WAJIB BERWUDHU UNTUK SHOLAT
1.
Hadits Riwayat Bukhori Muslim
حدثنا
اسحاق ابن ابراهيم الحنظلي قال اخبرنا عبد
الرزاق قال اخبرنا معمر عن همام ابن منبة انه سمع ابا بهيرة يقول : قال رسول الله
ص.م لا تقبل صلاة من احدث حتى يتوضاء (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Telah
bercerita Ishak bin Ibrahim Al-Hanzoli, berkata telah mengabarkan kepada kami
Abdur Razzaq, berkata telah mengabarkan kepada kami, Mu’mar dari Hammam Ibn
Munabbah Sesungguhnya Abu Hurairah telah mendengar dan berkata Telah bersabda
Rasulullah SAW “Tidak diterima sholat seseorang
kamu apabila berhadas hingga ia berwudhu” (HR. Bukhori dan Muslim)
2.
Keyword (Kata kunci)
1.
يُقْبَلُ adalah
kalimat fiil mudhori’ mabni lil majhul yang artinya diterima. Fiil madhinya
yaitu قَََبَلَ
dan masdarnya قُبُوْلاً
2.
يتوضاء adalah kalimat fiil mudhori’ yang
berarti ia berwudhu (bersih).
3.
Analisis
Dari hadits di atas telah jelas diterangkan bahwa Allah
hanya menerima sholat yang dikerjakan oleh mereka yang suci dari hadas. Karena
itu Allah SWT tidak menerima sholat mereka yang sedang berhadas (yang
dikerjakan dalam keadaan berhadas).
Menurut Ibnu Daqiqil Id berkata “Segolongan mutaqaddimin
mengambil dalil dengan tidak menerima, untuk menetapkan tidak sahnya
sholat yang dikerjakan tanpa wudhu sebagaimana mereka pahamkan”.
Sabda Rasulullah SAW
:
لا
يقبل لله صلاة حائص الا بخمار
Artinya
:
“Allah
tidak menerima sholat perempuan yang sudah berhaid (sesudah sampai umur),
kecuali dengan memakai kerudung (jilbab)”.
Mereka menjadikan hadits ini untuk dalil, bahwa suci dari
hadas adalah syarat sahnya sholat. Namun dalil tersebut tidaklah sempurna,
kecuali dengan menetapkan, bahwa makna “tidak menerima”, ialah “tidak sah”.
Para mutaakhirin telah membahas masalah ini, karena
“tidak menerima”, telah disebutkan pada beberapa tempat, sedang
perbuatan-perbuatan yang dikatakan “tidak diterima” itu dipandang sah, seperti
shalat budak yang pergi dari tuannya. Nabi
menerangkan bahwa Allah tidak menerima sholat hamba yang pergi dari tuannya,
sholat yang dikerjakan oleh orang yang mendatangi tukang tenung dan sholat yang
dikerjakan oleh peminum arak.
Hadits Nabi yang mengatakan “apabila dia berhadas hingga
dia berwudhu”, artinya sesudah dia berwudhu kembali, barulah diterima
sholat-sholat yang dikerjakan sesudahnya.
An-Nawawy berkata:
“Ulama-ulam,a Syafi’iyah berbeda pendapat tentang apakah yang mewajibkan wudhu.
Ada yang
berkata: “Yang mewajibkan wudhu adalah hadas, secara wajib muwassa”. Ada yang berkata; “Yang
mewajibkan wudhu, ialah ingin melaksanakan sholat”. Dan ada juga yang
bmengatakan :”Wudhu itu, wajib dengan kedua-dua sebab itu”.
Sama-sama kita ketahui bahwa hampir seluruh umat Islam
menetapkan, bahwa haram apabila kita bersholat tanpa thaharah, baik thaharah
dengan air, ataupun thaharah dengan tanah. Tidak disunnahkan, demikian pula
sholat jenazah.
Jadi menurut analisis saya apabila seseorang bersholat
dalam keadaan berhadas dengan sengaja, tidak ada pula sesuatu uzur, maka orang
itu dipandang berdosa, tetapi tidak dikafirkan. Namun Abu Hanifah berkata lain
bahwasanya orang yang demikian itu dikafirkan.
Mengenai orang yang ada halangan, seperti orang yang
tidak memperoleh air dan tidak menemukan tanah, maka menurut ulama Syafi’I ada
empat pendapat, dan keempat pendapat itu dipegangi oleh para ulama.
Pertama; lebih sah menurut ulama Syafi’I,
wajib atas orang tersebut bersholat dalam keadaan itu dan wajib mengulangi
sholatnya apabila dia telah bisa berthaharah.
Kedua; haram dia bersholat dalam keadaan
itu dan wajib dia menqadha.
Ketiga; sunnat ia bersholat dalam keadaan
itu dan wajib dia menqadha sholatnya.
Keempat; wajib dia sholat dalam keadaan itu
dan tidak wajib menqadha atasnya.
Kesimpulannya menurut analisis saya bahwa orang yang
berhadas itu sholatnya tidak diterima dan tidak sah sholatnya sebelum ia
berwudhu, karena berwudhu termasuk ke dalam syarat sahnya sholat..
4.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan analisis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
Allah SWT tidak menerima sholat seseorang muslim yang berhadas sehingga ia
bersuci (berwudhu) ataupun bertayammum bila tidak mendapatkan air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar