Jumat, 25 September 2015

EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRA KURIKULER WAJIB DI SEKOLAH


EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PENDIDIKAN KEPRA MUKAAN
SEBAGAI EKSTRA KURIKULER WAJIB DI SEKOLAH












OLEH :

AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN, S.Ud, M.Sy





KURSUS PELATIH PEMBINA PRAMUKA TINGKAT DASAR
KWARTIR DAERAH JAMBI
2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Gerakan pramuka merupakan sebuah gerakan pendidikan kepanduan yang saat ini semakin berkembang, apalagi dengan adanya UU RI tentang Gerakan Pramuka. Melalui kegiatan kepramukaan dapat mewujudkan sosok yang mempunyai jiwa patriotism, jujur, berani, disiplin, mandiri, bertanggungjawab, taat hukum, suka kerjasama, gotong-royong, dan lain-lain. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan orang yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membutuhkan orang yang berkarakter.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan beberapa kegiatan yang diberikan kepada peserta didik di lembaga pendidikan yang bersangkutan dengan tujuan untuk menonjolkan potensi diri yang belum terlihat di luar kegiatan belajar mengajar dan memperkuat potensi yang telah dimiliki peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pramuka yang ada di sekolah-sekolah diharapkan dapat merubah perilaku amoral yang dilakukan peserta didik pada saat sekarang ini. Bahkan berdasarkan lampiran III Permendikbud Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler, penyelenggaraan kegiatan kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 begitu pula dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakuler wajib pada sekolah dasar dan sekolah menengah.

B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Pendidikan Kepramukaan?
2.    Bagaimana Efisiensi dan Efektifitas Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajid di sekolah?




BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Pendidikan Kepramukaan
Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan[1] merupakan salat satu ekstrakurikuler yang menjadi pilihan bagi sekolah-sekolah. Adapun untuk memahami pengertian Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam UU Gerakan pramuka Nomor 10 Tahun 2010 yaitu :
1.    Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2.    Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3.    Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4.    Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.[2]
Berdirinya Gerakan Pramuka tentunya memiliki tujuan yang jelas dan mulia, yaitu:
untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.[3]
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UU RI Tentang Gerakan Pramuka bahwa proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan itulah yang disebut Pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian, hal tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah pusat, pengurus Gerakan Pramuka saat ini maupun para pendiri Gerakan Pramuka dahulunya. Berdasarkan pemikiran tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah.

B.   Efisiensi dan Efektifitas Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah.
Pelaksanaan pendidikan kepramukaan baik sebagai ekstrakurikuler wajib ataupun tidak tentunya berpedoman kepada Prinsif Dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK), sebab kedua hal tersebut merupakan pembeda antara organisasi Gerakan Pramuka dengan organisasi lainnya.
Prinsif Dasar Kepramukaan meliputi:
1.    Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.    Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
3.    Peduli terhadap diri pribadinya; dan
4.    Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.[4]
Adapun Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
1.    Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
2.    Belajar sambil melakukan;
3.    Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
4.    Kegiatan yang menarik dan menantang;
5.    Kegiatan di alam terbuka;
6.    Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
7.    Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
8.    Satuan terpisah antara putra dan putri;[5]
Tak lupa pula dalam pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan digunakanlah Sistem Among. Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia. Sistem Among dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
1.    di depan menjadi teladan;
2.    di tengah membangun kemauan; dan
3.    di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan juga dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Dengan adanya keterkaitan antara PDK, MK, Sistem Among dan Kiasan Dasar dan pelaksanannya berjalan dengan beriringan tentu akan menimbulkan keefisienan dan keefektifitasan pendidikan kepramukaan itu sendiri.
Efisiensi bermakna 1 tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dng tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya); 2 mampu menjalankan tugas dg tepat dan cermat; berdaya guna; bertepat guna; sangkil;[6] Dan efektif bermakna 1 ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya); 2 manjur atau mujarab (tt obat); 3 dapat membawa hasil; berhasil guna (tt usaha, tindakan); mangkus; 4 mulai berlaku (tt undang-undang, peraturan);[7]
Efisiensi pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah secara teori sangat jelas, yaitu mampu:
1.    Menarik minat siswa/murid yang awalnya tidak aktif dalam gerakan pramuka menjadi murid/siswa yang gemar mengikuti kegiatan kepramukaan,
2.    Menanamkan nilai-nilai kepramukaan dalam kehidupan para siswa/murid sehari-hari, baik ketika berada dalam ligkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Efektifitas pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat dinilai ketika pelaksanaan sedang berlangsung atau telah berlangsung, diantaranya;
1.    Bertambahnya jumlah (kuantitas) peserta didik Gerakan Pramuka
2.    Terwujudnya mutu (kualitas) dari masing-masing individu para siswa/murid karena telah menjalani proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan;
3.    Menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai salah satu kegiatan yang positif sehingga seluruh murid/siswa tidak menghabiskan waktu dengan kegiatan yang sia-sia atau terpengaruh oleh hal-hal yang negatif seperti narkoba, miras dll.
4.    Timbulnya semangat kepramukaan bagi murid/siswa begitupula bagi guru/tenaga pendidik.
5.    Menjadikan guru/tenaga pendidik harus mengikuti dan menguasai tentang pendidikan kepramukaan sehingga tertarik untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kursus Pembina pramuka.
Eisiensi dan efektifitas yang telah disebutkan diatas tidak terlepas dari unsur-unsur dalam Gerakan pramuka di gugusdepan itu sendiri, diantaranya Ka.Mabigus, Mabigus, Pembina Gudep mapun Pb Pembinanya. Jika dari unsur-unsur tersebut berjalan seiring, maka hal diatas akan terwujud, karena kualitas pengetahuan atau pengalaman dari Pembina juga sangat berpengaruh terhadap efisiensi dan efektifitas pendidikan kepramukaan itu sendiri.
Dalam hal ini pula penulis juga tertarik mengenai efisiensi dan efektifitas dari peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan itu sendiri, sebab faktanya dilapangan, pendidikan kepramukaan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dasar dan menengah hanya bersifat sebatas isu. Sebab tidak banyak sekolah yang mengadakan pendidikan kepramukaan di sekolahnya apalagi mewajibkan seluruh murid/siswanya wajib mengikuti pendidikan kepramukaan tersebut. Artinya peraturan tinggal peraturan, namun tidak dilaksanakan secara menyeluruh oleh sekolah-sekolah.



BAB II
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari pemaparan dan pemahaman penulis, maka dapat diambil kesimpulan, yaitu:
a.    Pendidikan Kepramukaan merupakan proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
b.    Efisiensi pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat dilihat dari ketertarikan minat siswa/murid yang mulai gemar mengikuti kegiatan kepramukaan, menanamkan nilai-nilai kepramukaan dalam kehidupan para siswa/murid sehari-hari, dll.
c.    Efektifitas pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat dilihat dari bertambahnya jumlah (kuantitas) peserta didik Gerakan Pramuka, terwujudnya mutu (kualitas) dari masing-masing individu para siswa/murid karena telah menjalani proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan, dll.

B.   Saran
Setelah diamati, maka penulis memberikan saran, yaitu:
1.    Hendaknya pemerintah RI dalam hal ini kementerian pendidikan dan kebudayaan hendaknya melakukan pengawasan dan penindakan kepada sekolah yang tidak melaksanakan peraturan menteri tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah tersebut.
2.    Diharapkan kepada seluruh kepala sekolah atau Ka. Mabigus mampu menjalankan peraturan pemerintah pusat RI melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 63 tahun 2014 sehingga pendidikan kepramukaan menjadi satu-satunya ekstrakurkuler yang diikuti oleh seluruh siswa/murid sebab dengan mengikuti pendidikan kepramukaan dapat membantu dalam proses pembentukan kepribadian dan karakter dari murid/siswa di sekolah tersebut.
3.    Kepada para stake holder pramuka, tetap melaksankan pendidikan kepramukaan sehingga output dari murid/siswa yang mengikuti Gerakan Pramuka mampu menjadi tauladan dan mempunyai kreatifitas yang tinggi sehingga menarik murid lainnya untuk mengikuti pendidikan kepramukaan.

C.   Kata Penutup
Dengan mengucap Alhamdulilla ar-Robba al-‘Alamin, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD) Kwartir Daerah Jambi Tahun 2016 dengan harapan agar hasil penulisan ini memberikan mamfaat dan hikmah terhadap semua pihak yang terkait dan juga membawa rahmat bagi penulis. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Amin.

Jambi, 25 September 2016
Penulis,




AHMAD SHOLIHIN MUTTAQIN, S.Ud, M.Sy



[1]    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 1 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 2
[2]    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 1
[3]    Ibid, Bab II Pasal 2
[4]    Kode Kehormatan Gerakan Pramuka adalah Satya Pramuka dan Darma Pramuka
[5]    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab I Pasal 1 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab IV Pasal 8-9
[6]    KBBI Versi Online
[7]    Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar