PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN HUKUM
PENGEMBANGAN
HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA PENELITIAN HUKUM
(RESUME
DAN ANALISIS)
Dosen:
Dr.
Subhan MA. Rachman MA
Disusun Oleh
:
Ahmad Sholihin Muttaqin
NIM. P.h. 211.2.1525
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2013
KATA
PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segalapujibagi Allah SWT,
TuhansemestaalamdanShalawatkepadaNabi Muhammad SAW, nabiakhirzaman.
Penulis menghaturkan
ucapan terima kasih kepada bapak dosen Dr.Subhan Ma.Rachman MA yang telah memberikan
bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan resume ini. Begitu
pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam tulisan ini, penulis meresume
mengenai Pengembangan Hukum Islam dalam Kerangka Penelitian Hukum dari buku Konfigurasi
Pemikiran Hukum Islam karya Amir Mu’allim dan Yusdaini yang merupakan sub
bahasan pada silabus mata kuliah Penelitian dan Pengembangan Hukum. Tentunya,
sebagaimana yang difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak atau
bersifat relatif, untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya jika terdapat
kekeliruan.
Harapan penulis, pembahasan yang
dirangkum dalam makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi
para pembacanya. Amin.
Jambi, 20 Juli
2013
Ahmad Sholihin Muttaqin
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
…………………………………………………………………
|
ii
|
DAFTAR ISI
|
…………………………………………………………………
|
iii
|
A.
Metode Penelitian Hukum dan Perkembangannya
|
....………………………………………………………………
|
1
|
B.
Penelitian Hukum Normatif
|
....………………………………………………………………
|
2
|
C.
Metode Penelitian Normatif dalam Hukum Islam
|
....………………………………………………………………
|
3
|
D.
Penelitian Hukum Sosiologis
|
....………………………………………………………………
|
4
|
E. Penelitian Hukum Sosiologis dalam Hukum
Islam
|
....………………………………………………………………
|
7
|
F.
Analsis
|
....………………………………………………………………
|
9
|
DAFTAR PUSTAKA
|
PENGEMBANGAN
HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA PENELITIAN HUKUM
(RESUME
DAN ANALISIS)
A. Metode
Penelitian Hukum dan Perkembangannya
Ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang sudah cukup tua,
pada mulanya merupakan bagian dari filsafat dan sastra. Barulah setelah adanya
diferensiasi dan spesialisasi, ilmu hukum menjadi bagian dari humaniora yang
kemudian dibawah pengaruh aliran positivisme digolongkan kedalam kelompok
ilmu-ilmu sosial.[1]
Pada mulanya, metode penelitian hukum yang paling
banyak diterapkan adalah metode penelitian yuridis dogmatis. Metode ini sangat
erat kaitannya dengan metode-metode penelitian yang bersifat deduktif dan
idealis tanpa mengaitkan arti dan fungsi hukum dalam masyarakat. Tokoh utama
dari pemahaman ini ialah Hans Kelsen.
Pada tahap berikutnya, muncul aliran hukum historis
dengan pelopornya Carl von Savigny yang berkeyakinan bahwa hukum itu tidak
dibuat melainkan tumbuh dan berkembang secara historis bersama-sama dengan
masyarakat yang bersangkutan. Aliran ini berlanjut dengan munculnya aliran hukum
sosiologis yang melihat bahwa hukum bukan hanya merupakan norma-norma yang
tersusun secara sistematis, tetapi hukum juga sekaligus merupakan gejala
sosial. Pelopornya ialah Eugen Ehrlich.
Sesuai dengan perkembangan zamannya, ilmu hukum
kemudian berkembang lebih lanjut kearah ilmu hukum fungsional dengan pelopor
Roscoe Pound. Aliran ini mempertanyakan dan mempermasalahkan fungsi hukum
sebagai norma dalam masyarakat. Menurut aliran ini, ilmu hukum haruslah
memperhatikan pula keberadaan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, psikologi,
ekonomi, antropologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya.
Seiring bergulirnya waktu, ajaran ilmu hukum
fungsional inilah yang paling realistis dan memenuhi kebutuhan masyarakat,
sebab tanpa pengetahuan dari ilmu sosial lainnya dan bahkan juga eksakta,
sarjana hukum tidak dapat berbuat banyak.
Disinilah terlihat bahwa ilmu hukum seperti ilmu-ilmu
sosial lainnya juga telah mengalami pengaruh proses diferensiasi, spesialisasi
dan integrasi dalam pemikiran dan metode-metode penelitiannya. Itulah sebabnya
mengapa kini banyak penelitian hukum yang tidak dapat lagi menggunakan hanya
satu metode penelitian atau pendekatan saja.
Sebaliknya, penelitian-peneliian tersebut membutuhkan
kombinasi dan integrasi dalam pengambilan kesimpulannya dari berbagai disiplin
ilmu. Penelitian seperti inilah yang dikenal dengan penelitian multidipliner
atau penelitian interdisipliner atau peneliian transdisipliner.
B. Penelitian
Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif terbagi kepada pada lima corak,
yaitu:
1. Inventarisasi
Peraturan Hukum
Ada pendapat yang keberatan untuk menyatakan kegiatan tersebut sebagai
suatu penelitian karena hanya kegiatan kumpul-mengumpul sehingga sulit untuk
dinamakan sebagai suatu metode. Akan tetapi menurut pendapat lain, pekerjaan
kumpul-mengumpul tersebut tidaklah dilakukan secara asal-asalan, melainkan
berdasarkan proses analitis-kritis dan melalui klasifikasi logis dan sistematis
dengan menetukan kriteria identifikasi, melakukan koleksi norma-norma yang telah
diidentifikasi, dan mengorganisasikan norma-norma itu ke dalam suatu sistem komprehensif.[2]
2. Penelitian
Asas dan Doktrin Hukum
Penelitian ini disebut juga penelitian hukum doktrinal atau dogmatik.
Penelitian ini dilakukan dengan proses berfikir induktif, berangkat dari
norma-norma khusus yang digeneralisasi untuk ditarik asas doktrin umum hukum.
Penelitian ini melanjutkan penelitian terdahulu yaitu inventarisasi hukum
positif.[3]
3. Penelitian
Hukum Klinis
Penelitian ini bertujuan mencari suatu ketentuan hukum bagi suatu masalah
konkrit. Penelitian ini disebut juga legal research. Penelitian ini melibatkan
penggunaan silogisme yang norma-norma hukum in abstracta yang diperoleh
melalui penelitian inventarisasi dijadikan premis mayor (muqaddimah kubra)
dan peristiwa atau fakta yang relevan dijadikan sebagai premis minor (muqaddimah
sughra), kemudian ditarik suatu konklusi (natijah).[4]
4. Penelitian
Terhadap Sitematika Hukum
Penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder.
Kerangka acuan yang dipergunakan adalah pengertian-pengertian dasar yang
tedapat dalam sistem hukum.[5]
5. Penelitian
terhadap Taraf Sinkronisasi Berbagai Peraturan Hukum
Penelitian ini bertujun untuk mengungkap sejauh manakah suatu perundang-undangan
tertentu itu serasi secara vertikal atau serasi secara horizontal apabia
undang-undang tersebut adalah sederajat termasuk bidang yang sama.[6]
C. Metode
Penelitian Normatif dalam Hukum Islam
Kehidupan hukum telah dimulai sejak fase amat dini
dalam Islam. Rasulullah SAW memberi pemecahan hukum terhadap masalah-masalah
yang dihadapi oleh komunitas muslim yang ia pimpin dibawah arahan wahyu Ilahi.
Pada zaman itu belum ada kebutuhan terhadap metodologi untuk memahami dan
menerapkan wahyu Ilahi, itu karena orang dapat langsung bertanya kepada Nabi
dalam suatu masalah. Walaupun ada ijtihad-ijihad yang dilakukan oleh beberapa
sahabat di belakang Nabi, mereka selalu mengonfirmasikannya kepada Rasulullah.
Seperti dalam contoh kasus dua sahabat dalam perjalanan tidak memperoleh air
wudu sementara waktu salat telah tiba. Lalu mereka bertayammum dan kemudian
salat. Tidak lama kemudian mereka memperoleh air dan waktu salat masih ada.
Persoalannya adalah apakah mereka mengulang salat atau tidak. Mereka
berijtihad: yang satu mengulangi yang satu lagi tidak. Kemudian hal itu
dikonfirmasikan kepada Rasulullah.
Akan tetapi, pada periode sepeninggal beliau
keadaannya berbeda. Permasalahan-permasalahan hukum baru banyak timbul sebagai
akibat kontak-kontak budaya dengan daerah-daerah sekeling Jazirah Arabia.
Inilah awal mula timbulnya metode dalam masalah-masalah fiqh atau Hukum Islam.
Metode ini kemudian terus dikembangkan dan dikaji secara sistematis dan
membentuk disiplin ilmu tersendiri yang disebut ushul fiqh.
Secara umum metode yang dikembangkan ulama untuk
menggali Hukum Islam seperti yang dikaji dalam ushul fiqh dapat dibedakan
menjadi dua bagian besar, yaitu metode literal (tariqah lafziyyah) dan
metode argumentasi dan ekstensifikasi (tariqah ma’nawiyyah).[7]
D. Penelitian
Hukum Sosiologis
Penelitian hukum sosiologis, pada dasarnya merupakan aktivitas
yang belum lama dilakukan, tetapi pernyataan ini tidak bermaksud untuk menutupi
pemikiran yang telah ada mengenai hukum dalam masyarakat.[8]
Sehubungan dengan studi hukum sosiologis (dalam
masyarakat), Roscou Pound menyatakan bahwa di Benua Eropa dalam abad ini telah
tumbuh suatu cabang sosiologi yang dinamakan sosiologi hukum (sociology of
law), sedangkan di Amerika Serikat tumbuh suatu ilmu hukum sosiologis (sociological
jurisprudence).[9]
Selanjutnya, akan dibicarakan pokok-pokok bahasan
hukum baik dari pandangan ilmu hukum sosiologis maupun dari pandangan
sosiologi, yang mencakup:
1. Efektivitas Hukum
Penelitian atau studi efektivitas hukum adalah suatu kegiatan penelitian
hukum sosiologis yang membahas masalah
perbandingan antara realitas hukum dan idealitas hukum; atau dapat juga
dikatakan bahwa penelitian efektivitas hukum merupakan riset untuk
memperbandingkan antara hukum dalam tindakan (law in action) dan hukum
dalam teori (law in theory).[10]
2. Dampak Hukum
Dampak diartikan sebagai perubahan yang dihasilkan oleh suatu kegiatan.
Disamping itu, dapat pula diartikan sebagai benturan.[11] Dengan demikian, dampak
dapat dirumuskan sebagai perubahan dan benturan yang terjadi karena suatu
kegiatan. Jika dikaitkan dengan keefektifan hukum, berarti merupakan perubahan
dan atau benturan karena berlakunya hukum. Oleh karena itu dampak hukum dapat
diartikan sebagai efek total dari berlakunya hukum, baik segi positif maupun
negatif.[12]
3. Struktur Hukum
Unsur sistem hukum ialah struktur, substansi dan budaya. Struktur dalam
hukum pada dasarnya menunjuk pada lembaga-lembaga (hukum) dan lembaga-lembaga
itu meliputi pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, termasuk jaksa
(kejaksaan) dan departemen-departemen seperti pertanian, kehakiman, pendidikan
dan kebudayaan, keuangan dan sebagainya.[13]
4. Identifikasi Hukum
Studi atau penelitian identifikasi hukum, merupakan kegiatan untuk
meneliti hukum suatu masyarakat atau merupakan kegiatan menelaah hukum dari
sisi gejala kehidupan bersama (kehidupan sosial). Kegiatan ini dapat dibedakan
menjadi:
a. Identifikasi
dari gejala sosial ke dalam hukum tertulis
b. Identifikasi
dari gejaa sosial ke dalam hukum tidak tertulis.
Penelitian terhadap identifikasi hukum ini bertitik tolak dari premis
bahwa hukum itu berlangsung di dalam kehidupan bersama, yaitu dalam kehidupan
sosial, seperti dikemukakan bahwa pergaulan hidup sebagai masyarakat yang
teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari
luar. Dengan demikian, hukum adalah masyarakat itu juga, hidup itu sendiri,
dilihat dari sudut tertentu yaitu sebagai pergaulan hidup yang teratur.[14] Sekalipun dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tidak terulis, semuanya pada prinsifnya
merupakan gejala sosial, yaitu dalam perilaku masyarakat.[15]
5. Tipe-tipe dan Metode penelitan Hukum
Sosiologis
Dalam membicarakan masalah-masalah tipe dan metode penelitian hukum
sosiologis diatas, perlu diingat kembali tentang tipe-tipe studi (penelitian)
hukum dalam masyarakat. Hal ini penting karena tipe dan metode dalam penelitian
hukum sosiologis berkaitan erat dengan pilihan-pilihan penelitian hukum
sosiologis. Perbedaan penelitian hukum tersebut akan tercermin pula pada tipe
dan metode dari penelitian hukum yang akan dilakukan.
a. Tipe-tipe
penelitian hukum sosiologis
Tipe-tipe penelitian hukum sosiologis dapat dilakukan pada tingkat
eksploratif, deskriptif dan eksplanatif. Hal ini sangat tergantung pada pilihan
penelitian.
b. Metode
penelitian hukum sosiologis
Tipe-tipe penelitian hukum sosiologis yang eksploratif, deskriptif dan
ekspalantif diatas mempunyai konsekuensi pada metode penelitian. Dalam kaitan
ini ada tiga metode umum yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologis,
yaitu studi kasus (case study), survei (survey) dan eksperimen (experiment).
E. Penelitian
Hukum Sosiologis dalam Hukum Islam
Penelitian hukum sosiologis dalam hukum Islam boleh
dikatakan masih langka dilakukan oleh ahli-ahli fiqih. Penelitian hukum dalam
masyarakat yang ada kebanyakan dilakukan oleh ahli-ahli antropologi.
Uraian-uraian berikut akan menjelaskan kemungkinan penerapan tema-tema
penelitian hukum sosiologis ke dalam hukum Islam.
1. Penelitian Efektivitas Hukum dalam Hukum Islam
Penelitian efektivitas hukum dalam penelitian hukum umum ingin melihat
hukum terwujud atau tidak dalam perilaku hukum masyarakat, dengan
memperbandingkan antara idealitas hukum dalam suatu undang-undang atau
peraturan lainnya dan realitas hukum masyarakat.
Akan tetapi, jika dari hasil temuan empirik ternyata perilaku hukum
masyarakat tidak sesuai atau tidak mencerminkan idealitas hukum dalam suatu
undang-undang atau peraturan lainnya, berarti terdapat sejumlah faktor yang
menjadi kendala berlakunya idealitas hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sebenarnya penelitian dengan tema
efektivitas hukum diatas, dapat saja diterapkan dalam hukum Islam, baik hukum
Islam tersebut sudah menjadi undang-undang positif maupun yang belum seperti
hukum Islam yang masih terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
2. Penelitian Dampak Hukum dalam Hukum Islam
Penelitian dampak hukum dalam hukum positif bertujuan untuk meneliti
dampak itu bersifat positif maupun bersifat maupun bersifat negatif, dengan
menggunakan teori pendekatan fungsionalisme struktural dan perubahan sosial.
Penelitian dampak hukum ini, dapat dipergunakan dalam penelitian hukum
Islam (fiqh), terutama hukum fiqh yang telah dijadikan undang-undang positif.
Penelitian dampak hukum dalam masyarakat (dampak sosial hukum), dengan
demikian, tidak hanya menelaah perilaku hukum, tetapi termasuk pula menelaan
pengaruh yang diberikan olehnya, pengaruh terhadap unsur-unsur lainnya, dalam
hal ini ialah pranata/ lembaga perkawinan dan perceraian merupakan bagian dari
pranata/ lembaga kekerabatan, penelitian iu dapat diperluas pada pranata/
lembaga kekerabatan.[16]
3. Penelitian Struktur dalam Hukum Islam
Penelitian struktur (lembaga) hukum dalam hukum positif terutama ingin
menelaah tentang verifikasi pola-pola hukum yang dikukuhkan dalam bentuk-bentuk
formal tertentu ke dalam tingkah
laku-tingkah laku yang nyata dari orang-orang yang menjalankannya.
Dalam kaitan dengan penelitian struktur (lembaga) hukum tersebut, dapat
pula dilakukan penelitian yang serupa dalam hukum Islam (fiqh). Semua ini, akan
melibatkan lembaga yang mempunyai lima variable, yaitu:
a. Kepemimpinan
lembaga
b. Doktrin
lembaga
c. Program
lembaga
d. Sumber-sumber
daya lembaga, dan
e. Struktur
intern lembaga
Atas dasar pengertian dari lembaga (berdasarkan
variabel-variabel), penampilan perspektif kelembagaan dalam penelitian
sosiologi hukum terhadap lembaga menjadi relevan untuk melihat pokok bahasan
sosiologi hukum.[17]
4. Penelitian Identifikasi Hukum dalam Hukum
Islam
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa titik tolak penelitian identifikasi
hukum dalam hukum positif adalah bahwa hukum itu berlangsung di dalam kehidupan
bersama atau kehidupan sosial. Penelitian identifikasi hukum adalah penelitian
untuk menelaah hukum suatu masyarakat yang dibedakan identifikasi hukum
tertulis dan identifikasi hukum tidak tertulis.
Konsep-konsep tentang identifikasi hukum yang hidup dalam masyarakat
tersebut jika dihubungkan dengan hukum Islam merupakan lapangan penelitian yang
luas untuk pengembangan hukum Islam yang bersifat ijtihadi.
Pengukuhan hukum Islam terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat
tersebut memberikan keyakinan bahwa hukum Islam memiliki sifat keluwesan (elastisitas)
yang memungkinkan untuk diterapkan di segala tempat dan zaman hingga akan dapat
dirasakan benar-benar bahwa Islam menjadi rahmat sekalian alam.[18]
Diantara kualifikasi hukum yang hidup (living law) untuk dapat
diterima sebagai salah sat sumber hukum-hukum ijtihadiyah dan perlu mendapa
perhatan ialah persyaratan tidak boleh bertenangan dengan nas Al-Quran dan
Sunah. Oleh karena itu, untuk menilai apakah living law itu bertenangan
dengan nas atau tidak, perlu diadakan pengkajian dengan seksama.
F. Analisis
Pengembangan hukum Islam yang dipaparkan pada point
A, tidak bisa terlepas dengan pelaksanaan hukum sebagai law in books
maupun sebagai law in action. Law in books sebagai suatu fenomena
normatif otonom yang berupa kumpulan norma-norma yang mengatur
hubungan-hubungan dalam masyarakat, sedangkan law in action sebagai
suatu gejala sosiologi yang berupa interaksi antara norma-norma otonom tersebut
dan faktor-faktor sosial dalam masyarakat. Jadi bisa dikatakan penelitian
terhadap hukum normatif sebagai law in books dan penelitian terhadap
hukum sosiologi dinamakan law in action.
Lima corak penelitian hukum normatif yang telah
dijelaskan pada poin B, yaitu inventarisasi hukum positif, penelitian asas
doktrin, penelitian hukum klinis, penelitian terhadap sistematika hukum dan
penelitian taraf sinkronisasi peraturan hukum. Ternyata ketiga pola penelitian
bagian awal bisa saja dijadikan kesatuan rangkaian penelitian hukum karena
untuk dapat menetapkan hukum suatu peristiwa konkrit perlu ditemukan asa-asas
dan doktrin hukum, dan untuk memperoleh doktrin dan asas tersebut perlu
dilakukan inventarisasi berbagai peraturan hukum.
Metode penelitian dalam hukum Islam, pada zaman Nabi,
tentunya tidak dibutuhkan karena sahabat bisa langsung bertanya kepada Rasul,
sebagaimana yang telah diterangkan dalam poin C. Akan tetapi kebutuhan akan
metode-metode tersebut baru timbul sepeninggal beliau karena kompleksitasnya.
Metode penelitian normatif yang dikembangkan oleh ahli hukum positif sebagai
metode untuk menggali hukum sebenarnya telah dianut oleh fuqaha klasik yang
kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh fuqaha modern terutama dalam lapangan
hukum mu’amalat.
Didalam poin D, tentang penelitian hukum sosiologis,
dikatakan bahwa studi hukum sosiologi terbagi menjadi dua model, yaitu sociology
of law dan sociological jurisprudence. Perlu dianalisis kembali
bahwa sepertinya penelitian hukum sosiologi model ilmu sociology of law
ini melakukan penelitian terhadap identifikasi hukum dari dan sebagai gejala
sosial, dan juga menganalisis hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya,
terutama masalah solidaritas dan system hukum. Sedangkan model sociological
jurisprudence melakukan penelitian terhadap efektifitas hukum, dampak
sosial hukum dan penelitian sejarah hukum, tentunya dengan menggunakan konsep
hukum sebagai lembaga dan doktrin yang dirumuskan dalam undang-undang.
Penelitian hukum sosiologis dalam hukum Islam (poin
E) telah dikemukakan secara jelas. Hanya saja perlu kita fahami bahwa dari
karakter fiqh sebagai ilmu memperlihatkan bahwa apapun yang dihasilkan dari
fiqih merupakan suatu produk penalaran (ijtihad) yang berarti pula menerima
konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Diantaranya adalah fiqh sebagai ilmu
adalah skeptis, fiqh sebagai ilmu sangat terbuka untuk dikaji ulang dan diuji
dan fiqh sebagai ilmu tidaklah kebal dari kritik.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Azhar Basyir, Hukum adat bagi Umat Silam, Yogyakarta:
Nur Bahaya, 1983
Amir Mu’allim dan Yusdaini, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta:
UII Press, 1999.
A.A. Mukti Ali, Ijtihad dalam
Pandangan Muhammad Abduh, Ahmad Dakhlan dan Muhammad Iqbal, Jakarta: Bulan
Binang, 1998.
C.F.G.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,
Bandung: Alumni, 1994.
George Gurvitch, Sosiologi Hukum, alih bahasa Sumantri
Mertodipuro, Jakarta: Bhratara, 1963.
J.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya
Paramita, 1986.
Ronny
Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari, Beberapa Aspek
Sosio-Yuridis Masyarakat, Bandung: alumni, 1983.
Soleman B. Taneko, Pokok-pokok Studi
Hukum Islam dalam Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.
[1]
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,
Bandung: Alumni, 1994, h. 174-177
[2]
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1990, h. 12-15
[3]
Ibid, h. 15-22
[4]
Ibid, h. 22-23
[5]
Ibid,
h. 23
[6]
Ibid,
h. 26-27
[7]
A.A. Mukti Ali, Ijtihad dalam Pandangan Muhammad Abduh, Ahmad Dakhlan dan
Muhammad Iqbal, Jakarta: Bulan Binang, 1998, h. 97.
[8]
Soleman B. Taneko, Pokok-pokok Studi Hukum Islam dalam Masyarakat, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1993, h. 1
[9]
George Gurvitch, Sosiologi Hukum, alih bahasa Sumantri Mertodipuro, Jakarta:
Bhratara, 1963, h. 7
[10]
Donal Black, “Batas-batas Sosiologi Hukum” dalam Mulyana W. Kusumah dan Paul S.
Baut (ed) Hukum, Politik dan Perubahan Sosial, Jakarta, YLBHI, 1988, h.
27
[11]
Ibid, h. 27
[12]
Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari, Beberapa Aspek Sosio-Yuridis
Masyarakat, Bandung: alumni, 1983, h. 21
[13]
Soleman, Pokok-pokok Studi, h. 76
[14]
J.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,
1986, h. 18
[15]
Soleman, Pokok-pokok Studi, h. 89
[16]
Ibid, h. 71
[17]
Ibid, h. 84
[18]
Ahmad Azhar Basyir, Hukum adat bagi Umat Silam, Yogyakarta: Nur Bahaya,
1983, h. 30
Blackjack Casino Reviews & Ratings | Mapyro
BalasHapusPlay 나주 출장샵 online Blackjack at the Best Casinos in 평택 출장마사지 Las Vegas. Find reviews, ratings, games, complaints, & 제주 출장안마 more. 구미 출장안마 Rating: 4.3 · 8 reviews 충청남도 출장샵