keliru karena kurang bersesuaiannya disaat era masa kini/ modern. Sebagaimana disampaikan penulis di awal bahwa isi al-Quran sangat universal, sesuai untuk segala zaman dan makan. Oleh karena itu, bagi yang ingin memahaminya secara lebih mendalam sangat diharuskan memiliki metode-metode yang relevan dan tepat.


C.      PENUTUP
Dari penjelasan di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa:
1.      Secara perspektif masa turun, Makkiyah ialah ayat-ayat yang turun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, kendatipun bukan turun di Makkah. Sedangkan Madaniyah adalah ayat-ayat yang turun sesudah Rasulullah hijrah ke Madinah, kendati bukan turun di Madinah.
2.      Karakteristik ayat Makiyah dan Madaniyah banyak sekali di utarakan  salah satunya Makkiyah dimulai dengan ungkapan “ya ayyuha-an-Naasu” dan Madaniyah dengan ungkapan “Ya Ayyuhal ladzini amanu”, kecuali surat al-Hajj.
3.       Kontekstualisasi ayat Makkiyah dan Madaniyah sangatlah diperlukan, sebagaimana disampaikan ahli tafsir dalam kitab-kitabnya. Apabila kita memahami secara tekstual saja akan terdapat permahaman yang keliru karena kurang bersesuaiannya disaat era masa kini/ modern. Sebagaimana disampaikan penulis di awal bahwa isi al-Quran sangat universal, sesuai untuk segala zaman dan makan. Oleh karena itu, bagi yang ingin memahaminya secara lebih mendalam sangat diharuskan memiliki metode-metode yang relevan dan tepat.
Sebagai penutup, penulis mengakui adanya kekurangan dalam makalah ini, untuk itu penulis mengharapkan tanggapan yang berbentuk kritik, saran dari para pembaca.



DAFTAR PUSTAKA
Drs. Abu Anwar, M.Ag, ulumul Quran: Sebuah Pengantar, (Pekanbaru: Amzah, 2002)

Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, Ulum Al-Quran, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)

Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi  al-Quran, (Bandung: Pustaka Kautsar, 2000

Prof. Dr. Syeikh Muhammad, Studi Al Qur’an Al  Karim, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002.

Tengku Muhammad Hasbi Ash-Siddieqy, Ilmu-ilmu Al-Quran, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988)

Taufik Adnan Amal, Asbabun Nuzul dan Kronologi Al-Quran, akses tanggal 21 April 2012
Nurchozin, Ayat Makkiyah dan Madaniyah, akses tanggal 21 April 2012 http://adiebreezha.blogspot.com/2010/12/ayat-ayat-makkiyah-wal-madaniyah.html






[1] Prof. Dr. Syeikh Muhammad, Studi Al Qur’an Al  Karim, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2002), hlm. 40
[2] Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, Ulum Al-Quran, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm. 102
[3] Syaikh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi  al-Quran, (Bandung: Pustaka Kautsar, 2000), hlm. 61
[4] Rosihon Anwar, Ulum Al-Quran, hlm. 103
[5] Al-Qaththan, Pengantar Studi  al-Quran, hlm. 62
[6] Rosihon Anwar, M.Ag, Ulum Al-Quran, hlm. 105
[7] Al-Qaththan, Pengantar Studi  al-Quran, hlm. 63
[8] Nurchozin, Ayat Makkiyah dan Madaniyah, akses tanggal 21 April 2012
[9] Taufik Adnan Amal, Asbabun Nuzul dan Kronologi Al-Quran, akses tanggal 21 April 2012
[10] Ibid,.
[11] Nurchozin, Ayat Makkiyah dan Madaniyah.
[12] Taufik Adnan Amal, Asbabun Nuzul dan Kronologi Al-Quran.
[13] Nurchozin, Ayat Makkiyah dan Madaniyah.
[14] Ibid,.

Rabu, 01 Juni 2011

ANALISIS MUKHTALAFUL HADIS TENTANG HADIS NIKAH MUT'AH

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui seorang rasul (utusan) yaitu Nabi Muhammad SAW. Agama Islam memiliki pedoman yaitu al-Quran yang disampaikan dan diajarkan oleh Rasululllah SAW kepada seluruh umat manusia. Penjelasan al-Quran tidak selalu terperinci karena ada juga yang harus dijelaskan lebih lanjut dan terperinci oleh Rasulullah SAW.
Segala perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), penetapan (taqrir) dan ajaran atau bimbingan yang diberikan oleh Rasulullah SAW untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam dinamakan dengan istilah sunnah rasul atau hadits. Hal itulah yang menjadikan hadits sebagai pedoman kedua dalam agama Islam setelah al-Quran. Selain itu, percaya kepada Rasulullah SAW merupakan rukun iman yang keempat, maka wajiblah hukumnya untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya.
Selain itu, Allah SWT juga memberikan kepada umat Islam para pendahulu yang selalu menjaga al-Quran dan hadits. Mereka adalah orang-orang yang jujur, amanah dan memegang janji. Sebagian diantara mereka mencurahkan perhatiannya tehadap al-Quran dan ilmunya yaitu mufassirin. Dan sebagian lagi memprioritaskan perhatiannya untuk menjaga hadits nabi dan ilmunya, mereka adalah muhadditsin.
Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 59 :
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ امَنُوْا اَطِيْعُوااللهَ وَاَطِيْعُواالرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ ج فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَيْئٍ فَرُدُّوْهُ اِلىَ اللهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلاخِرِ قلى ذلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنَ تَأْوِيْلاً ﴿النساء : ٥٩﴾
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[1]

Dan Rasululullah SAW pun bersabda :
حَدَّثَنِى عَنْ مَالِكٍ اَنَّهُ بَلَغَهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَاتَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ[2]
Artinya: Telah menceritakan kepadaku, dari Malik. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Aku tinggalkan untukmu dua perkara yang apabila berpegang teguh pada keduanya niscaya tidak akan sesat selamanya, yakni Kitab Allah (al-Quran) dan Sunnah Nabi-Nya (hadits)”. (HR. Malik)

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, maka al-Quran dan hadits itulah pedoman dalam agama Islam yang utama, sehingga Rasululullah SAW sendiri meyakinkan kepada umatnya bahwa tidak akan tersesat selamanya jika berpegang teguh kepada keduanya.
Di dalam al-Quran dan hadits banyak sekali dijelaskan mengenai tauhid, ibadah, muamalah, munakat dan lain-lainnya. Adapun salah satu contohnya yaitu tentang nikah, diantaranya firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
فَانْكِحُوْا مَاطَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءَ ... ﴿النساء : ٣
Artinya:  Maka nikahilah olehmu perempuan-perempuan yang baik menurut kamu.[3]

Dan sabda Rasulullah SAW :
حَدَّ ثَنَا عُمَرُ بْنِ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا اْلأَعْمَشُ قَالَ حَدَّثَنِى اِبْرَاهِيْمُ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنىً فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ إِنَّ لِى اِلَيْكَ حَاجَةً فَخَلَيَا فَقَالَ عُثْمَانُ : هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمنَ فِى اَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ فَلَمَّا رَأى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلىَ هذَا أَشَارَ إِلَىَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ فَانْتَهَيْتُ اِلَيْهِ وَهُوَ يَقُوْلُ : أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِىُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءُ    [4]
Artinya:  Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafash, telah menceritakan kepada kami ayah saya, telah menceritakan kepada kami A’masy telah berkata, telah menceritakan kepada saya Ibrahim dari ‘Alqamah telah berkata saya bersama Abdullah berjumpa dengan  Usman di Mina, maka dia berkata wahai ayah Abdurrahman sesungguhnya saya mempunyai pertanyaan kepadamu, maka dia menceritakan dan Usman berkata: wahai ayah Abdurrahman apakah kamu mempunyai anak gadis untuk dinikahkan. Aku teringat akan janji kamu. Maka Abdullah melihat ini bukanlah pertanyaan melainkan isyarat kepadaku. Maka dia berkata wahai ’Alqamah aku melarangnya dan dia berkata: Nabi SAW bersabda kepada kami “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah mampu (mempunyai) bekal untuk menikah, maka nikahlah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya (puasa) itu adalah benteng baginya.” (HR. Bukhori).

Ayat dan hadits di atas menggambarkan bahwa nikah merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Dan telah dimaklumi bahwa seluruh makhluk diciptakan Tuhan berpasang-pasangan agar mereka saling menutupi kelemahan dan kekurangan masing-masing dan agar mereka selamanya saling membutuhkan dan tolong menolong serta mengakui kebesaran Allah SWT. Disamping itu juga, secara naluri manusia dapat merasakan kenyataan dirinya bahwa Tuhan telah menghujamkan pada setiap hati-hati mereka kecondongan untuk menyenangi lawan jenisnya dan bersatunya mereka akan dapat melahirkan ketenangan dan ketentraman jiwa sehingga terasalah bagi mereka betapa berartinya hidup jika kehidupan mereka dipenuhi dengan rasa cinta, kasih sayang, ketaqwaan dan keshalihan.[5]
Pernikahan merupakan salah satu perintah atau kebolehan yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Allah tidak pernah melarang seseorang yang telah mempu menikahi lawan jenisnya, bahkan Allah dan Rasul-Nya sangat memerintahkan setiap muslim yang telah mampu untuk melangsungkan pernikahan agar dapat memelihara agama, kehormatan diri, pandangan, mengarahkan kebutuhan secara benar-benar dan menata kehidupan secara baik-baik sehingga memperoleh ketenangan, ketentraman, kesenangan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Setelah diperhatikan lebih dalam bahwa jenis pernikahan itu banyak macamnya, salah satunya ialah nikah mut’ah. Nikah mut’ah adalah suatu pernikahan yang berlangsung dengan batas waktu tertentu dan bila sudah tiba waktunya maka jalinan pernikahan yang dilakukan itu putus hubungan dengan sendirinya.[6] Seperti dalam waktu sehari, seminggu, sebulan dan sebagainya. Nikah mut’ah ini disebut juga ziwaj mu’aqqat (nikah yang terbatas waktunya), ziwaj munqathi’ (nikah yang terputus)[7] dan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak.
Dalam kenyataan saat ini praktik nikah mut’ah banyak terjadi dan semakin berkembang dengan memegang dalil-dalil yang shahih ataupun alasan-alasan yang masuk akal. Padahal ditemukan juga pengharaman nikah mut’ah dengan dalil-dalil yang shahih pula.
Dalam hal ini penulis akan membicarakan sekaligus meneliti tentang hadits-hadits nikah mut’ah karena penulis menemukan hadits-hadits yang membicarakan tentang nikah mut’ah ini dianggap saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Sebagai insan akademis, penulis tidak langsung menyimpulkan dari maksud hadits-hadits tersebut secara spekulatif maupun secara logis, tetapi penulis lebih tertarik untuk mengkajinya terlebih dahulu secara ilmiah sehingga bisa menyimpulkan apakah hadits tersebut bisa digunakan atau tidak sebagai dalil. Kajian ini di dalam ilmu mushtalah al-hadits dinamakan dengan ilmu mukhtalaf al-hadits.
Dari uraian di atas, penulis berkeyakinan sekaligus berketetapan hati untuk mengangkat permasalahan di atas dalam sebuah karya ilmiah (skripsi) ini yang berjudul “ANALISIS MUKHTALAF AL-HADITS TENTANG HADITS NIKAH MUT’AH”.

B.   Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengemukakan rumusan masalah yang menjadi objek pembahasan dalam skripsi ini, yaitu:
1.    Apa pengertian mukhtalaf al-hadits ?
2.    Mengapa hadits-hadits tentang nikah mut’ah kelihatannya mukhtalaf ?
3.    Bagaimana cara menyelesaikan hadits-hadits tentang nikah mut’ah yang dianggap mukhtalaf ?

C.   Batasan Masalah
Agar menghindari terjadinya perluasan pembahasan dalam masalah ini, maka penulis akan menitikberatkan kepada analisis Mukhtalaf al-Hadits tentang hadits-hadits yang berkenaan dengan nikah mut’ah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

D.   Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian mukhtalaf al-hadits.
2.    Untuk memahami pengertian nikah mut’ah dan dalil-dalilnya.
3.    Untuk mempelajari cara menyelesaikan hadits-hadits tentang nikah mut’ah yang dianggap mukhtalaf.

E.    Kegunaan Penelitian
Penulis mengangkat permasalahan mukhtalaf al-hadits dalam penelitian ini, dengan harapan agar dapat berguna:
1.    Untuk memberi pengetahuan kepada penulis dan pembaca tentang ilmu mukhtalaf al-hadits dan metodologi penyelesaiannya.
2.    Sebagai pengetahuan tentang hukum praktik nikah mut’ah yang sedang berkembang.
3.    Untuk memperoleh gelar sarjana program Strata Satu (S1) Jurusan Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin IAIN STS Jambi.

F.    Tinjauan Kepustakaan
Penulis mengakui banyak pakar yang telah membahas mengenai nikah mut’ah, diantaranya:
1.    Dr. Izzudin Husain as-Syekh dalam karyanya Mukhtasar al-Nasikh wa al-Mansukh Fi Hadits Rasululullah.
Didalam kitab ini pengarangnya hanya mencantumkan hadits-hadits tentang nikah mut’ah kemudian menyimpulkan secara singkat tentang nikah mut’ah tanpa dijelaskan proses penelitian dan pengambilan hukumnya sebab pembahasan dalam kitab ini sangat banyak dan nikah mut’ah merupakan salah satu pembahasan didalamnya.[8]
2.    Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy dalam bukunya Koleksi Hadits-Hadits Hukum.
Didalam buku ini selain dipaparkan hadits-hadits tentang nikah mut’ah beliau lebih menjelaskan tentang pendapat-pendapat para ulama yang saling berlainan dan bertentangan sehingga beliau pun tidak mengambil kesimpulan sendiri.[9]
3.    Muhammad Sirojuddin Iqbal dalam  31 Permasalahan Agama terjemahan Al-Minhaaj al-Mubiin Fi Adillat ad-Din.
Pembahasan “nikah mut’ah”, itu merupakan sub judul dalam kitab ini. Selain memaparkan hadits-hadits tentang nikah mut’ah perbedaannya dengan kitab yang lain kitab ini menyertakan tafsir  ayat al-Quran yang dianggap mengenai tentang nikah mut’ah.[10]
4.    Muhammad Faisal Hamdani dalam buku Nikah Mut’ah: Analisis Perbandingan Hukum Sunni dan Syi’ah.
Buku ini merupakan buku yang pertama ditemukan penulis yang membahas secara menyeluruh tentang nikah mut’ah dalam satu buku, hanya saja beliau lebih mengedepankan tentang perbandingan hukum antara aliran Sunni dan Syi’ah. Di dalam literatur ini penulisnya memaparkan tentang hukum nikah mut’ah menurut pendapat mufassir sunni, ulama hadits sunni, ulama fiqh sunni, dan pendapat tokoh kontemporer dan dalil aqli serta dipaparkan juga pandangan menurut Syi’ah dalam menafsirkan dan menjelaskan hadits tentang nikah mut’ah, berikut alasan akal (filosofis hukumnya).[11]  
Walaupun banyaknya penulis yang mengkaji tentang permasalahan nikah mut’ah, namun penulis menganggap belum satu pun yang sama dengan apa yang akan dikaji oleh penulis, penulis lebih mengedepankan tentang praktik metodologi penyelesaian hadits yang dianggap bertentangan (analisis mukhtalaf al-hadits) tentang hadits nikah mut’ah sehingga hukum yang timbul menjadi lebih jelas dan bisa diterima.       
    
G.   Metode Penelitian
1.    Sumber Data
Penelitian ini bersifat kualitatif, maka sumber data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah riset kepustakaan (library research). Adapun sumber primernya adalah Shohih Bukhori dan Shohih Muslim. Sedangkan data sekundernya adalah literatur-literatur penunjang yang mempunyai kaitan yang erat dengan permasalahan ini diantaranya seperti Metode Penelitian Hadits, Asbabul Wurudil Hadits, Mutiara Hadits, Fiqih Munakahat dan lain-lain.
2.    Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan akan di analisis melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan kerangka berfikir :
1.  Jam’u wa at-Taufiq : Menela’ah data yang telah terhimpun dan mencari titik temunya antara data-data tersebut.
2.    Tarjih                         :  Memilih data-data yang mengandung kebenaran yang lebih valid.
3.    Nasikh wa al-Mansukh : Mengetahui data yang lebih awal (dihapus) dan terakhir (pengganti).






[1]  An-Nisa’ (4) : 59.
[2] Imam Malik, Al-Muwaththa’, cet. III (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), hlm. 549, hadits nomor 1662, “Kitab al-Qadr,” “Bab Naha ‘an al-Qaul Bi al-Qadr.”
[3] An-Nisa’ (4) : 30.
[4] Bukhori, Shahih Bukhori, (Beirut: Dar al-Fikr, 1891), VI, hlm. 117, “Kitab an-Nikah,” “Bab Qaul an-Nabi SAW Man Istathaa’a Minkum al-Baa-at Fa al-Yatazawwaj.”
[5] Muhammad Faisal Hamdani, Nikah Mut’ah: Analisis Perbandingan Hukum Antara Sunni dan Syi’ah, cet. I (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2008), hlm. 18.
[6] Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan. cet. I (Yogyakarta:  Darussalam, 2004), hlm. 89.
[7] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Mutiara Hadits, cet. I (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2003), V, hlm. 13.
[8] Dr. Izzudin Husain as-Syekh, Menyikapi Hadits-Hadits yang Saling Bertentangan: Hadits-Hadits Nasikh Mansukh, alih bahasa Wajidi Sayadi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), hlm. 106-108.
[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, cet. II, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2001), VIII, hlm. 68-77.
[10] Anonim, 31 Permasalahan Agama, alih bahasa M. Sirojuddin Iqbal, cet. I, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), hlm. 60-66.
[11]  Muhammad Faisal Hamdani, Nikah Mut’ah, hlm. 1-151.

Lihat Bab II, silahkan klik disini

Lihat Bab III, silahkan klik disini

Jumat, 22 Mei 2009

RASA MALU

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Al-Quran dan Sunnah merupakan dasar yang paling pokok dalam agama Islam. Sunnah atau al-Hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan penetapan dari Rasulullah SAW. Percaya kepada Rasulullah termasuk kedalam rukun Iman, maka wajib hukumnya untuk mengikuti perintah dan menjauhi larangannya. Sedangkan orang yang telah menolak hadits Rasulullah SAW merupakan orang-orang yang celaka dan disebut sebagai kaum Ingkar as-Sunnah.
Rasulullah semasa hidupnya telah melewati banyak lika-liku kehidupan, baik itu dari segi positif maupun negatif. Dan kaum muslim pada waktu itu sangat menjunjung tinggi kenabian Rasulullah. Dalam pada itu jugalah setiap masalah yang terjadi pada kehidupan sahabat selalu ditanyakan secara langsung kepada Rasulullah SAW.

B.  Pokok Masalah
Demi terfokusnya pembahasan dalam makalah ini, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah Hadits III. Maka, penyusun akan mengetengahkan pembahasan tentang hadits Rasulullah yang berkaitan dengan rasa malu yang merupakan sebagian dari iman.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hadits
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ يُوْسُفَ اَخْبَرَنَا مَالِكِ بْنِ اَنَسٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ اَبِيْهِ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنَ اْلاَنْصَارِ وَهُوَ يَعِظُ اَخَاهُ فِى الْحَيَاءِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُ فَاِنَّ الْحَيَاءَ مِنَ اْلاِيْمَانِ (رواه البخارى)
B.  Artinya
Dari Abdullah bin Yusuf berkata telah memberitakan kepada kami Malik bin Anas dari Ibn Syihab dan Salim bin Abdillah dari ayahnya sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seorang dari golongan Anshor yang menasehati saudaranya karena malu. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Biarkanlah, sesungguhnya malu itu sebagian dari iman. (Muttafaq ‘Alaih)

C.  Penjelasan
Nabi SAW mengatakan bahwasanya perasaan malu, yaitu suatu “pekerti menjauhi yang buruk, menghalangi membuat kecerobohan dan dari tidak memenuhi hak orang yang mempunyai hak”, adalah suatu suku (bagian) daripada iman. Dan di dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa malu adalah merasa sangat taksenang, rendah, hina,dsb.,karena berbuat sesuatu yang kurang baik; cacat, merasa berkekurangan dsb.
Sebabnya dikhususkan sebutan malu sebagai suatu cabang iman adalah karena malu inilah yang menarik kita untuk melaksanakan cabang-cabang yang lain lantaran dialah yang membangkitkan kita kepada takut mengalami keaiban di dunia dan keaiban di akhirat. Barangsiapa memperlihatkan makna malu dan memperhatikan sabda-sabda Rasul yang berkenaan dengan dia, maka tentulah orang akan memelihara kepala dan memelihara perut. Orang yang menghendaki akhirat, tentulah meninggalkan hiasan-hiasan dunia dan mengutamakan akhirat atas dunia. Orang yang berbuat demikian, itulah orang yang benar-benar malu kepada Allah. Hadits ini dikenal dengan syu’aibul iman.
Hakikat malu ialah perangai yang mendorong meninggalkan perbuatan buruk dan menegah kita berlaku ceroboh terhadap hak orang lain (hak orang yang mempunyai hak). Malu dari menuturkan kebenaran di hadapan orang yang dimuliakan, dan tidak berani mengerjakan sesuatu yang baik sebenarnya bukan malu. Malu yang semacam ini pada hakikatnya, kelemahan dan rendah diri. Orang yang menaminya malu, secara majaz karena menyerupai malu yang sebenarnya.
Tatkala Nabi mendengar nasihat orang Anshar kepada saudaranya, Nabi berkata: “Janganlah kamu menghalanginya berperasaan malau, karena sesungguhnya malu itu sebagian dari iman”. Nabi berkata demikian karena sifat malu menghalangi orang mengerjakan maksiat dan mengerjakan perbuatan-perbuatan jelek dipandang orang, sebagaimana iman menghalangi manusia dari perbuatan yang dipandang keji oleh manusia. Lantaran itulah Nabi menamakan malu dengan iman. Sungguh pun demikian, tidaklah dapat kita mengatakan bahwa orang yang menghilangkan malu dari dirinya berarti telah meninggalkan iman dari hatinya, karena malu ini adalah dari hal-hal yang menyempurnakan iman. Menurut zhohir hadits, orang Anshar itu benar-benar memandang jelek terhadap saudaranya yang berperasaaan malu. Oleh karena itu Nabi menandaskan dengan sungguh-sungguh, bahwasanya malu adalah sebagian dari iman. Nabi juga menandaskan bahwa kebajikan sajalah yang dihasilkan oleh perasaan malu apabila malu itu ditempatkan pada tempat yang benar.[1]


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa malu yaitu suatu “pekerti menjauhi yang buruk, menghalangi membuat kecerobohan dan dari tidak memenuhi hak orang yang mempunyai hak”, adalah suatu bagian daripada iman. Dan di dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa malu adalah merasa sangat taksenang, rendah, hina,dsb.,karena berbuat sesuatu yang kurang baik; cacat, merasa berkekurangan dsb. Tatkala Nabi mendengar nasihat orang Anshar kepada saudaranya, Nabi berkata: “Janganlah kamu menghalanginya berperasaan malau, karena sesungguhnya malu itu sebagian dari iman”. Nabi berkata demikian karena sifat malu menghalangi orang mengerjakan maksiat dan mengerjakan perbuatan-perbuatan jelek dipandang orang, sebagaimana iman menghalangi manusia dari perbuatan yang dipandang keji oleh manusia. Lantaran itulah Nabi menamakan malu dengan iman.

B.  Saran
Penyusun menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Muhammad Fu’ad Abdul Baqi. Lu’lu’ Wal Marjan terj. (Surabaya. PT. Bina Ilmu. 2003)
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Mutiara Hadits, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2002)





[1] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Mutiara Hadits, hal. 92-93