MAKALAH
HADITS
“THAHARAH”
DI SUSUN OLEH :
A. SHOLIHIN MUTTAQIN
NIM. UT. 060741
DOSEN PENGAJAR :
DIAN FITRIANI, S.S.I
FAKULTAS
USHULUDDIN
ISTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN
THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2008
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahi Rabbil
‘Alamin, berkat rahmat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufik dan hidayahNya
kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dibuat sejalan
dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah “Hadits II” yang
berjudul “Thaharah” dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
mahasiswa dalam bidang media pembelajaran.
Kami menyadari sepenuhnya
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, Kami sangat menerima
kritik dan saran dari Dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang bersifat membangun
guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan apa yang kita
harapkan.Semoga makalah ini bisa bermamfaat dan membantu para mahasiswa,
khususnya di Fakultas Ushuluddin sehingga kita bisa memahami materi perkuliahan
yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jambi, 22 Oktober 2008
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………….…………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………...……….….…… ii
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………..………………..…….…….1
B. Pokok Masalah
………………………………………..……………………1
PEMBAHASAN
A. Air …………………………………………………………………………..
2
B. Wudhu …………… … …………....………………………………………
4
C. Mandi Janabah …..…………………….………………………………….6
PENUTUP
- Kesimpulan …………………………….…………………………………10
- Saran …………………………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA ............……………………………………………...........11
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Thaharah
merupakan ciri terpenting dalam Islam. At-Taharah menurut istilah bahasa
artinya bersih, sedangkan menurut istilah syari’at ialah mengerjakan hal-hal
yang membolehkan seseorang memasuki shalat, yaitu berupa wudhu, mandi janabah,
tayammum dan menyujikan najis.
Islam
menuntut kaum muslim untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki dan iri
hati. Dalam hal ini, Allah SWT telah berfirman :
اِنَّ اللهِ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”
Demikian
juga hadits yang diriwiyatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asy’ari , ia
berkata : Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
“Kesucian
itu sebagian dari Iman. Bacaan Alhamdulillah memenuhi timbangan. Subhanallah wa
alhamdulillah memenuhi apa yang berada di antara langit dan bumi. Sedangkan
shalat adalah pelita, sedekah adalah bukti, kesabaran adalah cahaya dan
al-Quran adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkanmu. Setiap orang pegi
pagi hari dan menjajakan diri (berkorban di jalan Allah), maka ia telah
memerdekakan atau justru akan membinasakannya. “ (HR. Muslim)
B. Pokok
Masalah
Demi
terfokusnya pembahasan dalam makalah ini dan berdasarkan tugas yang telah diberikan
oleh dosen, maka penyusun akan mengetengahkan permasalah tentang air, wudhu dan
mandi janabah.
PEMBAHASAN
A. Hadits
Tentang Air
Air Mutlak adalah air yang suci dan
menyucikan. Yaitu air yang masih murni dan belum tercampuri oleh sesuatu
(najis). Adapun air itu sendiri terdapat beberapa macam, di antaranya adalah :
a.
Air
Laut
حدثنا ابى هريرة رضى
الله عنه سَألَ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلمَ فَقال يارسولَ اللهِ إنَّ
نَرْكَبُ البحرَ ونحملُ معنَا القليلَ من الماءِ فإنْ توضَّأْنا بهِ عَطِشْنَا
أفتوضأُ بماء البحرِ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم هو الطهورُ ماؤُهُ
الحلُّ مَيْنَتُهُ (رواه الخمسة)
Artinya :
Abu Hurairah RA menceritakan
: “Ada
seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah : Wahai Rasulullah, kami berlayar
di laut dan hanya membawa sedikit air sebagai bekal. Jika kami pergunakan air
tersebut untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Untuk itu, apakah kami boleh
berwudhu dengan menggunakan air laut? Rasulullah menjawab : Air laut itu suci
dan menyucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal”. (HR.
Khamsah)
Imam
tarmidzi mengatakan : “Ini adalah hadits hasan shahih”. Aku pernah bertanya
kepada Muhammad bin Ismail Al-Bukhori mengenai hadits ini dan beliau
mengatakan, bahwa ini adalah hadits shahih.
b.
Air
Hujan, Salju dan Embun
Pendapat mengenai kesucian
air diatas yang dapat dipergunakan untuk bersuci disandakan pada hadits :
حدثنا ابى هريرة رضى
الله عنه كَانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلمَ إذا كَبَّرَ فِى الصلاةِ سَكَنَ هُنَيْهَةً
قبلَ القراءةِ فقلتُ يارسولَ اللهِ بِأيي انتَ وأُمي ارأيتَ سُكُوْتَكَ بينَ
التكبيرِ والقرأةِ ماتقولُ؟ قالَ اقولُ اللهمَّ باعِدْ بيني وبينَ خطايَايَ كما
باعَدْتَ بين المشرقِ والمغربِ اللهم نَقِّنِيْ مِنْ خطايايَ كما يُنّقَّى الثوبُ
الاَبْيضُ مِن الدَّنَسِ اللهم اغْسِلني من جطايايَ بالثَّلجِ والماءِ والبرد
(رواه الجماعة الا الترمذى)
Dari Abu Hurairah RA
berkata : “Apabila Rasulullah telah
bertakbir di dalam shalatnya, beliau berdiam sejenak. Lalu bertanya : Demi ayah
dan ibuku, wahai Rasulullah apa yang engkau baca tatkala berdiam di antara
takbir dan bacaan al-fatihah di dalam shalatmu? Beliau menjawab : Aku
mengucapkan do’a : Ya Allah, jauhkanlah Aku dan kesalahan-kesalahanku,
sebagaimana engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah
aku dari kesalahan-kesalahanku, sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari
kotoran. Ya Allah, bersihkanlah Aku dari kesalahan-kesalahanku dengan es, air
dan embun”. (HR. Jama’ah kecualI
Turmudzi)
Demikian halnya dengan air
laut, sumber-sumber air, telaga dan sungai.
c.
Air
yang berubah karena lama tidak mengalir
Air jenis ini
disebabkan oleh tempatnya, atau karena tercampur dengan sesuatu yang memang
tidak bisa dipisahkan dari air itu sendiri, seperti lumut atau daun yang berada
dipermukaan air, dalam hal ini para ulama telah bersepakat menyebutnya sebagai
air mutlak.[1]
B. Hadits
Tentang Wudhu
حدثنا جنيب بن حسن حدثنا
يوسف القاضى حدثنا احمد بن عيسى حدثنا ابن وهب وحدثنا محمد بن حسن بن قتيبه حدثنا
حرملة بن يحيى حدثنا ابن وهب قال : حدثنا يونس عن ابن شهاب ان عطاء بن يزيد الليثى
اخبره ان حمران مولى عثمان اخبره ان عثمان بن عفان رضى الله عنه دَعَا بوضوءٍ
فتوضأَ فغسلَ كفّيهِ ثلاثَ مرّاتٍ ثم مَضْمَضَ واستنثَرَ ثم غسل وجههُ ثلاث مرات
ثم غسل يدَهُ اليمنى الى المرفق ثلاث مرات ثم غسل يده اليسرى مثل ذلك ثم مسح رأسَه
ثم غسل رِجلَهُ اليمنى الى الكعبين ثلاث مرات ثم غسل اليسرى مثل ذلك ثم قال رأيت رسولَ الله صلى الله
عليه وسلم من توضأ نحوُ وضوئىِ هذا ثم قامَ
فركع ركعتين لا يحدِّثُ فيهما نفسَه غفرله ما تقدم من ذنبهِ (رواه مسلم)
Artinya :
Habib bin Hasan menceritakan Yusuf
al-Qadhy menceritakan Ahmad bin Isa menceritakan Ibnu Wahab menceritakan
Muhammad bin Ibrahim bin Ali menceritakan Muhammad bin Hasan bin Qutaibah
menceritakan Harmilah bin Yahya menceritakan Ibnu wahab berkata Yunus
menceritakan dari Ibnu Syihab sesungguhnya Atha’ bin Yazid Al Laitsyi memberi
tahu kepadanya, bahwa Humran, budaknya Usman bin Affan bercerita kepadanya,
bahwa Usman minta air untuk berwudhu. Mula-mula dicucinya kedua telapak
tangannya tiga kali lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Kemudian
dia mencuci muka tiga kali. Kemudian mencuci tangan kanan hingga siku tiga
kali. Sesudah itu membasuh tangan kiri seperti itu, kemudian menyapu kepala.
