MAKALAH
POLITIK
HUKUM
Dosen:
Dr.
Bahrul ‘Ulum, MA
Disusun
Oleh :
Ahmad Sholihin Muttaqin
NIM. P.h. 211.2.1525
PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2013
KATA
PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala pujibagi Allah SWT, Tuhan semesta
alam dan Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, nabi akhir zaman.
Penulis menghaturkan
ucapan terima kasih kepada bapak dosen Dr. Bahrul‘ Ulum, MA yang telah memberikan
bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan perbaikan makalah ini.
Begitu pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin
Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam makalah ini, penulis membahas
mengenai Politik Hukum Interdeterminan, Politik Hukum adalah Bagian dari ilmu pengetahuan
hukum dan Posisi Hukum dalam Politik hukum. Ketiga sub ini merupakan masalah
yang diberikan pada mata kuliah Politik Hukum. Tentunya, sebagaimana yang
difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak atau bersifat relatif,
untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya jika terdapat kekeliruan.
Harapan penulis, pembahasan yang
dirangkum dalam makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi
para pembacanya. Amin.
Jambi, 20 April2013
Ahmad Sholihin Muttaqin
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
|
…………………………………………………………………
|
ii
|
DAFTAR ISI
|
…………………………………………………………………
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
||
A.
Latar Belakang
|
....………………………………………………………………
|
1
|
B.
Rumusan Masalah
|
....………………………………………………………………
|
2
|
BAB II PEMBAHASAN
|
||
A. Politik dan Hukum Interdeterminan
|
....………………………………………………………………
|
3
|
B. Politik Hukum adalah Bagiandari Ilmu
Pengetahuan Hukum
|
....………………………………………………………………
|
5
|
C. Posisi Hukum dalam Politik Hukum
|
....………………………………………………………………
|
8
|
BAB III PENUTUP
|
||
A. Kesimpulan
|
....………………………………………………………………
|
10
|
B. Kata Penutup
|
....………………………………………………………………
|
10
|
DAFTAR PUSTAKA
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan
yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi, dan fase.Bila diibaratkan
benda ia bagaikan permata, yang tiapirisan dan sudutnya akan memberikan kesan
berbeda bagi setiap orang yangmelihat atau memandangnya. Bernard Arief Sidharta
menyebutkan bahwa,hukum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai
aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan,
dan sebagainya) dibentuk dan ikut membentuk tatanan masyarakat,
bentuknyaditentukan oleh masyarakat dengan berbagai sifatnya, namun sekaligus
ikut menentukan sifat masyarakat itu sendiri.[1]
Persoalan
hukum sangat kompleks, karena itu pendekatannya bisa dari multy disiplin ilmu
baik sosiologi, filsafat, sejarah, agama, psikologi, antropologi, politik dan
lain-lain. Pendekatan hukum melalui multy disiplin tersebut telah melahirkan
berbagai disiplin hukum disamping philosophy of law dan science of law, juga
seperti teori hukum (legal theory/theory of law), sejarah hukum (history
of law), sosiologie of law, anthropology of law,
comparative
of law , phychology of law dan sekarang politic
of law.
Asumsi
dasar dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik
sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh
imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini
berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik
sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang
saling berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das
sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan
hukum, namun dari sudut “das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya
ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.[2]
B. Rumusan Masalah
a.
Apakah
yang dimaksud dengan Politik dan Hukum Interdeterminan?
b.
Apakah
politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hukum?
c.
Bagaimanakah
posisi hukum dalam politik hukum?
A. Tujuan
Penulisan
a.
Untuk mengetahui apakah
yang dimaksud dengan politik dan hukum interdeterminan.
b.
Untuk mengetahui apakah
politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hokum.
c.
Untuk memahami bagaimanaposisihukum
dalam politik hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Politik dan Hukum Interdeterminan
Secara etimologi, politik mempunyai
arti;
1 (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan
(spt tt sistem pemerintahan, dasar pemerintahan):bersekolah di akademi --; 2segala urusan dan
tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau thd negara
lain: -- dl dan luar
negeri; kedua negara itu bekerja sama dl bidang -- , ekonomi, dan kebudayaan;
partai --; organisasi --; 3cara
bertindak (dl menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan: -- dagang; -- bahasa nasional;[3].
Sedangkan pengertian secara
terminologi,politikdidefenisikan para ahli diantaranya sebagai berikut:
1.
Ramlan
Surbakti, politikadalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan
pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakatyang tinggal dalam suatu wilayah
tertentu.[4]
2.
Kartini
Kartono, bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses
yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
yang sah berlaku di tengah masyarakat.[5]
3.
F.
Isjwara, mendefenisikan politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh
kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan”.[6]
Adapun hukum secara etimologi bermakna :
1 peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; 2 undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;4 keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;[7]
Sedangkan secara
terminologi, hukum didefenisikan oleh para ahli sebagai berikut:
1. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup
lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
2. Hans Kelsen mengartikan hukum adalah suatu tatanan perbuatan
manusia. Hukum bukanlah sebuah peraturan, melainkan seperangkat peraturan yang
mengandung semacam kesatuan yang dipahami melalui sebuah sistem.[8]
Adapun untuk
memahami apa yang dimaksud dengan hukum dan politik interdeterminan, terlebih
dahulu kita harus memahami tentang das sollen dan das sein.
a. Das Sollen adalah segala sesuatu yang
mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah
dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta
kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.
b. Das Sein adalah segala sesuatu yang
merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen
dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang
terjadi.[9]
Jika seseorang menggunakan
das sollen adanya hukum sebagai dasar mencari kebenaran ilmiah dan memberi arti
hukum di luar undang-undang maka pernyataan “hukum sebagai produk politik”
tentu tidak benar. Mungkin yang benar “politik merupakan produk hukum” bahkan
bisa saja keduanya tidak benar jika dipergunakan asumsi dan konsep yang lain
lagi berdasar pada das sollen-sein seperti asumsi tentang interdeterminasi
antara hukum dan politik. Dan didalam asumsi yang disebutkan terakhir ini
dikatakan bahwa hukum dan politik saling mempengaruhi, tak ada yang lebih
unggul karena politik dan hukum itu interdeterminan.
B. Politik Hukum adalah Bagian dari Ilmu
Pengetahuan Hukum
Setelah dipaparkan pengertian politik
dan hukum secara terperinci diatas, jika digabungkan menjadi politik hukum maka
defenisi yang berkembang di tengah para ahli, meliputi:
LJ.van
Appeldoorn dalam bukunya Pengantar IlmuHukum menyebut dengan istilah politik
perundang-undangan.[10]
Pengertian yang demikiandapat dimengerti mengingat bahwa di Belanda hukum
dianggap identik dengan undang-undang;hukum kebiasaan tidak tertulis diakui
juga akan tetapi hanya apabila diakui olehUndang-undang.Politik hukum juga
dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara untukmenerapkan hukum.[11]
Padmo
Wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara yang
bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun dari isi hukum yang
akandibentuk dan tentang apa yang menjadi kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Dengandemikian, politik hukum menurut padmo wahyono berkaitan dengan hukum yang
berlaku dimasa datang (ius constituendum).[12]
Teuku
Muhammad Radhie mengkonsepsi politik hukum sebagai pernyataan kehendakpenguasa
negara mengenai hukum yang berlaku di wilayah suatu Negara dan mengenai arah kemana
hukum hendak dikembangkan.[13]
Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakanoleh Abdul Hakim Garuda
Nusantara yang menyatakan bahwa politik hukum sama denganpolitik pembangunan
hukum.[14]Pendapat
Abdul Hakim Garuda Nusantara berikutnya diikutioleh Moh. Mahfud MD yang
menyebutkan bahwa politik hukum adalah legal policy yangakan atau telah
dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy initerdiri
dari: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan
pembaruanterhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan.
Prof. Mahfud. MD, menuliskan bahwa Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia)
difahami sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan
meyakiniadanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau
tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid
dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1. Dogmatika Hukum
2. Sejarah Hukum
3. Perbandingan Hukum
4. Politik Hukum
5. Ilmu Hukum Umum[15]
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai
berikut:
1. Dogmatika Hukum
Memberikan
penjelasan mengenai isi (in houd) hukum, makna ketentuan-ketentuan hukum,
dan menyusunnya sesuai dengan asas -asas dalam suatusistem hukum.
2. Sejarah Hukum
Mempelajari
susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap
pembentukan hukum sekarang.Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita
ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.
3. Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadakan
perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara, meneliti kesamaan, dan
perbedaannya.
4. Politik Hukum
Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan
terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan -kebutuhan baru didalam
kehidupan masyarakat.
5. Ilmu Hukum Umum
Tidak
mempelajari suatu tertib hukum tertentu, tetapi melihat hukum itu sebagai suatu
hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu
Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian perihal
hukum, kewajiban hukum, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum,
objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada
hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan
seperti yang telah diuraikan, maka objek ilmu politik hukum adalah “HUKUM“.Hukum
yang berlaku sekarang, yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya
berlaku diwaktu yang akan datang.Yang dipakai untuk mendekati/mempelajari objek
politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapanganhukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata
hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda:
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan
Hukum Baru :
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi
mejadi 6 bagian diantaranya :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum adminitrasi Negara
3. Hukum Perdata
4. Hukum Pidana
5. Hukum Acara Perdata
6. Hukum Acara Pidana
Hukum
Nasional tradisional Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber
hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan politik hukum
nasional.[16]
C.
Posisi Hukum dalam Politik Hukum
Hukum, dalam politik hukum, pertama-tama adalah merupakan instrumen.Ia
merupakan alat yang dipakai untuk meujudkan tujuan. Ibarat sebuah mobil, ia
merupakan kendaraan yang dipakai untuk membawa kita ke destinasi tertentu. Karena
itu, harus dapat dipastikan mutu dan kapabilatasnya.Sebab kalau tidak,
bagaimana mungkin bisa sampai ke desitnasi yang dituju?Soal inilah, salah satu
soal yang digumuli para pemikir hukum sepanjang sejarah.
Mutu hukum penting, karena ia harus mengatur dan sekaligus mengarahkan
banyak hal yang dianggap “minus”. Kapabilitasnya juga harus terjamin, karena ia
harus mampu menggerakkan perubahan dari yang “minus” menjadi “plus”. Maka para
ahli, ketika berbicara tentang hukum, selain memberi perhatian pada sisi
legalitasnya, tetapi juga yang tidak kalah penting, adalah isi berikut
sanksinya.
Kedua,
hukum dalam konteks politik hukum, adalah pembawa misi.Ia menjadi wadah yang
menampung segala keinginan dan aspirasi mengenai berbagai hal yang ingin ditata
dan dicapai. Wadah namanya hukum ini penting, karena ia memiliki keunggulan
dibandingkan wadah-wadah lain. Dalam misi memperbaiki keadaan dan mencapai
tujuan, ia dibekali kekuatan pemaksa, didukung otoritas yang sah, dan
(idealnya) terumus secara jelas-jelas sehingga efektivitasnya terjamin.
Ketiga,
hukum dalam konteks politik hukum, adalah piranti managemen.Ia menata
kepentingan-kepentingan secara adil, menetapkan apa yang harus dilakukan dan
yang tidak boleh dilakukan, mengatur hak dan kewajiban individu-individu-kelompok-lembaga,
menyiapkan sanksi, dan dilengkapi lembaga/aparat penegaknya.
Dalam sekalian posisi tersebut, hukum
memiliki kapabilitas yang potensil untuk membawa misi pencapaian tujuan yang
ingin diwujudkan.Iamerupakan sumber daya publik yang memiliki segala
kelengkapan yang diperlukan bagi keperluan pencapaian tujuan. Hukum memiliki
dasar legalitas, memiliki dasar legitimasi (karena dibuat oleh lembaga representatif),
memiliki daya ikat yang memaksa, dilengkapi sanksi, dan ditegakkan oleh
institusi yang sah.Itulah posisi sentral hukum dalam konteks politik hukum.[17]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diataslah, dapatlah
diambil kesimpulan, yaitu:
1.
Politik
dan hukum interdeterminasi dapat difahami bahwa politik dan hukum merupakan faktor
yang saling mempengaruhi, dengan kata lain politik diatur dalam hukum dan hukum
dibentuk melalui proses politik.
2.
Politik
hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurut
Prof. Mahfud MD ilmu hukum terbagi atas Dogmatika Hukum, Sejarah Hukum,
Perbandingan Hukum Politik Hukum, Ilmu Hukum Umum.
3.
Ada
tiga posisi hukum dalam politik hukum, yaitu pertama merupakan
instrumen, kedua hukum dalam konteks politik hukum adalah pembawa misi,
ketiga, hukum dalam konteks politik hukum, adalah piranti managemen.
B. Kata Penutup
Dengan
mengucap Alhamdulilla ar-Robba al-‘Alamin, akhirnya penulis dapat
menyelesaikan penulisan dan penyusunan makalah ini dengan semampunya dan dengan
harapan agar hasil penulisan ini memberikan manfaat dan hikmah terhadap semua
pihak yang terkait.Dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada
kita semua.Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Hakim Garuda
Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI, 1988.
Bernard L. Tanya, Politik
Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta, 2011
David Kairsy (ed). The
Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,1990)
Marwan Mas, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia
Indonesia.
LJ.van Appeldoorn,
Pengantar Ilmu Hukum, alih bahasa Supomo, Jakarta: PradnyaParamitha), cet.
Ke-18, 1981.
F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995.
Imam Syaukani dan A. Ahsin
Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2010,
Kartono Kartini, Pendidikan Politik,
Mandiri Maju, Bandung, 1996.
Lena Hanifah, SH, LLM, Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia.
Gama Media : Yogyakarta, 1999.http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik,
Jakarta, Gramedia Widia sarana Indonesia, 1999.
Teuku
Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973
Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
[1]
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum,
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, h. 7
[2]Moh. Mahfud MD, Pergulatan
Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta, 1999.http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi
Online
[4]Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Widia sarana
Indonesia, 1999, h. 23
[5]Kartono Kartini, Pendidikan Politik, Mandiri Maju, Bandung, 1996,
h. 17
[6]Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995, h.
7-8
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi
Online
[8]Lena
Hanifah, SH, LLM, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
[9]
Marwan Mas, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, h. 51
[10]LJ.van Appeldoorn,
Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), Jakarta: Pradnya Paramitha, cet.
Ke-18, 1981, hlm. 390.
[11]David Kairsy (ed). The Politics of Law,
A Progressive Critique, New York: Pantheon Books,1990, h. 54
[12]Imam Syaukani, op cit. h. 76
[13]Teuku Muhammad Radhie dalam majalah
PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973.
[14]Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik
Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI, 1988, h. 78
[15]Moh. Mahfud MD, Pergulatan
Politik dan Hukum di Indonesia. http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
[16]F.
Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung,
1995, h. 23-25
[17]
Dr. Bernard L. Tanya, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta:
Genta, 2011, h. 11-12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar