Kamis, 04 Oktober 2007

WAJIB BERWUDHU UNTUK SHOLAT

WAJIB BERWUDHU UNTUK SHOLAT

1.            Hadits Riwayat Bukhori Muslim

حدثنا اسحاق ابن ابراهيم الحنظلي  قال اخبرنا عبد الرزاق قال اخبرنا معمر عن همام ابن منبة انه سمع ابا بهيرة يقول : قال رسول الله ص.م لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضاء (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Telah bercerita Ishak bin Ibrahim Al-Hanzoli, berkata telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq, berkata telah mengabarkan kepada kami, Mu’mar dari Hammam Ibn Munabbah Sesungguhnya Abu Hurairah telah mendengar dan berkata Telah bersabda Rasulullah SAW  “Tidak diterima sholat seseorang kamu apabila berhadas hingga ia berwudhu” (HR. Bukhori dan Muslim)

2.            Keyword (Kata kunci)
1.          يُقْبَلُ adalah kalimat fiil mudhori’ mabni lil majhul yang artinya diterima. Fiil madhinya yaitu  قَََبَلَ   dan masdarnya   قُبُوْلاً
2.          يتوضاء adalah kalimat fiil mudhori’ yang berarti ia berwudhu (bersih).
3.            Analisis
Dari hadits di atas telah jelas diterangkan bahwa Allah hanya menerima sholat yang dikerjakan oleh mereka yang suci dari hadas. Karena itu Allah SWT tidak menerima sholat mereka yang sedang berhadas (yang dikerjakan dalam keadaan berhadas).
Menurut Ibnu Daqiqil Id berkata “Segolongan mutaqaddimin mengambil dalil dengan tidak menerima, untuk menetapkan tidak sahnya sholat yang dikerjakan tanpa wudhu sebagaimana mereka pahamkan”.
Sabda  Rasulullah SAW :
لا يقبل لله صلاة حائص الا بخمار
Artinya :
“Allah tidak menerima sholat perempuan yang sudah berhaid (sesudah sampai umur), kecuali dengan memakai kerudung (jilbab)”.
Mereka menjadikan hadits ini untuk dalil, bahwa suci dari hadas adalah syarat sahnya sholat. Namun dalil tersebut tidaklah sempurna, kecuali dengan menetapkan, bahwa makna “tidak menerima”, ialah “tidak sah”.
Para mutaakhirin telah membahas masalah ini, karena “tidak menerima”, telah disebutkan pada beberapa tempat, sedang perbuatan-perbuatan yang dikatakan “tidak diterima” itu dipandang sah, seperti shalat budak yang pergi dari tuannya.  Nabi menerangkan bahwa Allah tidak menerima sholat hamba yang pergi dari tuannya, sholat yang dikerjakan oleh orang yang mendatangi tukang tenung dan sholat yang dikerjakan oleh peminum arak.
Hadits Nabi yang mengatakan “apabila dia berhadas hingga dia berwudhu”, artinya sesudah dia berwudhu kembali, barulah diterima sholat-sholat yang dikerjakan sesudahnya.
 An-Nawawy berkata: “Ulama-ulam,a Syafi’iyah berbeda pendapat tentang apakah yang mewajibkan wudhu. Ada yang berkata: “Yang mewajibkan wudhu adalah hadas, secara wajib muwassa”. Ada yang berkata; “Yang mewajibkan wudhu, ialah ingin melaksanakan sholat”. Dan ada juga yang bmengatakan :”Wudhu itu, wajib dengan kedua-dua sebab itu”.
Sama-sama kita ketahui bahwa hampir seluruh umat Islam menetapkan, bahwa haram apabila kita bersholat tanpa thaharah, baik thaharah dengan air, ataupun thaharah dengan tanah. Tidak disunnahkan, demikian pula sholat jenazah.
Jadi menurut analisis saya apabila seseorang bersholat dalam keadaan berhadas dengan sengaja, tidak ada pula sesuatu uzur, maka orang itu dipandang berdosa, tetapi tidak dikafirkan. Namun Abu Hanifah berkata lain bahwasanya orang yang demikian itu dikafirkan.
Mengenai orang yang ada halangan, seperti orang yang tidak memperoleh air dan tidak menemukan tanah, maka menurut ulama Syafi’I ada empat pendapat, dan keempat pendapat itu dipegangi oleh para ulama.
Pertama; lebih sah menurut ulama Syafi’I, wajib atas orang tersebut bersholat dalam keadaan itu dan wajib mengulangi sholatnya apabila dia telah bisa berthaharah.
Kedua; haram dia bersholat dalam keadaan itu dan wajib dia menqadha.
Ketiga; sunnat ia bersholat dalam keadaan itu dan wajib dia menqadha sholatnya.
Keempat; wajib dia sholat dalam keadaan itu dan tidak wajib menqadha atasnya.
Kesimpulannya menurut analisis saya bahwa orang yang berhadas itu sholatnya tidak diterima dan tidak sah sholatnya sebelum ia berwudhu, karena berwudhu termasuk ke dalam syarat sahnya sholat..

4.            Kesimpulan
Dari penjelasan dan analisis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah SWT tidak menerima sholat seseorang muslim yang berhadas sehingga ia bersuci (berwudhu) ataupun bertayammum bila tidak mendapatkan air.

Para ulama dalam hal mengartikan kata tidak diterima dalam hadits di atas terdapat banyak perbedaan, ada yang berpendapat sholatnya tidak diterima tetapi sah. Ada juga yang berpendapat sholatnya tidak diterima dan tidak sah. Namun saya lebih cenderung kepada pendapat yang kedua bahwa apabila seseorang berhadas maka sholatnya tidak diterima dan tidak sah sebelum berwudhu  karena berwudhu adalah termasuk syarat sahnya sholat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar