Laman

Sabtu, 20 April 2013

POLITIK HUKUM

MAKALAH
POLITIK HUKUM



Dosen:
Dr. Bahrul ‘Ulum, MA

oke






Disusun Oleh :
Ahmad Sholihin Muttaqin
NIM. P.h. 211.2.1525





PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2013



KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala pujibagi Allah SWT, Tuhan semesta alam dan Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, nabi akhir zaman.
Penulis menghaturkan ucapan terima kasih kepada bapak dosen Dr. Bahrul‘ Ulum, MA yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan perbaikan makalah ini. Begitu pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam makalah ini, penulis membahas mengenai Politik Hukum Interdeterminan, Politik Hukum adalah Bagian dari ilmu pengetahuan hukum dan Posisi Hukum dalam Politik hukum. Ketiga sub ini merupakan masalah yang diberikan pada mata kuliah Politik Hukum. Tentunya, sebagaimana yang difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak atau bersifat relatif, untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya jika terdapat kekeliruan.
Harapan penulis, pembahasan yang dirangkum dalam makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi para pembacanya. Amin.

Jambi, 20 April2013

Ahmad Sholihin Muttaqin



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………
ii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………
iii
BAB I PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
....………………………………………………………………
1
B.      Rumusan Masalah
....………………………………………………………………
2
BAB II PEMBAHASAN


A.      Politik dan Hukum Interdeterminan

....………………………………………………………………

3
B.      Politik Hukum adalah Bagiandari Ilmu Pengetahuan Hukum

....………………………………………………………………

5
C.      Posisi Hukum dalam Politik Hukum

....………………………………………………………………

8
BAB III PENUTUP


A.      Kesimpulan
....………………………………………………………………
10
B.      Kata Penutup
....………………………………………………………………
10
DAFTAR PUSTAKA


                                                                                                                             








BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi, dan fase.Bila  diibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiapirisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yangmelihat atau memandangnya. Bernard Arief Sidharta menyebutkan bahwa,hukum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan, dan sebagainya) dibentuk dan ikut membentuk tatanan masyarakat, bentuknyaditentukan oleh masyarakat dengan berbagai sifatnya, namun sekaligus ikut menentukan sifat masyarakat itu sendiri.[1]
Persoalan hukum sangat kompleks, karena itu pendekatannya bisa dari multy disiplin ilmu baik sosiologi, filsafat, sejarah, agama, psikologi, antropologi, politik dan lain-lain. Pendekatan hukum melalui multy disiplin tersebut telah melahirkan berbagai disiplin hukum disamping philosophy of law dan science of law, juga seperti teori hukum (legal theory/theory of law), sejarah hukum (history of law), sosiologie of law, anthropology of law, comparative of law , phychology of law dan sekarang politic of law.
Asumsi dasar dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun dari sudut “das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.[2]
B.      Rumusan Masalah
a.      Apakah yang dimaksud dengan Politik dan Hukum Interdeterminan?
b.      Apakah politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hukum?
c.       Bagaimanakah posisi hukum dalam politik hukum?
A.     Tujuan Penulisan
a.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan politik dan hukum interdeterminan.
b.      Untuk mengetahui apakah politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hokum.
c.       Untuk memahami bagaimanaposisihukum dalam politik hukum.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Politik dan Hukum Interdeterminan
Secara etimologi, politik mempunyai arti;
1 (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (spt tt sistem pemerintahan, dasar pemerintahan):bersekolah di akademi --;  2segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau thd negara lain: -- dl dan luar negeri; kedua negara itu bekerja sama dl bidang -- , ekonomi, dan kebudayaan; partai --; organisasi --;  3cara bertindak (dl menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan: -- dagang; -- bahasa nasional;[3].

Sedangkan pengertian secara terminologi,politikdidefenisikan para ahli diantaranya sebagai berikut:
1.         Ramlan Surbakti, politikadalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakatyang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.[4]
2.         Kartini Kartono, bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.[5]
3.         F. Isjwara, mendefenisikan politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan”.[6]
Adapun hukum secara etimologi bermakna : 
1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;[7]

Sedangkan secara terminologi, hukum didefenisikan oleh para ahli sebagai berikut:
1.      Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
2.      Hans Kelsen mengartikan hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Hukum bukanlah sebuah peraturan, melainkan seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang dipahami melalui sebuah sistem.[8]
Adapun untuk memahami apa yang dimaksud dengan hukum dan politik interdeterminan, terlebih dahulu kita harus memahami tentang das sollen dan das sein.
a.      Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.
b.      Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi.[9]
Jika seseorang menggunakan das sollen adanya hukum sebagai dasar mencari kebenaran ilmiah dan memberi arti hukum di luar undang-undang maka pernyataan “hukum sebagai produk politik” tentu tidak benar. Mungkin yang benar “politik merupakan produk hukum” bahkan bisa saja keduanya tidak benar jika dipergunakan asumsi dan konsep yang lain lagi berdasar pada das sollen-sein seperti asumsi tentang interdeterminasi antara hukum dan politik. Dan didalam asumsi yang disebutkan terakhir ini dikatakan bahwa hukum dan politik saling mempengaruhi, tak ada yang lebih unggul karena politik dan hukum itu interdeterminan.

B.      Politik Hukum adalah Bagian dari Ilmu Pengetahuan Hukum
Setelah dipaparkan pengertian politik dan hukum secara terperinci diatas, jika digabungkan menjadi politik hukum maka defenisi yang berkembang di tengah para ahli, meliputi:
LJ.van Appeldoorn dalam bukunya Pengantar IlmuHukum menyebut dengan istilah politik perundang-undangan.[10] Pengertian yang demikiandapat dimengerti mengingat bahwa di Belanda hukum dianggap identik dengan undang-undang;hukum kebiasaan tidak tertulis diakui juga akan tetapi hanya apabila diakui olehUndang-undang.Politik hukum juga dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara untukmenerapkan hukum.[11]
Padmo Wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun dari isi hukum yang akandibentuk dan tentang apa yang menjadi kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengandemikian, politik hukum menurut padmo wahyono berkaitan dengan hukum yang berlaku dimasa datang (ius constituendum).[12]
Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi politik hukum sebagai pernyataan kehendakpenguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayah suatu Negara dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan.[13] Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakanoleh Abdul Hakim Garuda Nusantara yang menyatakan bahwa politik hukum sama denganpolitik pembangunan hukum.[14]Pendapat Abdul Hakim Garuda Nusantara berikutnya diikutioleh Moh. Mahfud MD yang menyebutkan bahwa politik hukum adalah legal policy yangakan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy initerdiri dari: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruanterhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan.
Prof. Mahfud. MD, menuliskan bahwa Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) difahami sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakiniadanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1.      Dogmatika Hukum
2.      Sejarah Hukum
3.      Perbandingan Hukum
4.      Politik Hukum
5.      Ilmu Hukum Umum[15]
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut:
1.      Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi  (in houd) hukum, makna ketentuan-ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas -asas dalam suatusistem hukum.
2.      Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang.Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.
3.      Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadakan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara, meneliti kesamaan, dan perbedaannya.
4.      Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan -kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
5.      Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu, tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian  perihal hukum, kewajiban hukum, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan, maka objek ilmu politik hukum adalah “HUKUM“.Hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.Yang dipakai untuk mendekati/mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapanganhukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda:
1.      Hukum Tata Negara
2.      Hukum Tata usaha
3.      Hukum Perdata
4.      Hukum Dagang
5.      Hukum Pidana
6.      Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1.      Hukum Perburuhan
2.      Hukum Agraria
3.      Hukum  Ekonoimi
4.      Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
1.      Hukum Tata Negara
2.      Hukum adminitrasi Negara
3.      Hukum Perdata
4.      Hukum Pidana
5.      Hukum Acara Perdata
6.      Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan politik hukum nasional.[16]

C.      Posisi Hukum dalam Politik Hukum
Hukum, dalam politik hukum, pertama-tama adalah merupakan instrumen.Ia merupakan alat yang dipakai untuk meujudkan tujuan. Ibarat sebuah mobil, ia merupakan kendaraan yang dipakai untuk membawa kita ke destinasi tertentu. Karena itu, harus dapat dipastikan mutu dan kapabilatasnya.Sebab kalau tidak, bagaimana mungkin bisa sampai ke desitnasi yang dituju?Soal inilah, salah satu soal yang digumuli para pemikir hukum sepanjang sejarah.
Mutu hukum penting, karena ia harus mengatur dan sekaligus mengarahkan banyak hal yang dianggap “minus”. Kapabilitasnya juga harus terjamin, karena ia harus mampu menggerakkan perubahan dari yang “minus” menjadi “plus”. Maka para ahli, ketika berbicara tentang hukum, selain memberi perhatian pada sisi legalitasnya, tetapi juga yang tidak kalah penting, adalah isi berikut sanksinya.
Kedua, hukum dalam konteks politik hukum, adalah pembawa misi.Ia menjadi wadah yang menampung segala keinginan dan aspirasi mengenai berbagai hal yang ingin ditata dan dicapai. Wadah namanya hukum ini penting, karena ia memiliki keunggulan dibandingkan wadah-wadah lain. Dalam misi memperbaiki keadaan dan mencapai tujuan, ia dibekali kekuatan pemaksa, didukung otoritas yang sah, dan (idealnya) terumus secara jelas-jelas sehingga efektivitasnya terjamin.
Ketiga, hukum dalam konteks politik hukum, adalah piranti managemen.Ia menata kepentingan-kepentingan secara adil, menetapkan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, mengatur hak dan kewajiban individu-individu-kelompok-lembaga, menyiapkan sanksi, dan dilengkapi lembaga/aparat penegaknya.
Dalam sekalian posisi tersebut, hukum memiliki kapabilitas yang potensil untuk membawa misi pencapaian tujuan yang ingin diwujudkan.Iamerupakan sumber daya publik yang memiliki segala kelengkapan yang diperlukan bagi keperluan pencapaian tujuan. Hukum memiliki dasar legalitas, memiliki dasar legitimasi (karena dibuat oleh lembaga representatif), memiliki daya ikat yang memaksa, dilengkapi sanksi, dan ditegakkan oleh institusi yang sah.Itulah posisi sentral hukum dalam konteks politik hukum.[17]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari penjelasan diataslah, dapatlah diambil kesimpulan, yaitu:
1.      Politik dan hukum interdeterminasi dapat difahami bahwa politik dan hukum merupakan faktor yang saling mempengaruhi, dengan kata lain politik diatur dalam hukum dan hukum dibentuk melalui proses politik.
2.      Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurut Prof. Mahfud MD ilmu hukum terbagi atas Dogmatika Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum Politik Hukum, Ilmu Hukum Umum.
3.      Ada tiga posisi hukum dalam politik hukum, yaitu pertama merupakan instrumen, kedua hukum dalam konteks politik hukum adalah pembawa misi, ketiga, hukum dalam konteks politik hukum, adalah piranti managemen.

B.      Kata Penutup
Dengan mengucap Alhamdulilla ar-Robba al-‘Alamin, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan dan penyusunan makalah ini dengan semampunya dan dengan harapan agar hasil penulisan ini memberikan manfaat dan hikmah terhadap semua pihak yang terkait.Dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.Amin.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI, 1988.

Bernard L. Tanya, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta, 2011

David Kairsy (ed). The Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,1990)

Marwan Mas, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia.

LJ.van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, alih bahasa Supomo, Jakarta: PradnyaParamitha), cet. Ke-18, 1981.

F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010,

Kartono Kartini, Pendidikan Politik, Mandiri Maju, Bandung, 1996. 

Lena Hanifah, SH, LLM, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta, 1999.http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/

Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Widia sarana Indonesia, 1999.

Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973

Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online






[1] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, h. 7
[2]Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta, 1999.http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
[4]Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Widia sarana Indonesia, 1999, h. 23
[5]Kartono Kartini, Pendidikan Politik, Mandiri Maju, Bandung, 1996, h. 17
[6]Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995, h. 7-8
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
[8]Lena Hanifah, SH, LLM, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
[9] Marwan Mas, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, h. 51
[10]LJ.van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), Jakarta: Pradnya Paramitha, cet. Ke-18, 1981, hlm. 390.
[11]David Kairsy (ed). The Politics of Law, A Progressive Critique, New York: Pantheon Books,1990, h. 54
[12]Imam Syaukani, op cit. h. 76
[13]Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973.
[14]Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI, 1988, h. 78
[15]Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
[16]F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995, h. 23-25
[17] Dr. Bernard L. Tanya, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta, 2011, h. 11-12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar