Sabtu, 20 Juli 2013

PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA PENELITIAN HUKUM (RESUME DAN ANALISIS)

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM
PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA PENELITIAN HUKUM
(RESUME DAN ANALISIS)


Dosen:
Dr. Subhan MA. Rachman MA

oke






Disusun Oleh :
Ahmad Sholihin Muttaqin
NIM. P.h. 211.2.1525





PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2013

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segalapujibagi Allah SWT, TuhansemestaalamdanShalawatkepadaNabi Muhammad SAW, nabiakhirzaman.
Penulis menghaturkan ucapan terima kasih kepada bapak dosen Dr.Subhan Ma.Rachman MA yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan resume ini. Begitu pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam tulisan ini, penulis meresume mengenai Pengembangan Hukum Islam dalam Kerangka Penelitian Hukum dari buku Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam karya Amir Mu’allim dan Yusdaini yang merupakan sub bahasan pada silabus mata kuliah Penelitian dan Pengembangan Hukum. Tentunya, sebagaimana yang difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak atau bersifat relatif, untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya jika terdapat kekeliruan.
Harapan penulis, pembahasan yang dirangkum dalam makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi para pembacanya. Amin.

Jambi, 20 Juli 2013

Ahmad Sholihin Muttaqin



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………
ii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………
iii
RESUME DAN ANALISIS


A.      Metode Penelitian Hukum dan Perkembangannya


....………………………………………………………………


1
B.      Penelitian Hukum Normatif

....………………………………………………………………

2
C.      Metode Penelitian Normatif dalam Hukum Islam


....………………………………………………………………


3
D.     Penelitian Hukum Sosiologis

....………………………………………………………………

4
E.       Penelitian Hukum Sosiologis dalam Hukum Islam


....………………………………………………………………


7
F.       Analsis
....………………………………………………………………
9
DAFTAR PUSTAKA


                                                                                                                             








PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DALAM KERANGKA PENELITIAN HUKUM
(RESUME DAN ANALISIS)

A.      Metode Penelitian Hukum dan Perkembangannya
Ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang sudah cukup tua, pada mulanya merupakan bagian dari filsafat dan sastra. Barulah setelah adanya diferensiasi dan spesialisasi, ilmu hukum menjadi bagian dari humaniora yang kemudian dibawah pengaruh aliran positivisme digolongkan kedalam kelompok ilmu-ilmu sosial.[1]
Pada mulanya, metode penelitian hukum yang paling banyak diterapkan adalah metode penelitian yuridis dogmatis. Metode ini sangat erat kaitannya dengan metode-metode penelitian yang bersifat deduktif dan idealis tanpa mengaitkan arti dan fungsi hukum dalam masyarakat. Tokoh utama dari pemahaman ini ialah Hans Kelsen.
Pada tahap berikutnya, muncul aliran hukum historis dengan pelopornya Carl von Savigny yang berkeyakinan bahwa hukum itu tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang secara historis bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan. Aliran ini berlanjut dengan munculnya aliran hukum sosiologis yang melihat bahwa hukum bukan hanya merupakan norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi hukum juga sekaligus merupakan gejala sosial. Pelopornya ialah Eugen Ehrlich.
Sesuai dengan perkembangan zamannya, ilmu hukum kemudian berkembang lebih lanjut kearah ilmu hukum fungsional dengan pelopor Roscoe Pound. Aliran ini mempertanyakan dan mempermasalahkan fungsi hukum sebagai norma dalam masyarakat. Menurut aliran ini, ilmu hukum haruslah memperhatikan pula keberadaan ilmu-ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, antropologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya.
Seiring bergulirnya waktu, ajaran ilmu hukum fungsional inilah yang paling realistis dan memenuhi kebutuhan masyarakat, sebab tanpa pengetahuan dari ilmu sosial lainnya dan bahkan juga eksakta, sarjana hukum tidak dapat berbuat banyak.
Disinilah terlihat bahwa ilmu hukum seperti ilmu-ilmu sosial lainnya juga telah mengalami pengaruh proses diferensiasi, spesialisasi dan integrasi dalam pemikiran dan metode-metode penelitiannya. Itulah sebabnya mengapa kini banyak penelitian hukum yang tidak dapat lagi menggunakan hanya satu metode penelitian atau pendekatan saja.
Sebaliknya, penelitian-peneliian tersebut membutuhkan kombinasi dan integrasi dalam pengambilan kesimpulannya dari berbagai disiplin ilmu. Penelitian seperti inilah yang dikenal dengan penelitian multidipliner atau penelitian interdisipliner atau peneliian transdisipliner.
 
B.      Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif terbagi kepada pada lima corak, yaitu:
1.       Inventarisasi Peraturan Hukum
Ada pendapat yang keberatan untuk menyatakan kegiatan tersebut sebagai suatu penelitian karena hanya kegiatan kumpul-mengumpul sehingga sulit untuk dinamakan sebagai suatu metode. Akan tetapi menurut pendapat lain, pekerjaan kumpul-mengumpul tersebut tidaklah dilakukan secara asal-asalan, melainkan berdasarkan proses analitis-kritis dan melalui klasifikasi logis dan sistematis dengan menetukan kriteria identifikasi, melakukan koleksi norma-norma yang telah diidentifikasi, dan mengorganisasikan norma-norma itu ke dalam suatu sistem komprehensif.[2]
2.       Penelitian Asas dan Doktrin Hukum
Penelitian ini disebut juga penelitian hukum doktrinal atau dogmatik. Penelitian ini dilakukan dengan proses berfikir induktif, berangkat dari norma-norma khusus yang digeneralisasi untuk ditarik asas doktrin umum hukum. Penelitian ini melanjutkan penelitian terdahulu yaitu inventarisasi hukum positif.[3]
3.    Penelitian Hukum Klinis
Penelitian ini bertujuan mencari suatu ketentuan hukum bagi suatu masalah konkrit. Penelitian ini disebut juga legal research. Penelitian ini melibatkan penggunaan silogisme yang norma-norma hukum in abstracta yang diperoleh melalui penelitian inventarisasi dijadikan premis mayor (muqaddimah kubra) dan peristiwa atau fakta yang relevan dijadikan sebagai premis minor (muqaddimah sughra), kemudian ditarik suatu konklusi (natijah).[4]
4.    Penelitian Terhadap Sitematika Hukum
Penelitian ini dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Kerangka acuan yang dipergunakan adalah pengertian-pengertian dasar yang tedapat dalam sistem hukum.[5]  
5.    Penelitian terhadap Taraf Sinkronisasi Berbagai Peraturan Hukum
Penelitian ini bertujun untuk mengungkap sejauh manakah suatu perundang-undangan tertentu itu serasi secara vertikal atau serasi secara horizontal apabia undang-undang tersebut adalah sederajat termasuk bidang yang sama.[6]

C.      Metode Penelitian Normatif dalam Hukum Islam
Kehidupan hukum telah dimulai sejak fase amat dini dalam Islam. Rasulullah SAW memberi pemecahan hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh komunitas muslim yang ia pimpin dibawah arahan wahyu Ilahi. Pada zaman itu belum ada kebutuhan terhadap metodologi untuk memahami dan menerapkan wahyu Ilahi, itu karena orang dapat langsung bertanya kepada Nabi dalam suatu masalah. Walaupun ada ijtihad-ijihad yang dilakukan oleh beberapa sahabat di belakang Nabi, mereka selalu mengonfirmasikannya kepada Rasulullah. Seperti dalam contoh kasus dua sahabat dalam perjalanan tidak memperoleh air wudu sementara waktu salat telah tiba. Lalu mereka bertayammum dan kemudian salat. Tidak lama kemudian mereka memperoleh air dan waktu salat masih ada. Persoalannya adalah apakah mereka mengulang salat atau tidak. Mereka berijtihad: yang satu mengulangi yang satu lagi tidak. Kemudian hal itu dikonfirmasikan kepada Rasulullah.
Akan tetapi, pada periode sepeninggal beliau keadaannya berbeda. Permasalahan-permasalahan hukum baru banyak timbul sebagai akibat kontak-kontak budaya dengan daerah-daerah sekeling Jazirah Arabia. Inilah awal mula timbulnya metode dalam masalah-masalah fiqh atau Hukum Islam. Metode ini kemudian terus dikembangkan dan dikaji secara sistematis dan membentuk disiplin ilmu tersendiri yang disebut ushul fiqh.
Secara umum metode yang dikembangkan ulama untuk menggali Hukum Islam seperti yang dikaji dalam ushul fiqh dapat dibedakan menjadi dua bagian besar, yaitu metode literal (tariqah lafziyyah) dan metode argumentasi dan ekstensifikasi (tariqah ma’nawiyyah).[7]

D.      Penelitian Hukum Sosiologis
Penelitian hukum sosiologis, pada dasarnya merupakan aktivitas yang belum lama dilakukan, tetapi pernyataan ini tidak bermaksud untuk menutupi pemikiran yang telah ada mengenai hukum dalam masyarakat.[8]
Sehubungan dengan studi hukum sosiologis (dalam masyarakat), Roscou Pound menyatakan bahwa di Benua Eropa dalam abad ini telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang dinamakan sosiologi hukum (sociology of law), sedangkan di Amerika Serikat tumbuh suatu ilmu hukum sosiologis (sociological jurisprudence).[9]
Selanjutnya, akan dibicarakan pokok-pokok bahasan hukum baik dari pandangan ilmu hukum sosiologis maupun dari pandangan sosiologi, yang mencakup:
1.        Efektivitas Hukum
Penelitian atau studi efektivitas hukum adalah suatu kegiatan penelitian hukum sosiologis yang  membahas masalah perbandingan antara realitas hukum dan idealitas hukum; atau dapat juga dikatakan bahwa penelitian efektivitas hukum merupakan riset untuk memperbandingkan antara hukum dalam tindakan (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory).[10]
2.        Dampak Hukum
Dampak diartikan sebagai perubahan yang dihasilkan oleh suatu kegiatan. Disamping itu, dapat pula diartikan sebagai benturan.[11] Dengan demikian, dampak dapat dirumuskan sebagai perubahan dan benturan yang terjadi karena suatu kegiatan. Jika dikaitkan dengan keefektifan hukum, berarti merupakan perubahan dan atau benturan karena berlakunya hukum. Oleh karena itu dampak hukum dapat diartikan sebagai efek total dari berlakunya hukum, baik segi positif maupun negatif.[12]
3.        Struktur Hukum
Unsur sistem hukum ialah struktur, substansi dan budaya. Struktur dalam hukum pada dasarnya menunjuk pada lembaga-lembaga (hukum) dan lembaga-lembaga itu meliputi pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, advokat, termasuk jaksa (kejaksaan) dan departemen-departemen seperti pertanian, kehakiman, pendidikan dan kebudayaan, keuangan dan sebagainya.[13]
4.        Identifikasi Hukum
Studi atau penelitian identifikasi hukum, merupakan kegiatan untuk meneliti hukum suatu masyarakat atau merupakan kegiatan menelaah hukum dari sisi gejala kehidupan bersama (kehidupan sosial). Kegiatan ini dapat dibedakan menjadi:
a.       Identifikasi dari gejala sosial ke dalam hukum tertulis
b.      Identifikasi dari gejaa sosial ke dalam hukum tidak tertulis.
Penelitian terhadap identifikasi hukum ini bertitik tolak dari premis bahwa hukum itu berlangsung di dalam kehidupan bersama, yaitu dalam kehidupan sosial, seperti dikemukakan bahwa pergaulan hidup sebagai masyarakat yang teratur adalah penjelmaan hukum, adalah sesuatu dari hukum yang terlihat dari luar. Dengan demikian, hukum adalah masyarakat itu juga, hidup itu sendiri, dilihat dari sudut tertentu yaitu sebagai pergaulan hidup yang teratur.[14] Sekalipun dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tidak terulis, semuanya pada prinsifnya merupakan gejala sosial, yaitu dalam perilaku masyarakat.[15]
5.        Tipe-tipe dan Metode penelitan Hukum Sosiologis
Dalam membicarakan masalah-masalah tipe dan metode penelitian hukum sosiologis diatas, perlu diingat kembali tentang tipe-tipe studi (penelitian) hukum dalam masyarakat. Hal ini penting karena tipe dan metode dalam penelitian hukum sosiologis berkaitan erat dengan pilihan-pilihan penelitian hukum sosiologis. Perbedaan penelitian hukum tersebut akan tercermin pula pada tipe dan metode dari penelitian hukum yang akan dilakukan. 
a.      Tipe-tipe penelitian hukum sosiologis
Tipe-tipe penelitian hukum sosiologis dapat dilakukan pada tingkat eksploratif, deskriptif dan eksplanatif. Hal ini sangat tergantung pada pilihan penelitian.
b.      Metode penelitian hukum sosiologis
Tipe-tipe penelitian hukum sosiologis yang eksploratif, deskriptif dan ekspalantif diatas mempunyai konsekuensi pada metode penelitian. Dalam kaitan ini ada tiga metode umum yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologis, yaitu studi kasus (case study), survei (survey) dan eksperimen (experiment).

E.       Penelitian Hukum Sosiologis dalam Hukum Islam
Penelitian hukum sosiologis dalam hukum Islam boleh dikatakan masih langka dilakukan oleh ahli-ahli fiqih. Penelitian hukum dalam masyarakat yang ada kebanyakan dilakukan oleh ahli-ahli antropologi. Uraian-uraian berikut akan menjelaskan kemungkinan penerapan tema-tema penelitian hukum sosiologis ke dalam hukum Islam.
1.        Penelitian Efektivitas Hukum dalam Hukum Islam
Penelitian efektivitas hukum dalam penelitian hukum umum ingin melihat hukum terwujud atau tidak dalam perilaku hukum masyarakat, dengan memperbandingkan antara idealitas hukum dalam suatu undang-undang atau peraturan lainnya dan realitas hukum masyarakat.
Akan tetapi, jika dari hasil temuan empirik ternyata perilaku hukum masyarakat tidak sesuai atau tidak mencerminkan idealitas hukum dalam suatu undang-undang atau peraturan lainnya, berarti terdapat sejumlah faktor yang menjadi kendala berlakunya idealitas hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sebenarnya penelitian dengan tema efektivitas hukum diatas, dapat saja diterapkan dalam hukum Islam, baik hukum Islam tersebut sudah menjadi undang-undang positif maupun yang belum seperti hukum Islam yang masih terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
2.        Penelitian Dampak Hukum dalam Hukum Islam
Penelitian dampak hukum dalam hukum positif bertujuan untuk meneliti dampak itu bersifat positif maupun bersifat maupun bersifat negatif, dengan menggunakan teori pendekatan fungsionalisme struktural dan perubahan sosial.
Penelitian dampak hukum ini, dapat dipergunakan dalam penelitian hukum Islam (fiqh), terutama hukum fiqh yang telah dijadikan undang-undang positif.
Penelitian dampak hukum dalam masyarakat (dampak sosial hukum), dengan demikian, tidak hanya menelaah perilaku hukum, tetapi termasuk pula menelaan pengaruh yang diberikan olehnya, pengaruh terhadap unsur-unsur lainnya, dalam hal ini ialah pranata/ lembaga perkawinan dan perceraian merupakan bagian dari pranata/ lembaga kekerabatan, penelitian iu dapat diperluas pada pranata/ lembaga kekerabatan.[16]
3.        Penelitian Struktur dalam Hukum Islam
Penelitian struktur (lembaga) hukum dalam hukum positif terutama ingin menelaah tentang verifikasi pola-pola hukum yang dikukuhkan dalam bentuk-bentuk formal tertentu ke dalam tingkah  laku-tingkah laku yang nyata dari orang-orang yang menjalankannya.
Dalam kaitan dengan penelitian struktur (lembaga) hukum tersebut, dapat pula dilakukan penelitian yang serupa dalam hukum Islam (fiqh). Semua ini, akan melibatkan lembaga yang mempunyai lima variable, yaitu:
a.     Kepemimpinan lembaga
b.    Doktrin lembaga
c.     Program lembaga
d.    Sumber-sumber daya lembaga, dan
e.    Struktur intern lembaga
Atas dasar pengertian dari lembaga (berdasarkan variabel-variabel), penampilan perspektif kelembagaan dalam penelitian sosiologi hukum terhadap lembaga menjadi relevan untuk melihat pokok bahasan sosiologi hukum.[17]
4.        Penelitian Identifikasi Hukum dalam Hukum Islam
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa titik tolak penelitian identifikasi hukum dalam hukum positif adalah bahwa hukum itu berlangsung di dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial. Penelitian identifikasi hukum adalah penelitian untuk menelaah hukum suatu masyarakat yang dibedakan identifikasi hukum tertulis dan identifikasi hukum tidak tertulis.
Konsep-konsep tentang identifikasi hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut jika dihubungkan dengan hukum Islam merupakan lapangan penelitian yang luas untuk pengembangan hukum Islam yang bersifat ijtihadi.
Pengukuhan hukum Islam terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut memberikan keyakinan bahwa hukum Islam memiliki sifat keluwesan (elastisitas) yang memungkinkan untuk diterapkan di segala tempat dan zaman hingga akan dapat dirasakan benar-benar bahwa Islam menjadi rahmat sekalian alam.[18]
Diantara kualifikasi hukum yang hidup (living law) untuk dapat diterima sebagai salah sat sumber hukum-hukum ijtihadiyah dan perlu mendapa perhatan ialah persyaratan tidak boleh bertenangan dengan nas Al-Quran dan Sunah. Oleh karena itu, untuk menilai apakah living law itu bertenangan dengan nas atau tidak, perlu diadakan pengkajian dengan seksama.

F.       Analisis
Pengembangan hukum Islam yang dipaparkan pada point A, tidak bisa terlepas dengan pelaksanaan hukum sebagai law in books maupun sebagai law in action. Law in books sebagai suatu fenomena normatif otonom yang berupa kumpulan norma-norma yang mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat, sedangkan law in action sebagai suatu gejala sosiologi yang berupa interaksi antara norma-norma otonom tersebut dan faktor-faktor sosial dalam masyarakat. Jadi bisa dikatakan penelitian terhadap hukum normatif sebagai law in books dan penelitian terhadap hukum sosiologi dinamakan law in action.
Lima corak penelitian hukum normatif yang telah dijelaskan pada poin B, yaitu inventarisasi hukum positif, penelitian asas doktrin, penelitian hukum klinis, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian taraf sinkronisasi peraturan hukum. Ternyata ketiga pola penelitian bagian awal bisa saja dijadikan kesatuan rangkaian penelitian hukum karena untuk dapat menetapkan hukum suatu peristiwa konkrit perlu ditemukan asa-asas dan doktrin hukum, dan untuk memperoleh doktrin dan asas tersebut perlu dilakukan inventarisasi berbagai peraturan hukum.
Metode penelitian dalam hukum Islam, pada zaman Nabi, tentunya tidak dibutuhkan karena sahabat bisa langsung bertanya kepada Rasul, sebagaimana yang telah diterangkan dalam poin C. Akan tetapi kebutuhan akan metode-metode tersebut baru timbul sepeninggal beliau karena kompleksitasnya. Metode penelitian normatif yang dikembangkan oleh ahli hukum positif sebagai metode untuk menggali hukum sebenarnya telah dianut oleh fuqaha klasik yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh fuqaha modern terutama dalam lapangan hukum mu’amalat.
Didalam poin D, tentang penelitian hukum sosiologis, dikatakan bahwa studi hukum sosiologi terbagi menjadi dua model, yaitu sociology of law dan sociological jurisprudence. Perlu dianalisis kembali bahwa sepertinya penelitian hukum sosiologi model ilmu sociology of law ini melakukan penelitian terhadap identifikasi hukum dari dan sebagai gejala sosial, dan juga menganalisis hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya, terutama masalah solidaritas dan system hukum. Sedangkan model sociological jurisprudence melakukan penelitian terhadap efektifitas hukum, dampak sosial hukum dan penelitian sejarah hukum, tentunya dengan menggunakan konsep hukum sebagai lembaga dan doktrin yang dirumuskan dalam undang-undang.
Penelitian hukum sosiologis dalam hukum Islam (poin E) telah dikemukakan secara jelas. Hanya saja perlu kita fahami bahwa dari karakter fiqh sebagai ilmu memperlihatkan bahwa apapun yang dihasilkan dari fiqih merupakan suatu produk penalaran (ijtihad) yang berarti pula menerima konsekuensi-konsekuensinya sebagai ilmu. Diantaranya adalah fiqh sebagai ilmu adalah skeptis, fiqh sebagai ilmu sangat terbuka untuk dikaji ulang dan diuji dan fiqh sebagai ilmu tidaklah kebal dari kritik.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhar Basyir, Hukum adat bagi Umat Silam, Yogyakarta: Nur Bahaya, 1983

Amir Mu’allim dan Yusdaini, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

A.A. Mukti Ali, Ijtihad dalam Pandangan Muhammad Abduh, Ahmad Dakhlan dan Muhammad Iqbal, Jakarta: Bulan Binang, 1998.

C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni, 1994.

George Gurvitch, Sosiologi Hukum, alih bahasa Sumantri Mertodipuro, Jakarta: Bhratara, 1963.

J.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari, Beberapa Aspek Sosio-Yuridis Masyarakat, Bandung: alumni, 1983.

Soleman B. Taneko, Pokok-pokok Studi Hukum Islam dalam Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.










[1] C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Bandung: Alumni, 1994, h. 174-177
[2] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990, h. 12-15
[3] Ibid, h. 15-22
[4] Ibid, h. 22-23
[5] Ibid, h. 23
[6] Ibid, h. 26-27
[7] A.A. Mukti Ali, Ijtihad dalam Pandangan Muhammad Abduh, Ahmad Dakhlan dan Muhammad Iqbal, Jakarta: Bulan Binang, 1998, h. 97.
[8] Soleman B. Taneko, Pokok-pokok Studi Hukum Islam dalam Masyarakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993, h. 1
[9] George Gurvitch, Sosiologi Hukum, alih bahasa Sumantri Mertodipuro, Jakarta: Bhratara, 1963, h. 7
[10] Donal Black, “Batas-batas Sosiologi Hukum” dalam Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut (ed) Hukum, Politik dan Perubahan Sosial, Jakarta, YLBHI, 1988, h. 27
[11] Ibid, h. 27
[12] Soerjono Soekanto dan Heri Tjandrasari, Beberapa Aspek Sosio-Yuridis Masyarakat, Bandung: alumni, 1983, h. 21
[13] Soleman, Pokok-pokok Studi, h. 76
[14] J.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, h. 18
[15] Soleman, Pokok-pokok Studi, h. 89
[16] Ibid, h. 71
[17] Ibid, h. 84
[18] Ahmad Azhar Basyir, Hukum adat bagi Umat Silam, Yogyakarta: Nur Bahaya, 1983, h. 30

Sabtu, 20 April 2013

POLITIK HUKUM

MAKALAH
POLITIK HUKUM



Dosen:
Dr. Bahrul ‘Ulum, MA

oke






Disusun Oleh :
Ahmad Sholihin Muttaqin
NIM. P.h. 211.2.1525





PROGRAM PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
 SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2013



KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala pujibagi Allah SWT, Tuhan semesta alam dan Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, nabi akhir zaman.
Penulis menghaturkan ucapan terima kasih kepada bapak dosen Dr. Bahrul‘ Ulum, MA yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga penulis mampu menyelesaikan perbaikan makalah ini. Begitu pula kepada rekan-rekan mahasiswa pascasarjana IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang nantinya akan membantu dalam penyempurnaan makalah ini.
Di dalam makalah ini, penulis membahas mengenai Politik Hukum Interdeterminan, Politik Hukum adalah Bagian dari ilmu pengetahuan hukum dan Posisi Hukum dalam Politik hukum. Ketiga sub ini merupakan masalah yang diberikan pada mata kuliah Politik Hukum. Tentunya, sebagaimana yang difahami penulis bahwa pengetahuan seseorang tidaklah mutlak atau bersifat relatif, untuk itu masih diperlukan perbaikan-perbaikan nantinya jika terdapat kekeliruan.
Harapan penulis, pembahasan yang dirangkum dalam makalah ini dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan bagi para pembacanya. Amin.

Jambi, 20 April2013

Ahmad Sholihin Muttaqin



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
…………………………………………………………………
ii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………
iii
BAB I PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
....………………………………………………………………
1
B.      Rumusan Masalah
....………………………………………………………………
2
BAB II PEMBAHASAN


A.      Politik dan Hukum Interdeterminan

....………………………………………………………………

3
B.      Politik Hukum adalah Bagiandari Ilmu Pengetahuan Hukum

....………………………………………………………………

5
C.      Posisi Hukum dalam Politik Hukum

....………………………………………………………………

8
BAB III PENUTUP


A.      Kesimpulan
....………………………………………………………………
10
B.      Kata Penutup
....………………………………………………………………
10
DAFTAR PUSTAKA


                                                                                                                             








BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Hukum adalah sebuah entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi, dan fase.Bila  diibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiapirisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yangmelihat atau memandangnya. Bernard Arief Sidharta menyebutkan bahwa,hukum berakar dan terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan, dan sebagainya) dibentuk dan ikut membentuk tatanan masyarakat, bentuknyaditentukan oleh masyarakat dengan berbagai sifatnya, namun sekaligus ikut menentukan sifat masyarakat itu sendiri.[1]
Persoalan hukum sangat kompleks, karena itu pendekatannya bisa dari multy disiplin ilmu baik sosiologi, filsafat, sejarah, agama, psikologi, antropologi, politik dan lain-lain. Pendekatan hukum melalui multy disiplin tersebut telah melahirkan berbagai disiplin hukum disamping philosophy of law dan science of law, juga seperti teori hukum (legal theory/theory of law), sejarah hukum (history of law), sosiologie of law, anthropology of law, comparative of law , phychology of law dan sekarang politic of law.
Asumsi dasar dari pemikiran diatas adalah bahwa hukum merupakan produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dikalangan para politisi. Meskipun dari sudut “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun dari sudut “das sein” bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.[2]
B.      Rumusan Masalah
a.      Apakah yang dimaksud dengan Politik dan Hukum Interdeterminan?
b.      Apakah politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hukum?
c.       Bagaimanakah posisi hukum dalam politik hukum?
A.     Tujuan Penulisan
a.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan politik dan hukum interdeterminan.
b.      Untuk mengetahui apakah politik hukum adalah bagian dari ilmu pengetahuan hokum.
c.       Untuk memahami bagaimanaposisihukum dalam politik hukum.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Politik dan Hukum Interdeterminan
Secara etimologi, politik mempunyai arti;
1 (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (spt tt sistem pemerintahan, dasar pemerintahan):bersekolah di akademi --;  2segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau thd negara lain: -- dl dan luar negeri; kedua negara itu bekerja sama dl bidang -- , ekonomi, dan kebudayaan; partai --; organisasi --;  3cara bertindak (dl menghadapi atau menangani suatu masalah); kebijaksanaan: -- dagang; -- bahasa nasional;[3].

Sedangkan pengertian secara terminologi,politikdidefenisikan para ahli diantaranya sebagai berikut:
1.         Ramlan Surbakti, politikadalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakatyang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.[4]
2.         Kartini Kartono, bahwa politik dapat diartikan sebagai aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku di tengah masyarakat.[5]
3.         F. Isjwara, mendefenisikan politik ialah salah satu perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau sebagai tekhnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan”.[6]
Adapun hukum secara etimologi bermakna : 
1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu;4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;[7]

Sedangkan secara terminologi, hukum didefenisikan oleh para ahli sebagai berikut:
1.      Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
2.      Hans Kelsen mengartikan hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Hukum bukanlah sebuah peraturan, melainkan seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang dipahami melalui sebuah sistem.[8]
Adapun untuk memahami apa yang dimaksud dengan hukum dan politik interdeterminan, terlebih dahulu kita harus memahami tentang das sollen dan das sein.
a.      Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.
b.      Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi.[9]
Jika seseorang menggunakan das sollen adanya hukum sebagai dasar mencari kebenaran ilmiah dan memberi arti hukum di luar undang-undang maka pernyataan “hukum sebagai produk politik” tentu tidak benar. Mungkin yang benar “politik merupakan produk hukum” bahkan bisa saja keduanya tidak benar jika dipergunakan asumsi dan konsep yang lain lagi berdasar pada das sollen-sein seperti asumsi tentang interdeterminasi antara hukum dan politik. Dan didalam asumsi yang disebutkan terakhir ini dikatakan bahwa hukum dan politik saling mempengaruhi, tak ada yang lebih unggul karena politik dan hukum itu interdeterminan.

B.      Politik Hukum adalah Bagian dari Ilmu Pengetahuan Hukum
Setelah dipaparkan pengertian politik dan hukum secara terperinci diatas, jika digabungkan menjadi politik hukum maka defenisi yang berkembang di tengah para ahli, meliputi:
LJ.van Appeldoorn dalam bukunya Pengantar IlmuHukum menyebut dengan istilah politik perundang-undangan.[10] Pengertian yang demikiandapat dimengerti mengingat bahwa di Belanda hukum dianggap identik dengan undang-undang;hukum kebiasaan tidak tertulis diakui juga akan tetapi hanya apabila diakui olehUndang-undang.Politik hukum juga dikonsepsi sebagai kebijaksanaan negara untukmenerapkan hukum.[11]
Padmo Wahjono mengatakan politik hukum adalah kebijakan penyelenggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun dari isi hukum yang akandibentuk dan tentang apa yang menjadi kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengandemikian, politik hukum menurut padmo wahyono berkaitan dengan hukum yang berlaku dimasa datang (ius constituendum).[12]
Teuku Muhammad Radhie mengkonsepsi politik hukum sebagai pernyataan kehendakpenguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayah suatu Negara dan mengenai arah kemana hukum hendak dikembangkan.[13] Konsepsi lain tentang politik hukum dikemukakanoleh Abdul Hakim Garuda Nusantara yang menyatakan bahwa politik hukum sama denganpolitik pembangunan hukum.[14]Pendapat Abdul Hakim Garuda Nusantara berikutnya diikutioleh Moh. Mahfud MD yang menyebutkan bahwa politik hukum adalah legal policy yangakan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Legal policy initerdiri dari: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruanterhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan.
Prof. Mahfud. MD, menuliskan bahwa Politik Hukum (dikaitkan di Indonesia) difahami sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakiniadanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1.      Dogmatika Hukum
2.      Sejarah Hukum
3.      Perbandingan Hukum
4.      Politik Hukum
5.      Ilmu Hukum Umum[15]
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut:
1.      Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi  (in houd) hukum, makna ketentuan-ketentuan hukum, dan menyusunnya sesuai dengan asas -asas dalam suatusistem hukum.
2.      Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang.Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang.
3.      Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadakan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara, meneliti kesamaan, dan perbedaannya.
4.      Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan -kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
5.      Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu, tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar-dasar pengertian  perihal hukum, kewajiban hukum, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan, maka objek ilmu politik hukum adalah “HUKUM“.Hukum yang berlaku sekarang, yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.Yang dipakai untuk mendekati/mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapanganhukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda:
1.      Hukum Tata Negara
2.      Hukum Tata usaha
3.      Hukum Perdata
4.      Hukum Dagang
5.      Hukum Pidana
6.      Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1.      Hukum Perburuhan
2.      Hukum Agraria
3.      Hukum  Ekonoimi
4.      Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
1.      Hukum Tata Negara
2.      Hukum adminitrasi Negara
3.      Hukum Perdata
4.      Hukum Pidana
5.      Hukum Acara Perdata
6.      Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan politik hukum nasional.[16]

C.      Posisi Hukum dalam Politik Hukum
Hukum, dalam politik hukum, pertama-tama adalah merupakan instrumen.Ia merupakan alat yang dipakai untuk meujudkan tujuan. Ibarat sebuah mobil, ia merupakan kendaraan yang dipakai untuk membawa kita ke destinasi tertentu. Karena itu, harus dapat dipastikan mutu dan kapabilatasnya.Sebab kalau tidak, bagaimana mungkin bisa sampai ke desitnasi yang dituju?Soal inilah, salah satu soal yang digumuli para pemikir hukum sepanjang sejarah.
Mutu hukum penting, karena ia harus mengatur dan sekaligus mengarahkan banyak hal yang dianggap “minus”. Kapabilitasnya juga harus terjamin, karena ia harus mampu menggerakkan perubahan dari yang “minus” menjadi “plus”. Maka para ahli, ketika berbicara tentang hukum, selain memberi perhatian pada sisi legalitasnya, tetapi juga yang tidak kalah penting, adalah isi berikut sanksinya.
Kedua, hukum dalam konteks politik hukum, adalah pembawa misi.Ia menjadi wadah yang menampung segala keinginan dan aspirasi mengenai berbagai hal yang ingin ditata dan dicapai. Wadah namanya hukum ini penting, karena ia memiliki keunggulan dibandingkan wadah-wadah lain. Dalam misi memperbaiki keadaan dan mencapai tujuan, ia dibekali kekuatan pemaksa, didukung otoritas yang sah, dan (idealnya) terumus secara jelas-jelas sehingga efektivitasnya terjamin.
Ketiga, hukum dalam konteks politik hukum, adalah piranti managemen.Ia menata kepentingan-kepentingan secara adil, menetapkan apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, mengatur hak dan kewajiban individu-individu-kelompok-lembaga, menyiapkan sanksi, dan dilengkapi lembaga/aparat penegaknya.
Dalam sekalian posisi tersebut, hukum memiliki kapabilitas yang potensil untuk membawa misi pencapaian tujuan yang ingin diwujudkan.Iamerupakan sumber daya publik yang memiliki segala kelengkapan yang diperlukan bagi keperluan pencapaian tujuan. Hukum memiliki dasar legalitas, memiliki dasar legitimasi (karena dibuat oleh lembaga representatif), memiliki daya ikat yang memaksa, dilengkapi sanksi, dan ditegakkan oleh institusi yang sah.Itulah posisi sentral hukum dalam konteks politik hukum.[17]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari penjelasan diataslah, dapatlah diambil kesimpulan, yaitu:
1.      Politik dan hukum interdeterminasi dapat difahami bahwa politik dan hukum merupakan faktor yang saling mempengaruhi, dengan kata lain politik diatur dalam hukum dan hukum dibentuk melalui proses politik.
2.      Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurut Prof. Mahfud MD ilmu hukum terbagi atas Dogmatika Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum Politik Hukum, Ilmu Hukum Umum.
3.      Ada tiga posisi hukum dalam politik hukum, yaitu pertama merupakan instrumen, kedua hukum dalam konteks politik hukum adalah pembawa misi, ketiga, hukum dalam konteks politik hukum, adalah piranti managemen.

B.      Kata Penutup
Dengan mengucap Alhamdulilla ar-Robba al-‘Alamin, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan dan penyusunan makalah ini dengan semampunya dan dengan harapan agar hasil penulisan ini memberikan manfaat dan hikmah terhadap semua pihak yang terkait.Dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.Amin.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI, 1988.

Bernard L. Tanya, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta, 2011

David Kairsy (ed). The Politics of Law, A Progressive Critique, (New York: Pantheon Books,1990)

Marwan Mas, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia.

LJ.van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, alih bahasa Supomo, Jakarta: PradnyaParamitha), cet. Ke-18, 1981.

F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995.

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010,

Kartono Kartini, Pendidikan Politik, Mandiri Maju, Bandung, 1996. 

Lena Hanifah, SH, LLM, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta, 1999.http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/

Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Widia sarana Indonesia, 1999.

Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973

Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online






[1] Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, h. 7
[2]Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta, 1999.http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
[4]Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia Widia sarana Indonesia, 1999, h. 23
[5]Kartono Kartini, Pendidikan Politik, Mandiri Maju, Bandung, 1996, h. 17
[6]Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995, h. 7-8
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Online
[8]Lena Hanifah, SH, LLM, Pengertian Hukum Menurut Para Ahli.
[9] Marwan Mas, SH, MH, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, h. 51
[10]LJ.van Appeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (terjemahan Supomo), Jakarta: Pradnya Paramitha, cet. Ke-18, 1981, hlm. 390.
[11]David Kairsy (ed). The Politics of Law, A Progressive Critique, New York: Pantheon Books,1990, h. 54
[12]Imam Syaukani, op cit. h. 76
[13]Teuku Muhammad Radhie dalam majalah PRISMA, no. 6 tahun keI-II, Desember 1973.
[14]Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: YLBHI, 1988, h. 78
[15]Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. http://syahrialnaman.wordpress.com/2012/06/20/12/
[16]F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1995, h. 23-25
[17] Dr. Bernard L. Tanya, Politik Hukum: Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta, 2011, h. 11-12.