Kemudian membasuh kaki kanan hingga dua mata kaki tiga kali. Kemudian membasuh
kaki kiri seperti itu. Kemudian berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW,
berwudhu seperti wudhu ku ini, lalu beliau bersabda: “Siapa berwudhu seperti
ini, dan lalu shalat dua raka’at tanpa bercakap dengan hatinya sendiri (tanpa
berangan-angan), di ampuni Allah dosa-dosanya yang terdahulu”. (HR. Muslim)[2]
Kalimat wudhu diambil dari kali wadha’at yang berarti bagus atau bersih.
Wudhu untuk shalat itu membuat baik dan bersih orang yang berwudhu. Wudhu itu
ditetapkan berdasarkan al-Quran, sunnah dan ijma’.
Al-Quran, ialah firman Allah Ta’ala.
يَآيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوْا اِذَا قُمْتُمْ اِلىَ الصَّلوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَاَيْدِيْكُمْ اِلىَ الْمَرَاِفقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
اِلىَ الْكَعْبَيْنِ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki”. (al-Maidah
: 6)
As-Sunnah, ialah sabda Nabi SAW yang
artinya,
“Allah
tidak berkenan menerima shalat orang yang masih menanggung hadats sebelum ia
berwudhu”.
Ijma’, ialah tidak adanya perelisihan kaum muslimin tentang masalah ini.
Wudhu hukumnya wajib bagi seseorang
yang sudah akil baligh, ketika akan menjalankan shalat, atau ketika akan
melakukan sesuatu yang keabsahannya disyaratkan harus berwudhu, seperti shalat,
dan thawaf di Ka’bah.
Berdasarkan hadits di atas tata cara
berwudhu yang sempurna ialah :
1.
Jika
hendak berwudhu, konsentrasikan niat berwudhu dengan cara bahwa berwudhu adalah
bertujuan menghilangkan hadats kecil.
2.
Basuh
kedua telapak tangan sebanyak tiga kali seraya membaca Bismillahi Walhamdulillah.
3.
Berkumurlah
sebanyak tiga kali dengan sungguh-sungguh.
4.
Sedotlah
air dengan hidung sebanyak tiga kali lalu semburkan sebanyak tiga kali pula.
5.
Basuhlah
wajah sebanyak tiga kali. Mulai dari bagian atas jidat sampai bagian bawah
dagu.
6.
Basuhlah
sepasang lengan bersama dengan siku sebanyak tiga kali seraya digosok yang
dimulail dengan sebelah kanan.
7.
Usaplah
seluruh kepala dengan menggunakan sepasang telapak tangan mulai kepala bagian
depan sampai bagian belakang.
8.
Setelah
mengusap kepala, usaplah sepasang telinga dengan menggunakan air yang baru atau
dengan menggunakan air yang dipakai untuk mengusap kepala kalau memang masih
ada.
9.
basuhlah
sepasang kaki sebanyak tiga kali sambil menggosoknya, yakinkan bahwa air sudah
merata termasuk ke telapak kaki berikut mata kakinya.
10.
Setelah
berwudhu bacalah doa Asyhadu Anal Ilaha
Illallah, Wahdahu La Syarika Lah ,
Wa Asyhadu Anna Muhammadan Abduhu
wa Rasuluh. Allahummaj’alni min Al-Tawwabina Waj’alni min Al-Mutathahhirin.
11.
Setelah berwudhu maka shalatlah sebanyak dua
raka’at dengan khusyu’.
12.
Wudhu
harus dilakukan secara maraton, jika sudah membasuh salah satu anggota wudhu,
maka harus dilanjutkan pada anggota yang berikutnya tanpa menunggu waktu yang
lama.
13.
Wudhu
harus dilakukan secara tertib menurut urutan yang telah ditentukan oleh syari’at.[3]
C. Hadits
Tentang Mandi Janabah
عن عائشةَ قالتْ كانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليهِ وسلَّمَ اذا اغتسلَ من الجنابَةِ يَبْدَأُ فيغسلُ
يديهِ ثم يُفْرِغُ بيمينهِ على شمالهِ فيغسلُ فرجَهُ ثم يتوضأُ وضوئَهُ للصلاة ثم
يأخذُ الماءَ فيُدخلُ اصابِعَهُ فى اصولِ الشَّعْرِ حتى اذا رأى انْ قد اسْتَبْرَأَ
حَفَنَ على رأسهِ ثلاثَ حفنَاتٍ ثم أفاضَ على سائِرِجسدهِ ثم رجلَيْهِ
Artinya :
Dari Aisyah RA, katanya : “Apabila
Rasulullah SAW, mandi junub, mula-mula dicucinya tangannya. Kemudian
dituangkannya air dengan tangan kanan ke tangan kiri, lalu dicucinya
kemaluannya. Sesudah itu beliau mengambil wudhu seperti wudhu untuk shalat.
Kemudian diambilnya air, lalu dimasukkannya dengan anak-anak jarinya ke
akar-akar rambut, sehingga apabila dirasanya telah merata, maka disiramkannya
air ke kepalanya tiga kali. Kemudian disiramnya ke seluruh tubuhnya dan sesudah
itu dicucinyanya kedua kakinya. (HR. Muslim)[4]
Jika wudhu adalah menyucikan beberapa
anggota tubuh tertentu, maka yang maksud dengan mandi adalah mengalirkan air ke
seluruh tubuh dengan air yang suci dan menyucikan. Itulah yang kita sebut dalam
bahasa Arab dengan istilah istihmam.
Apabila ingin mandi janabah yang
memenuhi semua kewajiban dan kesunatannya,adalah sebagai beikut :
Hadirkan di dalam hati niat untuk
bersuci dari janabah. Sambil membaca Bismillah, basuhlah kedua tangan sebanyak
tiga kali, lalu basuhlah kedua tangan sebanyak tiga kali, lalu cucilah kelamin (istinja’),
lalu berwudhulah seperti biasa, lalu ambillah segenggan air dan masukkan ke
rambut yang panjang sambil mengosok-gosokkan ke pangkal dan akar-akarnya,
kemudian guyurlah kepala dengan air sebanyak tiga kali, dan yakinkan bahwa
seluruh rambut sudah terbasahi secara merata.
Bagi seorang wanita tidak perlu
menguraikan jalinan rambutnya ketika mandi janabah. Teapi cukup merasa yakin
bahwa air yang ia guyurkan sudah bias menengah-nengahi rambut secara merata.
Setelah itu guyurlah bagian kanan tubuh, lalu bagian kiri. Gosokkan tangan ke
sekujur tubuh sampai banar-benar yakin bahwa setiap jengkal kulit sudah
terbasahi oleh air. Tengah-tengahilah jenggot. Perhatikan bagian-bagian yang
dikhawatirkan tidak terjangkau oleh guyuran air: seperti lipatan-lipatan
sepasang telinga, dagu bagian bawah, ketiak, pangkal paha dan sekitarnya,
bagian dalam pusar, bagian dalam lutut dan celah-celah jari kaki.
Jangan lupa berkumur dan beristinsyaq (menyedot air ke hidung),
kemudian akhirilah mandi dengan membasuh telapak kaki.
Itulah mandi janabah yang memenuhi
semua kewajiban dan kesunatan. Adapaun jika mandi janabah hanya ingin melakukan
kewajiban saja, cukup dengan niat dan meratai sekujur tubuh dengan air yang
suci dan menyucikan. [6]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di ataslah
dapatlah di ambil kesimpulan bahwa air mutlak itu ada 7 macam. Yaitu air laut,
air hujan, air es, air embun, air sungai, air mata air, dan air sumur.
Cara
berwudhu yang sempurna adalah berniat, membasuh kedua telapak tangan, berkumur
sebanyak tiga kali, menyedot air dengan hidung tiga kali dan menyemburkannya
sebanyak tiga kali, membasuh wajah sebanyak tiga kali, membasuh sepasang lengan
bersama dengan siku sebanyak tiga kali, mengusap seluruh kepala dengan
menggunakan sepasang telapak tangan mulai bagian depan sampai belakang,
mengusap sepasang telinga, membasuh sepasang kaki sambil digosok kemudian
membaca doa Asyhadu An laa ila ha illallah,
Wahdahu La Syarika Lahu, Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuuluh.
Allahummaj’alni min Al-Tawwabina Waj’alni min Al-Mutathahhirin. Kemudian
shalat dua raka’at, dilakukakan secara berturut-turut dan tertib.
Sedangkan
cara mandi janabah yang sempurna dengan berniat, membasuh telapak tangan dan
kemaluan, lalu berwudhu. Kemudian memasukkan air ke sela-sela rambut dan
mengguyurnya dengan air secara merata. Setelah itu siramlah bagian kanan tubuh
sebanyak tiga kali dan begitu juga sebelah kiri. Gosokkan tangan ke sekujur
tubuh sampai benar-benar yakin bahwa setiap jengkal kulit sudah terbasahi oleh
air. Jangan lupa berkumur dan beristinsyaq kemudian akhirilah dengan membasuh
telapak kaki.
B. Saran
Penyusun
menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini terdapat banyak kekurangan dan
kesalahan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Daud,
Ma’mur. Shahih Muslim. terj. Cet. IV. (Malaysia
: Klang Nook Centre. 2004)
Sunarto,
Ahmad. Mutiara Hadits Shahih Muslim. (Surabaya : Karya Agung.
2007)
Ali
Nashif, Syeikh Mansur. At-Taj al-Jami’u Lil I\Ushul Fi Ahaaditsi ar-Rasul. Cet.
3. (Bandung :
Sinar Baru Algensindo)
Al-Qharadhawy,
Dr. Yusuf. Fiqih Thaharah. Cet.II. (Jakarta Timur : Pustaka
Al-Kautsar. 2006)
Ayyub,
Syaikh Hasan. Fikih Ibadah. Cet. III (Jakarta
Timur : Pustaka Al-Kautsar. 2006)
“Uwaidah,
Syaikh kamil Muhammad. Fiqih Wanita. Cet.
XXIV. (Jakarta
Timur : Pustaka Al-Kautsar. 2007)
MAKALAH
HADITS II
“THAHARAH”
DI SUSUN OLEH :
A. SHOLIHIN MUTTAQIN
NIM. UT. 060741
DOSEN PENGAJAR :
DIAN FITRIANI, S.S.I
FAKULTAS
USHULUDDIN
ISTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN
THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2008
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Alhamdulillahi
Rabbil ‘Alamin, berkat rahmat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufik dan
hidayahNya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini dibuat sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah “Hadits
II” yang berjudul “Thaharah” dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan mahasiswa dalam bidang media pembelajaran.
Kami
menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu,
Kami sangat menerima kritik dan saran dari Dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang
bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan
apa yang kita harapkan.Semoga makalah ini bisa bermamfaat dan membantu para
mahasiswa, khususnya di Fakultas Ushuluddin sehingga kita bisa memahami materi
perkuliahan yang diberikan.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Jambi,
22 Oktober 2008
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………….…………………………………………………… i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………...……….….……
ii
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ………………………………..………………..…….…….1
B. Pokok
Masalah ………………………………………..……………………1
PEMBAHASAN
A. Air
………………………………………………………………………….. 2
B. Wudhu
…………… … …………....……………………………………… 4
C. Mandi
Janabah …..…………………….………………………………….7
PENUTUP
- Kesimpulan
…………………………….…………………………………10
- Saran
…………………………………………………………………….. 11
DAFTAR
PUSTAKA ............……………………………………………...........12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar