Minggu, 03 Februari 2008

INSEMINASI BUATAN, BAYI TABUNG DAN KLONING

MAKALAH

مَسَائِلُ الْفِقْهِ
“INSEMINASI BUATAN, BAYI TABUNG DAN KLONING”

 











DI SUSUN OLEH :

Nama
NIM
Fakultas
Jur/Smt
:
:
:
:
Ahmad Sholihin Muttaqin
UT. 060741
Ushuluddin
Tafsir Hadits/III


DOSEN PEMBIMBING :

DRS. IBRAHIM SYUKUR
NIP. 150 251 219


ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
2007


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                               
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, berkat rahmat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufik dan hidayahNya kepada Kami, sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini dibuat sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada mata kuliah “Masailul Fiqh” yang berjudul “Inseminasi Buatan, Bayi Tabung dan Kloning” dengan tujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan mahasiswa dalam bidang media pembelajaran.
Kami menyadari sepenuhnya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu, Kami sangat menerima kritik dan saran dari Dosen dan rekan-rekan mahasiswa yang bersifat membangun guna perbaikan kualitas makalah ini dan supaya sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Semoga makalah ini  bisa bermamfaat dan membantu para mahasiswa, khususnya di Fakultas Ushuluddin sehingga kita bisa memahami materi perkuliahan yang diberikan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jambi, 28 Januari 2008

                                                                                                   Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar     i
Daftar Isi     ii
Pendahuluan 
A.    Latar Belakang        1
B.    Pokok Permasalahan         2
Pembahasan
A.  Pengertian Inseminasi Buatan, Bayi Tabung dan Kloning      3
B.  Teknik Inseminasi Buatan     6
C.  Pandangan Islam Serta Kedudukan
     Inseminasi Buatan, Bayi Tabung dan Kloning      6
Penutup
  1. Kesimpulan     11
  2. Saran     11
Daftar Pustaka      12







PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Di dalam al-Quran dijelaskan bahwa Allah SWT menjadikan manusia kepada dua jenis: laki-laki dan perempuan. Kedua jenis kelamin tersebut masing-masing diberi naluri saling mencintai dan sebagai buahnya manusia di dunia ini sapat berkembang biak. Untuk memperoleh keturunan yang sah, sebelumnya manusia diperintahkan membentuk rumah tangga melalui proses akad nikah dengan aturan yang telah ditentukan. Hubungan jenis kelamin itu jika tanpa didahului akad nikah tergolong perbuatan zina. Sedangkan zina diharamkan oleh Islam.
Waluapun demikian realita saat ini banyak pasangan suami istri yang sukar atau tidak bisa mendapatkan anak. Menurut Prof Dr. Asri Rasad, MSc, PhD, Dekan Fakultas Kedokteran UI menyatakan bahwa setidaknya ada 10% - 20% pasangan suami istri yang mengalami kesulitan untuk memperoleh keturunan. Kesulitan memperoleh keturunan bisa dikarenakan beberapa sebab. Ada sebab dari sumai dan ada sebab dari istri.
Ketidakhadiran (tidak memiliki) anak bisa mengakibatkan terganggunya kebahagiaan dan kesejahteraan kehidupan keluarga. Namun dalam hal ini biasanya pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak mencari beberapa alternative, misalnya : 1) menyerah kepada nasib, 2) adopsi, 3) cerai. 4) poligami, 5) inseminasi buatan/bayi tabung/ kloning. Mengenai alternatif terakhir yang nota bene penemuan dibidang teknologi kedokteran, masih banyak persoalan terutama jika ditinjau dari segi hukum agama.


B.   Pokok Permasalahan
Di dalam pembahasan ini penyusun akan mengetengahkan tentang apa itu inseminasi buatan/ bayi tabung/ kloning? bagaimana pandangan Islam srta Kedudukannya tentang hal ini.

















PEMBAHASAN
A.   Pengertian Inseminasi Buatan, Bayi Tabung dan Kloning
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari istilah Inggris artificial insemination. Dalam bahasa Arab disebut al-talqih al-shina‘iy. Dalam bahasa Indonesia ada yang menyebut pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan.
Batasannya dirumuskan dengan redaksi yang bermacam-macam. Dr. H. Djamalin mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan inseminasi buatan ialah “Pekerjaan memasukkan mani (sperma atau semen) ke dalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Ir Suryo memberikan batasan : suatu cara untuk menempatkan  sperma di dalam atau di dekat saluran cervik dari uterus dengan menggunakan suatu alat dan bertujuan supaya terjadi kehamilan. Dr. Nukman Moeloek lebih spesifik : suatu cara atau teknik untuk memasukkan air mani suami ke dalam kandungan isteri secara buatan. Sementara Dr. H. Ali Akbar memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan inseminasi buatan ialah membuahi istri tanpa junub yang dilakukan dengan pertolongan dokter. Pada kesempatan lain ia juga menjelaskan bahwa inseminasi buatan adalah memasukkan sperma ke dalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.[1]
Bayi tabung adalah sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
Adapun pengertian kloning manusia, dapat diuraikan pendapat Antonius Suwanto dalam artikelnya di Harian Kompas, dengan mengatakan : kloning dari etemologinya, klon (bahasa Yunani) sebagai kata benda yang artinya :
a.    Agregat progeny; yaitu suatu individu yang dihasilkan secara aseksual
b.    Yaitu suatu individu yang berasal dari sel somatik tunggal orang tuanya dan secara genetic dia identik.
Dan sebagai kata kerja, klon (kloning) diartikan sebagai upaya memperbanyak klon, mengopi atau menghasilkan klon. Oleh karena itu, kloning merupakan produksi satu atau lebih individu makhluk hidup, termasuk manusia yang identik secara genetika.[2]
Secara umum dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus).
Untuk memahami secara pasti tentang inseminasi buatan penyusun akan mencoba menceritakan sedikit tentang sejarah san contoh-contohnya. Daniel Rumondor memberikan isyarat bahwa inseminasi buatan agaknya diilhami oleh keberhasilan syeikh-syeikh arab memperanakkan kuda sejak tahun 1322. Praktek inseminasi buatan pada manusia secara tidak langsung terkandung dalam cerita midrash-midrash dimana Ben Sirah dikandung secara tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Jhon Hunter, seorang guru dari Edward Jenner (penemu vaksinasi) dan Dr. P.S. Physick dari Philadelphia pada tahun 1785 berhasil mengadakan inseminasi buatan terhadap isteri seorang pedagang kain di London. Kemudian, eksperimen yang berhasil di Perancis diikuti oleh laporan dokter Amerika pada tahun 1866 bahwa ia berhasil melakukannya sebanyak 55 pada 6 orang wanita dan mendapatkan bayi inseminasi buatan pertama di Negara itu.
Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda – Soekotjo pada 25 Agustus 1987 dengan teknik GIFT, dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988, dari pasangan Wiwik Juwari – Sudirman dengan teknik IVF. Keduanya adalah hasil kerja tim Makmal Terpadu Imuno Endokrinologi Fakultas Kedokteran UI. Latar belakang dikembangkannya inseminasi buatan di Indonesia, sebagaiman dinyatakan oleh Dr. H. Enud J. Surjana (Ketua Makmal Terpadu FKUI) dan Prof. Dr. Asri Rasad (Dekan Fakultas Kedokteran UI) adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan.
Tujuan untuk melakukan inseminasi buatan/ bayi tabung/ kloning adalah keinginan-keinginan sebagai berikut:
1.  Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan;
2.    Menghindarkan kepunahan manusia;
3.    Memperoleh generasi jenius atau orang super;
4.    Memilih suatu jenis kelamin;
5.    Mengembangkan teknologi kedokteran.







B. Teknik Inseminasi Buatan
Teknik yang digunakan dalam nseminasi buatan ini ada dua, yaitu :
1.    Fertilisasi in Vitro (FIV)
Fertilisasi in Vitro ialah usaha fertilisasi yang dilakukan di luar tubuh, di dalam cawan biakan (Petri disk), dengan suasana yang mendekati alamiah. Jika berhasil, pada saat mencapai stadium morula, hasil fertilisasi ditandur-alihkan ke endometrium rongga uterus. Teknik ini biasa dikenal dengan “bayi tabung” atau pembuahan diluar tubuh.
2.    Tandur Alih Gamet Intra Tuba (TAGIT)
Tandur Alih Ganet Intra Tuba ialah usaha mempertemukan sel benih (gamet) yaitu ovum dan sperma, dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memakai kanul tuba ke dalam ampulla. Metode ini bukan metode bayi tabung karena pembuahan terjadi di saluran telur (tuba fallopi) si ibu sendiri.
Diluar teknik TAGIT lebih berhasil disbanding FIV. Perbandingannya cukup mencolok yaitu 40:20. teknik yang terbaik dari keduanya tergantung pada keadaan pemilik sperma dan ovum serta keqadaan kandungan.

C.   Pandangan Islam Serta Kedudukan Inseminasi Buatan/ Bayi Tabung/ Kloning
Pada dasarnya di dalam al-Quran dan Hadits tidak ada dijelaskan masalah inseminasi buatan ini. Namun para tokoh agama Islam dalam hal ini ulama menyikapi masalah ini dengan serius.
Pelaksanaan inseminasi buatan membawa dilema terutama jika dikaitkan dengan hukum Islam. Pembahasan ini akan menganalisis permasalahan tersebut, yang menyangkut hal-hal seperti: (1) pengambilan bibit, (2) penanaman bibit, (3) asal penempatan, dan (4) status anak yang dihasilkan.

a.    Pengambilan Bibit
Yang dimaksud dengan pengambilan bibit di sini adalah pengambilan sel telur (ovum pick up) dan pengambilan / pengeluaran sperma.
Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, dengan laparosopi USG (ultrasonografi). Cara pertama, indung telur dipengang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur. Sedangkan cara kedua (USG) folikel yang tampak dilayar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
Analisa hukum islam, bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita.
Sepakat para ulama dari kalangan mazhab, bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis (berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh untuk dibuka. Hal ini sejalan dengan kaidah Ushul Fiqh :
اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحَ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa (darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”

b.    Pengeluaran Sperma
Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma relative lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki-laki dapat ditempuh dengan cara : 1. Istimna’ (onani), 2. Azal (senggama terputus), 3. Dihisap dari pelir (testis), 4. Jima’ dengan memakai kondom, 4. Sperma yang ditumpahkan kedalam vagina yang disedot cepat dengan spuit, 5. Sperma mimpi malam. Diantara kelima cara tersebut, cara yang dipandang lebih baik adalah dengan cara onani (masturbasi) yang dilakukan dirumah sakit sebagaimana yang disponsori oleh Universitas Indonesia.
Sekarang bagaimana hukum onani untuk keperluan inseminasi buatan? Islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.
Pertama, Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah mengharamkan secara mutlak berdasarkan dalil ayat al-Quran surat al-Mukminun ayat 5-7, dimana Allah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
Kedua, Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Hal senada juga dikemukakan oleh Yusuf Qarhawi.
Ketiga, Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsifnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini berdasarkan kaidah Ushul Fiqh :
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُوْرَيْنِ
“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya”

c.    Asal dan Tempat Penanaman Bibit
Sesuai dengan klasifikasi asal dan tempat penanaman bibit yang terdapat dalam pembahasan di atas, berikut akan dianalisis menurut tinjauan hukum Islam.
1.    Bibit dari suami-isteri yang sah (Inseminasi Homolog)
Islam membolehkan senggama antara laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Jika tidak ada ikatan pernikahan, maka disebut zina. Motif senggama yang dilakukan oleh pasangan yang sah (suami istri) adalah untuk mendapatkan keturunan. Sedang motif zina bukan untuk mendapatkan keturunan, tapi lebih untuk melampiaskan nafsu birahi belaka. Prilaku yang alami dan layak untuk mendapatkan keturunan adalah dengan cara senggama antara suami istri. Karena didalamnya terdapat kenikmatan yang menambah keharmonisan hubungan suami istri dalam rangka mendapatkan anak. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan ke dalam rahim istri dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar-benar memerlukan cara inseminasi ini untuk memperoleh anak.
Jumhur Ulama memperbolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syekh Mahmud Syaltut, Yusuf Qardhawi, Ahmad Ribashy, Zakaria Ahmad al-Barry dan secara organisasi seperti Majelis Ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Departemen Kesehatan RI.
2.    Bibit Bukan dari Pasangan Suami Istri (Heterolog) dan akibat Hukumnya
Inseminasi buatan yang berasal dari bantuan donor sperma, jumhur ulama menghukumi haram karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencapur-adukkan nasab dan sebagai akibat hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Hal ini didukung oleh firman Allah :
لَقَدْ خَلَقْنَا اْلاِنْسَانَ فِيْ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At-Tiin : 4)
Dan berdasarkan Hadits Rasulullah SAW :
لاَ يَحِلًّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ اَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain (vagina perempuan bukan istrinya)”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi yang dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).[3]
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari istilah Inggris artificial insemination. Dalam bahasa Arab disebut al-talqih al-shina‘iy. Dalam bahasa Indonesia ada yang menyebut pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung adalah sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu. klon (kloning) diartikan sebagai upaya memperbanyak klon, mengopi atau menghasilkan klon. Oleh karena itu, kloning merupakan produksi satu atau lebih individu makhluk hidup, termasuk manusia yang identik secara genetika.
Analisis Hukum Islam dalam hal ini itu telah dijelaskan asal dan tempat penanaman bibit. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan ke dalam rahim istri dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar-benar memerlukan cara inseminasi ini untuk memperoleh anak. Dan inseminasi buatan ini haram menurut Jumhur ulama jika bibitnya diambil dari bukan pasangan suami istri.

B.   Saran
Penyusun menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kesalahan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Chuzaimah T. Yanggo, Drs. HA. Hafiz Anshart AZ, MA. Problematika Hukum Islam kontemporer. Hal. 5 dikutip dari Ali Akbar. Permainan Buatan.(Jakarta : PT. Pustaka Firdaus, 1995)

Drs. H. Mahjuddin, M.Pd.I. Masailul Fiqhiyah.(Jakarta : Kalam Mulia. 2003)

Drs. Saifudin Shidik, MA. Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer. (Jakarta Intimedia. 2004)




















[1] Dr. H. Chuzaimah T. Yanggo, Drs. HA. Hafiz Anshart AZ, MA. Problematika Hukum Islam kontemporer. Hal. 5 dikutip dari Ali Akbar. Permainan Buatan. Hal. 8.
[2] Drs. H. Mahjuddin, M.Pd.I. Masailul Fiqhiyah. Hal. 2
[3] Drs. Saifudin Shidik, MA. Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer. Hal. 153-154